Jelaskan dengan detail yang dimaksud dengan demokrasi Terpimpin

Masa kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa yang amat penting. Pada saat menjadi kepala negara, Soekarno pernah mencoba beberapa sistem pemerintahan, salah satunya adalah demokrasi terpimpin.

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik. Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.

Baca Juga

Pertentangan antara Presiden Soekarno, TNI AD dan partai-partai politik dalam konteks Demokrasi Terpimpin menjadi kajian penting dalam melihat kekuasaan Presiden dalam kurun waktu berlakunya UUD 1945 di Indonesia. Pada era pemerintahan sistem politik Demokrasi Terpimpin ini, peranan PKI sangat menonjol dan berkembang menjadi kekuatan politik.

Sementara pihak yang gigih melawan PKI adalan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena dianggap menjadi pendukung pemberontakan yang terjadi di daerah Sumatera dan Sulawesi. TNI AD juga turut menjadi pihak yang anti komunis. Presiden Soekarno bekerjasama dengan TNI AD untuk mengendalikan partai politik, namun di sisi lain Soekarno melindungi PKI.

Soekarno membutuhkan PKI karena merasa terancam akan kemungkinan pengambil-alihan kekuasaan oleh Angkatan Darat, maka terjadilah persaingan antara tiga kekuatan, yaitu Presiden, TNI AD dan PKI. Otoritas dan kedudukan Soekarno sebagai penentu kebijakan-kebijakan politik menjadikannya sebagai ajang perebutan dua kekuatan politik antara TNI dan PKI untuk saling mendekati dan mempengaruhi Presiden.

Baca Juga

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum sukses mendefinisikan UUD yang diharapkan.

Sementara di kalangan warga pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 lebih kuat. Dalam menanggapi hal itu, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante menerapkan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang mencetuskan setuju lebih banyak dan tetapi karenanyanya pemungutan suara ini harus diulang, sebab banyak suara tidak memenuhi kuorum.

Kuorum adalah banyak minimum anggota yg harus benar di rapat, majelis, dan untuknya (biasanya lebih dari separuh banyak anggota) supaya dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali diterapkan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; ketika istirahat dari cara bersidang) yang ternyata merupakan penghabisan dari upaya penyusunan UUD.

Hingga akhirnya, pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara formal di Istana Merdeka.

Isi dari Dekrit tersebut antara lain:

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950.
  • Pembubaran Konstituante.

    Baca Juga

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin

Apa yang membedakan demokrasi terpemimpin dengan jenis demokrasi lain? Untuk lebih memahaminya simaklah ciri demokrasi tersebut.

1. Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat

Ciri pertama demokrasi terpemimpin adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya.

MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk. Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden. Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak independen.

2. Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara

Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara. Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.

Demokrasi terpimpin kembali merujuk pada UUD 1945. Di sini Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Menteri-menteri diangkat untuk membantu tugas presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, kabinet yang dibentuk kembali kepada kabinet presidentil.

3. Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas

Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya. Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.

Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden. Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.

4. Dibentuk Poros Nasakom

Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.

5. Penyederhanaan Partai

Pada awalnya penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi. Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.

6. Peran Serta ABRI dalam Politik

Saat demokrasi terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.

7. Kebebasan Pers Dilarang

Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers. Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.

8. Berlaku Politik Mercusuar

Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis.

Baca Juga

Pada masa Demokrasi Terpimpin, banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 seperti:

  • Pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).
  • Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
  • Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden.
  • Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden.
  • GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA, bukan MPRS.

Konsep & Tujuan Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepri Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, di antaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Demokrasi Terpimpin memiliki tujuan untuk menata ulang kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Namun, justru terdapat banyak pelanggaran UUD 1945 pada proses pelaksanaannya.

Kemudian, sistem Demokrasi Terpimpin mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin adalah suatu sistem demokrasi pemerintahan yang menempatkan segala kebijakan atau keputusan berpusat pada pemimpin negara. Pada sistem pemerintahan ini, masyarakat tidak memiliki kekuasaan yang besar terhadap kebijakan yang diambil. Kebijakan hanya dijalankan oleh pemerintah berdasarkan efektivitas kinerja yang berkelanjutan.

Latar Belakang Demokrasi Terpimpin

Sebelum terjadinya demokrasi terpimpin, Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi liberal sejak tahun 1950-1959. Sistem ini sangat menekankan pada kebebasan individu dalam suatu negara.

Namun, akibat sering terjadinya pergantian kabinet yang tak menentu, ditambah dengan ketidakstabilan kondisi politik. Membuat umur sistem demokrasi liberal tidak berlangsung lama dan harus digantikan dengan sistem demokrasi terpimpin.

Baca Juga: Apa Itu Demokrasi?

Demokrasi terpimpin pernah terjadi di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959  sampai jatuhnya kekuasaan presiden pertama Soekarno. 

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dijalankannya sistem demokrasi terpimpin, yakni:

1. Segi keamanan : Sering terjadinya gerakan separatis, membuat kondisi Indonesia pada masa demokrasi liberal yang semakin tidak stabil. Kondisi ini telah mengguncang ketidakstabilan negara dibidang keamanan.

2. Segi ekonomi : Pergantian kabinet yang terlalu singkat pada sistem pemerintahan sebelumnya menyebabkan program-program yang telah dirancang tidak dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan efek serius terhadap pembangunan ekonomi yang terhambat.

3. Segi politik : Dewan konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Kegagalan dewan konstituante dalam menyusun UUD baru, menimbulkan reaksi dari Soekarno untuk kembali mengusulkan pemberlakuan UUD 1945.

Usulan itu tampaknya tidak berjalan dengan lancar, sejumlah pihak yang tergabung dalam anggota konstituante menunjukan sikap yang pro dan kontra terhadap usulan yang dicetuskan.

Sebagai tindak lanjut reaksi tersebut, diadakan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota konstituante demi mengatasi konflik yang sedang terjadi.

Hasil dari pemungutan suara menunjukan bahwa sebanyak 269 orang setuju kembali pada UUD 1945. Dan sisanya sebanyak 119 orang tidak setuju alias tetap ingin menggunakan UUDS 1950.

Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali menggunakan UUD 1945 tidak dapat segera direalisasikan, karena usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

Berdasarkan pada keputusan itu, maka Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi :

1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950

2. Berlakunya UUD 1945

3. Dibubarkannya konstituante

4. Pembentukan MPRS dan DPAS

Baca Juga: Warganet Sorot Tajam Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Seperti Akan Perang di Solo, Gibran Langsung Tanyakan 2 Hal Ini


Page 2

Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin

1. Besarnya Kekuasaan Presiden 

Soekarno sebagai presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Soekarno dapat mengubah berbagai peran dari para wakil rakyat yang dianggap tidak sejalan dengan kehendaknya, terutama pada bidang politik.

2. Pemerintahan yang Sentralistik

Sistem pemerintahan yang dikuasai oleh pemerintah pusat menjadikan peran dari partai politik semakin tidak jelas. Aspirasi rakyat tidak dapat tersalurkan dengan baik, sehingga kebijakan yang dibuat justru menimbulkan banyak kekacauan.

3. Peran Partai Politik Terbatas

Pada masa pemerintahan ini, peran partai politik sangat terbungkam. Keberadaan partai politik hanya sekedar menjadi pendukung dari setiap kebijakan Soekarno.

Baca Juga: Duet Anies Baswedan - Novel Bamukmin di Pilpres 2024, Dagelan Politik Jelang Pemilu 2024

4. Peran Militer Semakin Besar

Peran militer di era ini terlihat sangat kuat. Militer memiliki dua fungsi (dwifungsi), yaitu berperan sebagai garda pertahanan negara serta pemerintahan. Namun pada kenyataannya, kekuatan militer yang tidak terbendung justru mengakibatkan kekacauan politik di tanah air.

5. Anti Kebebasan Pers

Pers sejatinya memiliki peran sebagai penyambung suara antara rakyat dengan pemerintah. Akan tetapi, akibat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah cenderung kontroversial. Hal ini menjadikan sebagian besar media menutup diri dan tidak berani mengedarkan berita karena adanya ancaman pencekalan.

6. Berkembang Paham Komunisme

Kekacauan politik yang terjadi, membuat hubungan antara Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) semakin baik. Momentum kedekatan itu, dimanfaatkan dengan baik oleh PKI untuk menyebarkan paham komunisme.

7. Terjadi Pelanggaran HAM 

Banyaknya masalah yang terjadi seperti pengekangan kebebasan pers, pemerintahan yang sangat sentralistik, serta peran militer yang sangat kuat berdampak besar pada meningkatnya tindakan semena-mena terhadap masyarakat. Pelanggaran HAM sangat mudah terlihat ketika ada masyarakat yang menentang kebijakan pemerintah. 

Baca Juga: Anies Bakal Curi Panggung di Pernikahan Kaesang, Panitia Bakal Pusing Karena Hal Ini...


Page 3

Dampak Demokrasi Terpimpin

Meskipun hanya berlangsung singkat, tetapi nampaknya demokrasi terpimpin telah menimbulkan berbagai dampak bagi tanah air. Secara umum, terdapat dua dampak yang membekas di hati masyarakat saat itu, yaitu dampak positif dan dampak negatif. 

Dampak pertama yang terjadi adalah negara terhindar dari disintegrasi bangsa dan krisis yang berkepanjangan. Segala bentuk kebijakan yang terpusat pada pemerintah ternyata dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Filipina Akan Tiru Kebijakan Indonesia Sebab Lockdown Tak Efektif, Denny Siregar Senggol AHY

Namun, akibat terlalu terpusatnya pemerintahan justru mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab.

Maraknya praktek KKN mengakibatkan efek domino terhadap pendapatan ekspor negara yang semakin merosot. Ketidakstabilan perekonomian Indonesia menimbulkan inflasi yang cukup parah bagi negara yang sedang berkembang kala itu. 

Selanjutnya, dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan, Indonesia memiliki harapan untuk bisa melangkah kearah yang lebih baik. Di sini juga tercetusnya cikal bakal terbentuknya dua lembaga tinggi negara, yaitu MPRS dan DPAS.

Pemberlakuan dwifungsi militer yang menjadikannya ikut berpolitik, ternyata menimbulkan ketidak fokusan  militer dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara. Adanya kepemimpinan yang overpower dan terjadinya pergolakan terhadap perkembangan PKI. Disinyalir terjadi akibat lemahnya pengawasan militer dalam bidang keamanan dan pertahanan negara.

Kondisi politik Indonesia dalam masa demokrasi terpimpin bisa dibilang kurang berjalan lancar, sistem pemerintahan ini dinilai mencoreng nama demokrasi itu sendiri.

Demokrasi tidak sesuai dengan hikmat kebijaksanaan yang terkandung dalam pancasila. Demokrasi telah dipimpin oleh pemerintahan yang dinilai sangat otoriter, bahkan tercatat sebagai masa kelam sejarah demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Warganet Sorot Tajam Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Seperti Akan Perang di Solo, Gibran Langsung Tanyakan 2 Hal Ini