Jelaskan dan tuliskan buku yang dapat digunakan dalam prosedur akuntansi aset lainnya

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 14 are not shown in this preview.

93 1. Prosedur akuntansi koreksi kesalahan. 2. Prosedur akuntansi pembukuan atas transaksi yang bersifat akrual 3. Prosedur akuntansi penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun; 4. Prosedur akuntansi jurnal penutup. Meskipun pembukuan belanja modal menjadi aset tetap merupakan transaksi non kas sehingga prosedur akuntansinya bisa dikelompokkan ke dalam prosedur akuntansi non kas, namun dalam buku ini penulis membahasnya dalam bab tersendiri, yaitu dalam Bab V tentang Prosedur Akuntansi Aset.

C. Dokumen Sumber yang Digunakan dalam Prosedur Akuntansi Non Kas di SKPD

Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi non kas di SKPD adalah bukti memorial yang dilampiri dengan bukti-bukti transaksi jika ada. Bukti memorial harus memuat informasi mengenai tanggal transaksi, kode akun, uraian transaksi danatau kejadian, dan jumlah rupiah.

D. Buku-Buku yang dapat digunakan dalam Prosedur Akuntansi Non Kas di SKPD

Buku yang digunakan dalam prosedur akuntansi non kas di SKPD hanyalah buku jurnal umum. Dalam prosedur akuntansi koreksi kesalahan, jurnal koreksi yang dibuat PPK-SKPD dalam jurnal umum akan diposting langsung ke buku besar akun yang terkait dengan koreksi tersebut. Jurnal yang dibuat dalam prosedur akuntansi pembukuan atas transaksi yang bersifat akrual dan prosedur akuntansi penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun, dibukukan dalam buku jurnal umum dan langsung digunakan untuk menyesuaikan aku-akun yang terkait dalam rangka mendapatkan neraca saldo setelah penyesuaian. Kalau penyusunan laporan keuangan menggunakan bantuan worksheet, jurnal tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam worksheet untuk mendapatkan neraca saldo setelah penyesuaian. Dalam prosedur akuntansi jurnal penutup, jurnal penutup hanya dibuat dalam buku jurnal umum dan langsung digunakan untuk menutup akun- akun dalam LRA ketika akan menyusun laporan keuangan. 94

E. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Prosedur Akuntansi Koreksi Kesalahan di SKPD

Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi koreksi kesalahan di SKPD adalah:

1. Bendahara Penerimaan

Dalam prosedur akuntansi pendapatan, Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban LPJ administratif berikut bukti- bukti pendukungnya kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD, setiap bulan. PPK-SKPD membukukan seluruh transaksi yang dilakukan bendahara penerimaan termasuk koreksi-koreksi yang ada seperti pengembalian kelebihan pendapatan.

2. Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ-UP; LPJ-TU dan SPJ- Administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. Penyampaian pertanggungjawaban melalui PPK-SKPD dimaksudkan agar PPK-SKPD melakukan verifikasi terlebih dahulu atas LPJ-UP; LPJ-TU dan SPJ- Administratif tersebut. Setelah melakukan verifikasi, PPK-SKPD akan membukukan seluruh transaksi yang dilakukan bendahara pengeluaran termasuk koreksi-koreksi yang ada seperti pengembalian kelebihan belanja.

3. Kuasa BUD

Kuasa BUD menyampaikan SP2D untuk mengembalikan kelebihan pendapatan SKPD ke PPK-SKPD.

4. PPK-SKPD

PPK-SKPD bertugas membuat bukti memorial dan membukukan seluruh transaki non kas yang terjadi di di SKPD.

5. Pengurus Barang.

Pengurus barang menyampaikan LPBS dan LPBT ke PPK-SKPD. PPK- SKPD sebaiknya melakukan rekonsiliasi antara catatan yang dibuatnya dengan LPBS dan LPBT, kemudian melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam catatannya. 95

F. Prosedur Akuntansi Koreksi Kesalahan.

Kesalahan menurut PSAP Nomor 10 paragraf 4 adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Dengan demikian, terhadap setiap kesalahan harus dilakukan koreksi, yaitu tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya, segera setelah diketahui. Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Prosedur akuntansi koreksi kesalahan dimaksudkan untuk membukukan tindakan pembetulan akuntansi agar agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Prosedur akuntansi koreksi kesalahan dilaksanakan oleh PPK-SKPD, yang meliputi langkah-langkah berikut. 1. Kuasa BUD menyampaikan SP2D ke PPK-SKPD atas pengembalian kelebihan pendapatan yang diterima SKPD yang bersangkutan. 2. Bendahara Penerimaan menyampaikan LPJ Adminstratif ke Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD 3. Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ-UP; LPJ-TU; dan SPJ Administratif ke Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. 4. Pengurus barang menyampaikan LPBS dan LPBT ke PPK-SKPD. 5. PPK-SKPD melakukan verifikasi dan identifikasi atas LPJ Administratif Bendahara Penerimaan; SPJ- Administratif, LPJ-UP dan LPJ-TU Bendahara Pengeluaran; serta LPBS dan LPBT. Hal ini dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan penerimaan dari pengembalian kelebihan belanja danatau kekurangan pendapatan, pengeluaran atas kekurangan belanja danatau kelebihan menerima pendapatan; kesalahan dalam membukukan aset tetap. 96 6. PPK-SKPD membuat bukti memorial terkait dengan adanya penerimaan atas pengembalian kelebihan belanja danatau kekurangan pendapatan; pengeluaran atas kekurangan belanja danatau kelebihan menerima pendapatan; kesalahan dalam membukukan aset tetap 7. PPK-SKPD membukukan bukti memorial tersebut ke dalam buku jurnal umum. Jurnal koreksi yang dibuat PPK-SKPD antara lain dicontohkan sebagai berikut.

a. Jurnal Koreksi Kesalahan yang Berulang dan Sistemik.

Kesalahan yang berulang dan sistemik menurut PSAP Nomor 10 paragraf 9 adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah normal dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi. Contoh: Pada tanggal 26 September 2009, diketahui telah terjadi kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak air bawah tanah tahun 2008 sebesar Rp3.500.000. Kekurangan tersebut terjadi karena adanya kesalahan perhitungan. Setelah dilakukan penagihan, pada tanggal 3 November 2009, wajib pajak langsung menyetor kekurangan pembayaran pajaknya ke kas daerah sebesar Rp3.500.000. Jurnal koreksi yang harus dibuat fungsi akuntansi di SKPKD pada tanggal 3 November 2009, adalah sebagai berikut. No. Tgl Uraian Debet Kredit 3 Nov. Kas di Kas Daerah 3,5 juta Pendapatan Pajak 3,5 juta

b. Jurnal Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang.

Kesalahan yang tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Kesalahan tersebut bisa terjadi dan ditemukan pada: 97 1. Periode berjalan sebelum laporan keuangan terbit atau 2. Periode yang lalu dimana laporan keuangan periode tersebut sudah terbit. 1. Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang yang Terjadi pada Periode Berjalan Sebelum Laporan Keuangan Terbit Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan dan ditemukan sebelum laporan keuangan terbit, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, cukup dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Contoh: pada tanggal 9 November 2009, bendahara penerimaan menerima kelebihan pembayaran retribusi kesehatan sebesar Rp1.000.000 dari bapak Surya karena adanya kesalahan perhitungan. Pada tanggal 16 Desember 2009, diterima SP2D untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Jurnal koreksi yang harus dibuat PPK-SKPD pada tanggal 16 Desember 2009 adalah sebagai berikut. No. Tgl Uraian Debet Kredit Pendapatan Retribusi 1 juta RK-PPKD 1 juta 2. Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang yang Terjadi pada Periode Sebelumnya dan Laporan Keuangan Periode Tersebut Sudah Terbit Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan SKPDmaupun SKPKD yang tidak berulang yang mengakibatkan pengembalian pendapatan, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, menurut Permendagri Nomor 13 Pasal 48 dilakukan dengan pembetulan pada akun belanja tidak terduga dan hanya dilakukan di SKPKD. Menurut PSAP Nomor 10 Paragraf 14 dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar. Pada contoh sebelumnya, jika pengembalian atas kelebihan pendapatan tersebut dilakukan tanggal 6 Juli 2010 setelah laporan keuangan tahun 2009 terbit langsung dibayar dari rekening Kas Umum Daerah, maka PPK-SKPD tidak melakukan koreksi apapun. Koreksi hanya dilakukan oleh PPK-SKPKD dengan membuat jurnal berikut. 98 No. Tgl Uraian Debet Kredit Belanja Tidak Terduga 1 juta Kas di Kas Daerah 1 juta Koreksi kesalahan atas kelebihan belanja sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya, yang mempengaruhi posisi kas dan atau mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain- lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait PSAP Nomor 10 Paragraf 13. Contoh: Pada tanggal 28 Desember 2009 terjadi kelebihan pembayaran belanja modal atas pekerjaan pembangunan gedung kantor sebesar Rp15 juta. Pada tanggal 23 Juli 2010 pihak kontraktor telah mengembalikan kelebihan belanja tersebut yang langsung disetor ke Kas Umum daerah. Dalam kasus ini, PPK-SKPD hanya melakukan koreksi terhadap pembukuan aset tetapnya saja, sedangkan koreksi atas penerimaan kelebihan belanja, karena laporan keuangan periode tersebut sudah terbit, hanya dilakukan oleh fungsi akuntansi di SKPKD. Jurnal koreksi yang harus dibuat oleh PPK-SKPD pada tanggal 23 Juli 2010 adalah sebagai berikut. No. Tgl Uraian Debet Kredit 23 Juli Diinvestasikan dalam Aset Tetap 15 juta Aset Tetap Gedung dan bangunan 15 juta Jurnal koreksi yang dibuat oleh PPK-SKPKD pada tanggal 23 Juli 2010 atas setoran pengembalian belanja adalah sebagai berikut. No. Tgl Uraian Debet Kredit 23 Juli Kas di Kas daerah 15 juta Lain-Lain PAD yang Sah 15 juta Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Misalnya, belanja untuk membeli perabot kantor aset tetap dilaporkan sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam hal demikian, koreksi 99 yang perlu dilakukan adalah mendebet akun aset tetap dan mengkredit akun ekuitas dana investasi pada aset tetap. Contoh: pada tanggal 24 Mei 2009 ditemui kesalahan dalam membukukan belanja modal untuk membeli mesin tik sebesar Rp500.000 sebagai belanja barang. Jurnal yang harus dibuat oleh PPK-SKPD pada tanggal 24 Mei 2009 adalah: No. Tgl Uraian Debet Kredit 24 Mei Aset Tetap Mesin dan Peralatan 500.000 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 500.000 l. Secara periodik PPK-SKPD memposting jurnal ke buku besar. m. PPK-SKPD menyusun neraca saldo pada akhir periode tertentu sesuai kebutuhan minimal 1 satu tahun sekali, yaitu pada saat akan menyusun laporan keuangan. n. PPK-SKPD membuat LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan dengan atau tanpa bantuan worksheet untuk periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan minimal 1 tahun sekali, yaitu di setiap akhir tahun anggaran. o. Fungsi akuntansi di SKPKD sebagai konsolidator tidak membukukan jurnal korolari terkait dengan penambahan danatau pengurangan aset lainnya yang terjadi di SKPD. Prosedur akuntansi koreksi kesalahan di SKPD dapat digambarkan dalam bagan alir flow chart berikut ini. 100 Gambar 7 Bagan Alir Prosedur Akuntansi Koreksi Kesalahan di SKPD Uraian Kuasa BUD Bendahara Pengeluaran SKPD Bendahara Penerimaan SKPD Pengurus barang PPK-SKPD 1. Kuasa BUD menyampaikan SP2D ke PPK-SKPD bahwa RKUD telah mengembalikan kelebihan pendapatan yang pernah diterima SKPD .2. Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ-UP; LPJ- TU dan SPJ Administratif ke Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD 3. Bendahara Penerimaan menyampaikan LPJ Administratif ke Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD .4. Pengurus barang menyampaikan LPBS dan LPBT ke PPK-SKPD 5. PPK-SKPD melakukan verifikasi dan identifikasi LPJ Adminstratif; LPJ-UP; LPJ- TU, SPJ Administratif; LPBS dan LPBT terkait dengan kemungkinan adanya penerimaan atas pengembalian kelebihan belanja atau kekurangan pendapatan; pengeluaran atas kekurangan belanja atau kelebihan menerima pendapatan, kemudian membuat bukti memorialnya 6. PPK-SKPD membukukan bukti memorial ke dalam buku jurnal umum 7. Secara periodik, PPK-SKPD memposting jurnal ke buku besar 8. PPK-SKPD membuat neraca saldo laporan keuangan pada akhir periode tertentu SP2D jrnl koreksi korolari posting NS Lap keu LPJ-UP, LPJ-TU, SPJ Adm. LPJ Adm. LPBS dan LPBT SP2D; LPJ-UP, LPJ-TU, SPJ Adm; LPJ Adm.; LPBS dan LPBT Buku Besar Membuat NS lapkeu membuat jurnal Bukti memorial Verifikasi; identifikasi; membuat bukti memorial 101

G. Prosedur Akuntansi atas Transaksi yang Bersifat Akrual