Jelaskan cara pendaftaran haji dengan sistem setoran lunas

Ilustrasi haji. ©2015 merdeka.com/Ilham Gifari

Merdeka.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang ke lima umat muslim. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana termaktub dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, yang artinya:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, Ayat 97).

Bisa menunaikan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap muslim. Hampir dapat dipastikan bahwa setiap umat islam selalu menginginkan rukun islam yang ke lima ini. Oleh karena itu, buruntunglah bagi Anda yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji.

Di Indonesia sendiri, untuk daftar haji dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu haji reguler dan haji plus. Yang mana haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Haji reguler menjadi salah satu cara mendaftar haji paling murah di Indonesia. Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar ibadah haji, simak tata cara mendaftar haji secara reguler berikut ini.

2 dari 4 halaman

©2015 merdeka.com/Ilham Gifari

Berikut ini beberapa cara mendaftar haji reguler:


1. Membuka Rekening Tabungan

Langkah pertama yang perlu Anda persiapkan saat akan mendaftar haji ialah membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat membuka rekening tabungan ke bank, pastikan membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang Rp25 juta.

Pembayaran atau setoran awal sejumlah Rp25 juta merupakan salah satu syarat pendaftaran haji reguler. Hal ini untuk mendapatkan kepastian berangkat haji secara reguler.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Cara mendaftar haji berikutnya ialah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Hal ini wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ibadah haji.

3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama

Setelah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji, cara mendaftar haji berikutnya ialah calon haji diminta melakukan transfer ke rekening Menteri Agama. Adapun jumlah transfer sebanyak setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai tempat tinggal.

4. Mendapatkan bukti setoran awal
Apabila Anda sudah melakukan transfer, maka akan mendapatkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Setelah Anda mendapatkan nomor ini, simpan baik-baik dan usahakan jangan sampai hilang.

5. Mendatangi Kementerian Agama

Cara mendaftar haji berikutnya ialah menyerahkan dokumen dan beberapa persyaratan lainnya ke Kementerian Agama kabupaten/kota. Adapun dokumen yang dibawa adalah bukti setoran awal yang telah ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai.

3 dari 4 halaman

©2016 Merdeka.com

Berikut ini beberapa syarat yang perlu dibawa saat proses pendaftaran haji:

  • Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  • Fotokopi surat kesehatan 2 lembar
  • Map sebanyak 2 buah (merek Map ditentukan)
  • Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Setelah itu pihak bank akan mengecek semua berkas dan kemudian dibuatkan:
  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

4 dari 4 halaman

©2016 Merdeka.com

Berikut ini langkah-langkah saat daftar haji di Kementerian Agama:

1. Langkah pertama bagi calon jemaah haji yaitu mendatangi kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota.

2. Setelah bertemu petugas Kementerian Agama, calon jemaah mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

3. Setelah diisi secara lengkap,lalu masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Kemudian serahkan kepada petugas.

4. Apabila telah mengisi formulir dengan lengkap, maka langkah berikutnya ialah foto dan merekam sidik jari, kemudian dimasukkan ke SPPH.

5. Apabila semua sudah benar dan lengkap, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

6. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak.

7. Setelah itu petugas akan menyampaikan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jamaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag //haji.kemenag.go.id/v3/node/955358.

[jen]

TATA CARA PELUNASAN HAJI

 I. Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;

 II. Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calomn jemaah haji;

A. PERSYARATAN

          1. Fotocopy KTP 3 lembar;

          2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %

          3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;

          4. Membawa buku tabungan haji

          5. SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;

          6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.

B. PROSEDUR PELUNASAN HAJI

            1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;

            2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;

            3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

Tata cara pendaftaran haji, syarat, prosedur dan setoran pelunasan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Bank sebagaimana berikut ini; perlu diketahui oleh umat Islam yang hendak mendaftar atau melaksanakan pendaftaran ibadah haji.

Silakan dibaca dengan cermat dan semoga informasi Tata Cara Pendaftaran Haji, Syarat, Prosedur dan Pelunasan berikut ini bermanfaat untuk pembaca semua, utamanya para calon jamaah haji.

Persayaratan Pendaftaran Haji

Apa saja syarat daftar haji? Persyaratan pendaftaran haji merupakan aspek yang harus diketahui dan dipenuhi oleh calon jamaah haji; karena hal ini menyangkut aspek-aspek mendasar. Adapun syarat daftar haji adalah sebagai berikut;

  1. Beragama Islam;
  2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat pendaftaran;
  3. Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir;
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili 3 lembar;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; ( menunjukkan yang asli)
  6. Fotocopy Akte Kelahiran / kutipan akta nikah;
  7. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih dengan ketentuan : a. Tampak wajah 80% (persen); b. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang; c. Tidak memakai pakaian dinas; d. Tidak memakai kacamata; e. Bagi calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.

Baca juga: Dasar-Dasar Haji Yang Perlu Diketahui

Tata cara pendaftaran ibadah haji yang paling awal adalah menyiapkan syarasyarat daftar haji sebagaimana tersebut di atas. Sebaiknya, dipenuhi dulu sebelum menempuh langkah dan cara pendaftaran haji selanjutnya, yaitu menempuh prosedur pendaftaran haji.

Prosedur Pendafataran Haji

Apa saja dan bagaimana prosedur pendaftaran haji? Pemerintah melalui Kemenetrian Agama telah menetapkan prosedur termasuk melibatkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Calon haji juga harus mengetahui Bank apa saja yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yang akan menerima Setoran BPIH. Adapun prosedur pendafataran yang harus harus ditempuh oleh calon jamaah Haji adalah sebagai berikut;

Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH)

Calon jamaah haji membuka rekening tabungan haji, dengan mendatangi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk oleh pemerintah, atau sesuai pilihan dari calon jamaah haji. Berapa setoran yang harus disiapkan dan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di rekening tabungan haji? Untuk membuka rekening tabungan haji, calon jamaah haji menyiapkan dana / biaya / setoran minimal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Untuk diketahui, bahwa pada 1 Februari 2021 yang bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain di BSI, rekening tabungan haji juga bisa dibuat di Bank Permata Syariah.

Membuka rekening tabungan haji

Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan, dibawa, dan ditunjukkan kepada petugas Bank saat akan menempuh prosedur pendaftaran haji melalui pembukaan rekening?. Berikut ini syarat membuka rekening tabungan haji

  1. Membawa data/identitas pribadi berupa KTP, Kartu keluarga ( C1 ), Akte Nikah/Akte Lahir dan membuka rekening tabungan haji;
  2. Meminta untuk diterbitkan NOMOR VALIDASI oleh Bank Syariah Indonesia (BSI); (Mohon diperhatikan) Masa berlaku NOMOR VALIDASI 5 hari kerja terhitung setelah menerima dari BANK;
  3. Membawa pasfoto berwarna 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar dengan background/latar belakang putih, tampak 80 % wajah.

Bukti setoran awal BPIH

Setelah calon jamaah haji menghadap Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menyerahkan persyaratan di atas, maka pihak Bank Penerima setoran akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Pendaftaran Ibadah Haji) sebanyak 5 lembar, dengan rincian :

  • Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,- untuk calon jemaah haji;
  • Lembar kedua untuk BPS BPIH (Bank Penerima Setoran biaya Pendaftaran ibadah haji );
  • Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kota;
  • Lembar keempat untuk Kanwil Kemenag. DIY;
  • Lembar kelima untuk Dirjen. PHU Kemenag RI.

Bukti setoran awal BPIH harus disimpan dengan rapih oleh calon jemaah haji untuk kebutuhan pemenuhan persyaratan pendaftaran haji ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Ke Kantor Kementerian Agama

Tata cara pendaftaran haji, dengan syarat dan prosedur juga pelunasan biaya ibadah haji merupakan rangkaian yang harus ditempuh oleh calon jamaah haji. Setelah mendatangi Bank Penerima Setoran Haji (Bank Syariah Indonesia, BSI) dan mendapatkan rekening tabungan haji, calon jamaah haji mendatangi atau pergi ke Kantor Kementerian Agama setempat melalui Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh untuk melaksanakan pendaftaran haji.

Baca juga: Daftar Kumpulan Istilah Di Dalam Ibadah Haji dan Umroh

Apa saja yang harus disiapkan ketika mendatangi atau pergi ke Kantor Kementerian Agama

  1. Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag. Kota YK ( Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh );
  2. Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftarannya meliputi :
    • Membawa setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerima setoran;
    • Lembar 1 setoran awla BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah, lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kementerian Agama;
    • Fotocopy KTP 3 lembar;
    • Fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;
    • Fotocopy akte nikah / akte lahir = 1 lembar;
    • Fotocopy Kartu Keluarga (C1);
    • Pasfoto berwarna 3 x 4 = 6 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar tampak wajah 80 %.

Siskohat

Siskohat adalah Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, yaitu fasilitas pendataan seputar haji yang berisi di antaranya pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan atau pembatalan, dan lain-lain.

Saat ini Siskohat sudah hadir di versi Mobile. Di siskohat mobile itu paling tidak dapat melayani 5 pelayanan haji yaitu 1. Pelayanan Pendaftaran haji, 2. Pelayanan pembatalan haji atau pengambilan uang pembatalan haji, 3. Rekomendasi umrah, 4. Informasi haji, 5. Penjemputan jemaah haji khusus seperti yang disabilitas.

Calon jamaah haji yang sudah melaksanakan pendaftaran haji dengan tata cara, syarat, dan menempuh prosedur sebagaimana ditetapkan; akan masuk ke ruangan Siskohat untuk melakukan proses wawancara, entry Nomor Validasi dari Bank, pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan Nomor Porsi haji ; juga untuk cetak berkas SPPH (Surat pendaftaran Pergi Haji) sejumlah 5 lembar.

Baca juga: 9 Musibah Haji Yang Pernah Terjadi di Makkah

Pendaftaran Haji, Selesai

Setelah menempuh tata cara, melengkapi syarat dan mengikuti prosedur di atas, calon jamaah haji dinyatakan selesai dalam melaksanakan pendaftaran haji. Berikutnya, calon jemaah medapatkan beberapa dokumen seperti;

  1. Lembar ke satu berkas SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang di dalamnya tertera NOMOR PORSI yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementeriana Agama dan masing – masing diberi pasfoto 3 x 4 ;
  2. Lembar kedua  kelima di simpan di Kantor Kementerian Agama;
  3. Menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waitinglistnya , adapun besaranya pelunasan menunggu dikeluarkannya Peraturan Preside tentang Pelunasan BPIH sesuai dengan nomor porsi calon jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun tersebut.

Pelunasan Biaya Haji

Bagaimana tata cara, apa saja syarat / persyaratan dan prosedur pelunasan biaya haji yang harus ditempuh oleh calon jamaah haji setelah proses pendftaran sudah selesai? Berikut tata cara nya;

  1. Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;
  2. Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calomn jemaah haji;

Baca juga: Biro Umroh dan Haji Plus Cilacap Al Ma’wa NU Tour & Travel

Persyaratan Pelunasan

Calon jamaah haji mendatangi Bank Pelunasan Haji (bank saat mendaftar dan menyetorkan setoran awal biaya haji). Adapun syarat / persyaratan pelunasan biaya haji di bank yang harus disiapkan adalah sebagai berikut;

  1. Fotocopy KTP 3 lembar;
  2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
  3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
  4. Membawa buku tabungan haji
  5. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
  6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerimaa Setoran.

Prosedur Pelunasan BPIH

  1. Calon jemaah datang ke bank (BPS BPIH) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
  2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
  3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota (Seksi PHU) untuk proses administrator. Serta info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

Baca juga: Pembatalan Pendaftaran Haji

Demikian tata cara Pendaftaran Haji, Syarat, Prosedur dan Pelunasan Biaya Ibadah haji, semoga bermanfaat. Kami menyarankan untuk mencari informasi dan melakukan croscek atas informasi di atas kepada Kantor Kemenetrian Agama setempat; agar mendapatkan informasi yang valid, benar dan terbaru.

BSI Tabungan Haji Indonesia

Berikut ini beberapa pertanyaan seputar BSI Tabungan Haji Indonesia sebagaimana dilansir situs //www.bankbsi.co.id/

Bagaimana syarat dan ketentuan untuk pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia?
Nasabah Perorangan dapat melakukan pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia dengan menunjukan KTP & NPWP

Di mana Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia?
Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening dengan mengunjungi Kantor Cabang BSI terdekat. Atau jika telah menjadi nasabah BSI, nasabah dapat melakukan pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia pada BSI Mobile.

Apakah BSI Tabungan Haji Indonesia dilengkapi Kartu Debit BSI?
Apabila nasabah telah melakukan setoran awal haji/ memperoleh no validasi/porsi, nasabah dapat diberikan fasilitas BSI Haji Indonesia Debit card dan fasilitas e-Channel (BSI Mobile dan BSI Net Banking*) untuk semua jenis transaksi finansial. Fasilitas tersebut bersifat optional jika nasabah menginginkan. *dalam proses pengembangan

Apakah rekening dapat dilakukan penarikan selain untuk tujuan Haji atau umrah?
Nasabah tidak diperbolehkan melakukan penarikan saldo kecuali dalam keadaan darurat misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan. Penarikan dapat dilakukan dengan mendatangi cabang dengan menandatangani form persetujuan penarikan dana tabungan haji.

Baca juga: Ternyata NU Pernah Melarang Ibadah Haji. Ini Alasanya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA