Jelaskan cara mendaftarkan produk logo usaha supaya menjadi Hak Cipta kita

HAK CIPTA

  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman //e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id

Apabila Anda seorang seniman, penggiat IT, ataupun ilmuwan yang suka menghasilkan berbagai karya, segera daftarkan karya Anda untuk mendapatkan Hak Cipta guna mempunyai perlindungan hukum agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain.

Semua yang Anda perlu tau tentang Hak Cipta ada disini, baca terus artikelnya ya!

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Makanan Untuk Bisnis Kuliner

Hak cipta merupakan salah satu dari Kekayaan Intelektual selain dari Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Desain Industri. 

Pengertian Hak Cipta Menurut UU Hak Cipta:

“Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak cipta sendiri terdiri dari 2 hak yaitu Hak Cipta yang telah dijelaskan di atas dan Hak terkait.

  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Peraturan negara kita yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Goole Sendiri

Tujuan dari Hak Cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral pencipta karya.

Penjelasan lebih detail nya sebagai berikut

  • Hak Eksklusif – Memberikan perlindungan hukum terhadap karya Anda

Tujuan dari hak cipta yang pertama adalah melindungi karya Anda.

Saat Hak Cipta Anda sudah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang Anda buat sebagai karya miliknya maka Anda dapat melakukan tuntutan secara hukum dan meminta ganti rugi.

Baca Juga : Tips Fotografi Produk Minuman {Terlengkap}

  • Hak Ekonomi – Memberikan manfaat finansial bagi Anda selaku pemegang Hak Cipta

Tujuan dari hak cipta yang kedua adalah memberi manfaat finansial bagi Anda

Jika mempunyai Hak Cipta, Anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya Anda dengan tenang.

  • Hak Moral – Memberikan penghargaan kepada Anda selaku pencipta dari karya tersebut

Ide Anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. Itulah mengapa Negara membuat mendukung Anda untuk mendaftarkan karya Anda untuk mendapatkan hak cipta

Baca Juga : Cara Pasang Iklan di Instagram Ini Dia Caranya

Baca Juga: Bingung Memulai Bisnis Online? Lihat Tutorial Lengkapnya Di Sini

Contoh Hak Cipta diantaranya:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • Potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video;
  • Program Komputer.

Jika anda adalah orang yang menghasilkan salah satu karya di atas, tunggu apalagi, segera daftarkan Hak Cipta untuk Karya Anda segera!

Baca Juga : Cara Mengecek Merek di HKI Gratis & Mudah | Terbaru 2021

Cara Mendaftarkan Hak Cipta dapat dilakukan dengan 3 pilihan:

  1. Pendaftaran Hak Cipta ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual
  2. Pendaftaran Hak Cipta online melalui e hak cipta
  3. Pendaftaran Hak Cipta melalui konsultan HKI / Jasa Pendaftaran Hak Cipta 
  • Daftar Hak Cipta ke Kantor Dirjen KI di Ibu Kota setiap Provinsi

Pendaftaran Hak Cipta dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM di bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Ibu Kota setiap provinsi.

Jika kamu tinggal di Jawa Timur, maka kamu dapat mengurusnya ke Kantor Dirjen KI yang berlokasi di Surabaya.

Pendaftaran Hak Cipta Online kini mudah dilakukan. Pendaftaran Hak Cipta Online dapat dilakukan di:
//e-hakcipta.dgip.go.id/

Tutorial pendaftaran Hak Cipta online bisa diliat di video ini ya

Bagi yang ingin tutorial dengan bentuk tertulis, baca terus artikel ini ya.

  • Daftar via Konsultan HKI/ Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Jika Anda memiliki kesibukan yang tinggi, maka Anda dapat menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta yang juga dapat dilakukan secara online via e-mail atau Whatsapp.

Dengan menggunakan Jasa Daftar Hak Cipta, Anda dapat fokus untuk terus berkarya. Semua proses dari pra pendaftaran sampai terbitnya sertifikat Hak Cipta akan ditangani oleh Jasa Pendaftaran hak Cipta.

Daftar Hak Cipta Online sangat mudah. agar lebih mudah dipahami, secara garis besar terdapat 5 tahapan dalam pendaftaran hak cipta yaitu sebagai berikut:

  1. Registrasi Akun
  2. Pengajuan Pencatatan Hak Cipta
  3. Pembayaran Biaya Pencatatan Hak Cipta
  4. Pemantauan Pasca Pengajuan
  5. Cetak Sertifikat Hak Cipta

//e-hakcipta.dgip.go.id/register

Anda tidak bisa langsung login, tunggu e-mail pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktifkan oleh petugas Dirjen Kekayaan Intelektual

Login berdasarkan akun yang telah dibuat di:

//e-hakcipta.dgip.go.id/login

  1. Pengajuan pencatatan Hak Cipta
  • Pilih Hak Cipta, Permohonan Baru

Isi data selengkapnya

  • Bagian “Detail” berisi data ciptaan
  • Bagian “Data Kuasa”

Apabila Anda sebagai pemegang Hak Cipta/pencipta meminta tolong orang lain untuk mendaftarkan maka pilih yes pada “melalui kuasa” atau pilih “no” jika sebaliknya

Kolom isian sama dengan bagian sebelumnya, diisi sama apabila pencipta dan pemegang hak cipta orang yang sama, dan diisi berbeda apabila sebaliknya.

Perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta dapat Anda baca di artikel hukumonline.com di sini

Upload lampiran

Dokumen persyaratan yang harus diisi dan diunggah untuk pendaftaran haki secara online adalah:

Ketentuan nya sebagai berikut:

Jenis Ciptaan File Bentuk
Buku e-book pdf
Program Komputer       Cover, program, dan manual penggunaan program pdf
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Suara/e-book mp4/pdf
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Foto jpg
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Suara/tulisan mp4/pdf
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Video/rekaman mp4
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Foto/gambar jpg
Arsitektur Foto/gambar jpg/pdf
Peta Foto/Gambar/program jpg/pdf
Seni batik Foto/Gambar jpg
Fotografi Foto/Gambar jpg
Sinematografi Video/rekaman mp4
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Dokumen pdf
Database Meta data, kompilasi ciptaan pdf
Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan Video/rekaman mp4
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman Video/rekaman mp4
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran Video/rekaman mp4

Sumber: UU Hak Cipta

Ukuran file maksimal : 20mb

  1. Scan KTP Pemohon dan Pencipta
  2. NPWP perorangan
  3. Surat Pernyataan

Download templatenya : Surat Pernyataan Hak Cipta

Apabila didaftarkan oleh perusahaan/badan hukum maka wajib melampirkan:

  1. Salinan resmi akta pendirian badan hukum
  2. NPWP perusahaan

Dokumen Opsional:

  • Bukti pengalihan hak cipta

Berupa surat pernyataan, dilampirkan apabila pencipta berbeda dengan pemilik hak cipta

Setelah itu klik “submit”.

Mungkin anda bertanya “bagaimana cara pembayaran HKI online?”

Mudah kok cara pembayaran HKI online hanya dengan mensubmit file yang telah dijelaskan di atas. Kemudian Anda akan mendapat e-mail yang didalamnya terdapat info, kode dan metode pembayaran hak cipta. Anda dapat melakukan pembayaran paling lambat 2 hari setelahnya. Info jumlah pembayaran akan muncul saat Anda mengisi dokumen di bagian sebelumnya namun berbeda-beda. Cara Pembayaran HKI online ini juga berlaku untuk kategori HKI lain seperti merek dagang dan hak paten.

Berikut kami ringkas info biaya pendaftaran Hak Cipta:

Baca juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Urus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Anda dapat memantau status pengajuan hak cipta Anda pada bagian Hak Cipta->Daftar Ciptaan

Lalu akan muncul seperti ini:

Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online

Pada bagian daftar ciptaan, apabila “status penerimaan” berisi “diterima” anda dapat mencetak sertifikat dengan langkah sebagai berikut:

Sumber Gambar: Panduan Pendaftaran Hak Cipta Online

Lama Pendaftaran 

  • Berdasarkan UU Hak Cipta, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pendaftaran Hak Cipta sampai resmi tercatat atau terdaftar adalah 1 bulan.

Masa Berlaku Perlindungan

  • Jika pencipta 1 orang maka berlaku selama pencipta hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal
  • Jika pencipta 2 orang maka selama pencipta yang terakhir meninggal hidup kemudian ditambah 50 tahun setelah dia meninggal

Definisi Pelanggaran hak cipta adalah:

Pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta.

  • Contoh Pelanggaran Hak CiptaDisarikan dari Justika Blog berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak cipta yang biasa terjadi di masyarakat:

Hati-hati ya sobat Rumah Paten. Pelanggaran Hak Cipta karya tulis ini berupa penjiplakan karya tulis, dimana itu sangat rentan terjadi khususnya di dunia pendidikan.

Kapan sih seorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis?

Seseorang dianggap menjiplak sebuah karya tulis apabila menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru sebagian atau seluruh isi tulisan orang lain, tanpa menyertakan nama penulisnya.

Nah kalo ini sudah tidak asing lagi. Contoh pelanggaran hak cipta konten di internet misalnya menerbitkan ulang foto, gambar, video ataupun tulisan dari internet tanpa mencantumkan sumber nya.

Sobat Rumah Paten tentu pernah dengar kan aplikasi seperti:

Nah aplikasi tersebut memiliki lisensi dimana seorang pengguna harus membayar untuk mendapatkan lisensi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut.

Namun banyak sekali kita jumpai orang-orang membuat versi bajakan software-software tersebut dan menyebarkan sehingga orang dapat menggunakannya secara gratis.

Nah itulah contoh pelanggaran hak cipta pada Software.23

Terdapat 2 jenis sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yaitu:

  • Kurungan / Penjara : 1 bulan – 7 tahun
  • Denda : Rp 1 juta – Rp 5 miliar

Dapatkan rangkuman mengenai uraian tentang Hak Cipta di atas dalam infografis di bawah ini:

Download: Infografis Serba-Serbi Hak Cipta

Keunggulan menggunakan Jasa Pendaftaran Hak Cipta

  • Efisiensi waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat fokus untuk terus berkarya.
    Daftar HKI cukup secara online via Whatsapp atau Website.
  • Anda akan mendapatkan saran secara keseluruhan dalam proses pendaftaran Hak Cipta
  • Anda akan mendapatkan advokasi atau bantuan hukum apabila suatu saat hak cipta Anda mengalami permasalahan hukum seperti diakui oleh orang lain.

Baca juga: Ini Dia Profil Konsultan HKI Terdaftar di Rumah Paten

Sekian artikel mengenai Panduan Pendaftaran Hak Cipta, apabila Anda mempunyai pertanyaan Anda dapat mengajukan nya pada kolom komentar di bawah ini yang akan dijawab oleh konsultan HKI terdaftar.

Mungkin anda bertanya “bagaimana cara Daftar HKI Online lain seperti merek dagang dan paten?” Baca tutorial Daftar HKI Online kami sebagai berikut:

Apabila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan klik tombol share di bawah ini.

Terimakasih.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA