Jelaskan apa yang dimaksud perbuatan zina?

Oleh Ilmu Edukasi 10 Apr, 2021

Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya. 

Oleh karena itu, keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidup-nya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan. 

Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan ual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.

1. Jelaskan pengertian zina!

2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?

3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?

4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!

5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?

B. Kunci Jawaban

1. Zina (ejaan tidak baku: zinah; Arab: اﻟﺰﻧﺎ, bahasa Ibrani: ניאוף -

zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.

2. Hukuman bagi orang yang berzina adalah tergantung pada statusnya apakah ia MUHSAN atau             GHAIRU MUHSAN.  

Berikut adalah hukuman zina berdasarkan status pelakunya: 

 MUHSAN, adalah pelaku zina yang sudah atau pernah terikat dalam pernikahan. Kepada pelaku

zina muhsan dihukum dengan rajam sampai meninggal.  GHAIRU MUHSAN, adalah pelaku zina yang belum pernah menikah. Mereka para ghairu muhsan ini dihukum dengan cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama kurang lebih setahun.

3.

1. Kehamilan yang Tidak Diinginkan 

2. Putus Sekolah 

3. Kriminalitas Tinggi 

4. Penyakit Sosial 

5. Masalah Kesehatan Secara Global

Merusak kehidupan di dunia dan di akhirat, 

Menjauhkan diri dari Allah 

Dibenci oleh masyarakat. 

Hilang fokus untuk meraih kesuksesan 

Terjangkit penyekit HIV / AiDS 

Hidup menjadi boros dan resiko jattuh miskin\

4. VPergaulan bebas saat ini antara lain : 

1. Pacaran. 

2. atau sekedar saling pegang bagian tubuh antar pasangan Pra Nikah. 

3. Pemakaian Obat – obatan terlarang. 

4. Meminum Khamr. 

5. Berbaurnya orang – orang yang non mahrom dantidak menutup aurat menjadi satu tempat. 

6. Berteman dengan orang yangmembawa kemudharatan. 

7. Tawuran antar kelompok. 

8. Clubbing atau pergi ke diskotik dan tempat

5. Melakukan hal hal yang positif berfikir positif 

meningkatkan iman dan takwa  bergaul dengan orang yang benar / baik.  Perbanyak Mengaji  Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT denganberibadah kepadanya sejenisnya

 Baca juga:

Baca juga:

1.Jelaskan pengertian zina!

1. Setiap muslim diperintahkan untuk menuntut ilmu dan mengamalkannya

1.Sebutkan isi Perjanjian Hudaibiyah

1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.

1. Mengapa malaikat selalu taat kepada Allah Swt., sedangkan manusia tidak?

 Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, di mana pun bisa melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya. 

Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan. Dengan demikian, orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih rendah daripada hewan.

Perbuatan zina dianggap sebagai per-buatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini 

mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka 

orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar.Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatanmendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya

A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang

tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif

dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,

yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya

suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh)

tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,

bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan

pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan

hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan

sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan

dan Gairu Muĥșan.

a. Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah

pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam

(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b. Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah

menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan

selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak

pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau

hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua,

yaitu seagai berikut.

a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan

dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke

tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman

Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang

diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin

Khalid.

1. Mahasuci dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk 

menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal 

menyalurkan kebutuhan biologis.

2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai 

larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu 

jalan yang buruk.

3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali 

pernikahan yang sah.

4. Q.S. an-Nûr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan 

dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.

a. Muĥșan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. 

Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana 

sampai mati)

b. Gairu Muĥșan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya 

adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 185 

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, 

akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa 

dapat mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

c. Nasab menjadi tidak jelas.

d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba 

boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap 

perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu 

berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya 

dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA