Jelaskan apa yang dimaksud makanan yang diharamkan

Ilustrasi makanan. ©2012 Merdeka.com

TRENDING | 16 November 2020 10:56 Reporter : Mutia Anggraini

Merdeka.com - Adanya sebutan makanan halal dan haram merupakan salah satu syariat dalam Agama Islam. Hal tersebut tidak lain merujuk pada alasan kesehatan dan keamanan.

Untuk Baca Alquran Klik di Sini:

Agama Islam memberikan perhatian yang cukup tinggi terhadap pola dan gaya hidup umatnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan mengenai bahan makanan yang hendak dikonsumsi manusia.

Secara lebih spesifik, Agama Islam memberikan istilah untuk bahan makanan yakni berupa halal, haram, dan syubhat (meragukan). Pemberian label terhadap makanan tersebut tak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan, hingga cara pembuangannya.

Aturan mengenai makanan halal dan haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan dijelaskan secara langsung di dalam Alquran dan Hadist yang shahih. Hal tersebut salah satunya diatur pada QS. Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi, “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.”

Maka dari itu, pengertian hingga jenis makanan halal dan haram dalam Agama Islam tersebut menjadi wajib untuk diketahui dan dipahami. Simak penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

2 dari 5 halaman

Sebelum mengetahui jenis makanan halal dan haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dalam mengenai istilah tersebut. Baik makanan halal dan haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yang merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni berarti tidak dibenarkan atau dilarang.

beefitswhatsfordinner.com

Istilah halal tersebut merujuk pada bahan makanan yang diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari berbagai hal yang membahayakan ataupun dilarang. Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi bahan makanan yang dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dalamnya hingga cara mendapatkannya.

3 dari 5 halaman

Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yang mengatur mengenai makanan halal dan haram tersebut pun masih dijelaskan di berbagai ayat di dalam Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut,

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (An-Nahl: 115)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih." (Al-Maidah: 3)

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah." (Al-Baqarah: 173)

"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semau itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah." (Al-Anam: 145)

4 dari 5 halaman

Dilansir dari Liputan6, terdapat beberapa syarat bagi bahan makanan untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung diatur di dalam Alquran yang berupa:

  • Suci dari najis dan hal yang diharamkannya.
  • Aman dan jauh dari mudharat.
  • Bersifat tidak memabukkan.
  • Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dalam Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).

Apabila Anda meragukan terhadap label makanan halal dan haram yang hendak dikonsumsi, Anda dapat mengamatinya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada kemasan makanan yang beredar luas di pasaran.

5 dari 5 halaman

Menurut Alquran dan Hadist, makanan halal dan haram tersebut memiliki beberapa jenisnya yang bisa dikenali dengan baik. Beberapa makanan haram yang disebutkan dalam Alquran dan hadist adalah berupa bangkai, darah, babi, minuman keras, dan hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bangkai

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya, termasuk tidak sesuai dengan cara dan syariat Islam yakni hewan yang tercekik, terjatuh, dipukul, ditanduk, hingga diterkam binatang buas. Saat hewan sudah berubah menjadi bangkai, maka dagingnya pun telah rawan untuk menjadi media pertumbuhan berbagai mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Darah

Darah dalam bentuk beku yang kerap kali disebut dengan saren, dideh, atau marus tersebut banyak dijual secara bebas di pasaran. Bagi sebagian orang, darah tersebut dianggap mampu menambah tenaga. Padahal, dalam Agama Islam darah tersebut merupakan najis atau hal yang diharamkan.

Analisis ilmiah menjelaskan bahwa kandungan asam urat dan zat besi dalam darah yang tinggi secara langsung dapat membahayakan tubuh. Hal ini dapat memicu berbagai penyakit mematikan seperti hemokromatosis.

shutterstock

Babi

Selain itu, makanan haram berikutnya adalah babi. Pengharaman babi bukanlah hanya terletak pada dagingnya saja, melainkan juga termasuk rambut, kulit, tulang, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya. Babi diharamkan lantaran kandungan banyaknya cacing pita yang terdapat di dalamnya yakni berupa taenia solium, trichinella sprialis, fasciolopsis buski, dan clonorchis sinesis.

Bahkan penelitian oleh Chambridge University menunjukkan, terdapat jenis cacing Strongyloides ransomi, Ascaris suum, Macracanthorhyncus hirudinaceus dan Globocephalus urosubulatus pada babi di Papua.

Minuman Keras

Alkohol merupakan salah satu bahan yang terdapat di dalam minuman keras. Meskipun dalam jumlah yang sedikit, namun alkohol diklaim dapat mempengaruhi kinerja sistem saraf di dalam tubuh sehingga dapat menyebabkan hilangnya fungsi indra. Selain itu, alkohol pun juga dapat memicu berbagai jenis penyakit mematikan lainnya.

Hewan yang Disembelih Tidak Sesuai dengan Syariat Islam

Secara ilmiah, hewan yang tidak disembelih sesuai dengan cara yang benar akan mudah mengalami stres. Akibatnya, terjadilah peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase yang dapat menyebabkan penumpukan asam laktat pada daging. (mdk/mta)

Baca juga:
Tujuan Ekonomi Islam dalam Perdagangan, Ketahui Agar Tak Salah Arah
Arti Surat Al Maun Hingga Kisah Tragis di Balik Turunnya Wahyu Allah
Diduga Injak Alquran, Seorang Pria di Bangladesh Digebuk Massa Sampai Tewas
Arti Surat Al Ikhlas dan Keutamaannya, Perlu Diketahui
Alquran di Gunung Kidul Ini Dibuat dengan Tulisan Tangan, Begini Sejarahnya
3 Proses Penciptaan Manusia Menurut Alquran, Menambah Wawasan

Ilustrasi babi. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Budimir Jevtic

JABAR | 1 April 2021 09:00 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Manusia memiliki kebutuhan primer. Salah satu kebutuhan primer manusia adalah makanan. Hidup manusia akan terancam jika tidak makan dalam jangka waktu tertentu. Maka dari itu pemenuhan kebutuhan manusia terhadap makan berkaitan erat dengan pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, dan pemeliharaan harta.

Dalam ajaran agama Islam, makanan yang dikonsumsi manusia khususnya umat Islam tidaklah bersifat bebas, melainkan harus selektif yakni halal sesuai petunjuk Allah dalam Alquran dan Hadist, serta baik, sehat.

Menurut Quraish Shihab makanan halal adalah makanan yang tidak haram, yakni yang tidak tidak dilarang oleh agama memakannya. Sedangkan makanan haram adalah kebalikannya, yakni dilarang oleh agama memakannya. Makanan haram ada dua macam yaitu haram karena zatnya seperti babi, bangkai dan darah. Sedangkan yang haram karena sesuatu bukan dari zatnya seperti makanan yang tidak diizinkan oleh pemiliknya untuk dimakan atau digunakan. Makanan yang halal adalah yang bukan termasuk kedua macam ini.

Agar tidak keliru memahami makanan apa saja yang termasuk haram dan yang halal. Maka simaklah informasi berikut ini mengenai makanan haram dalam agama Islam, kenali penyebab dan jenisnya telah dirangkum dari Liputan6.com dan core.ac.uk:

2 dari 4 halaman

Makanan merupakan sumber protein yang berguna bagi manusia, yang berasal dari hewan disebut protein hewani dan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan disebut protein nabati. Semuanya merupakan karunia Allah kepada manusia. Namun demikian, sesuai dengan ajaran Islam, maka kita perlu selektif memilih makanan karena ada yang bersifat halal ada pula yang bersifat haram.

Meskipun demikian, kenyataannya masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum memiliki kesadaran penuh terkait perintah untuk tidak mengonsumsi makanan haram. Padahal telah diuraikan secara jelas mengenai anjuran mengonsumsi makanan yang halal yang terdapat pada ayat 168 al-Baqarah, yaitu berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya:

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

3 dari 4 halaman

1. Bangkai (Al- Maitah)

Makanan haram dalam agama Islam yang pertama adalah bangkai. Sebagaimana yang dijelaskan pada Alquran Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.

Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

2. Babi

Makanan haram dalam agama Islam berikutnya merujuk pada sural Al-Maidah ayat 3, yakni babi termasuk ke dalam salah satu makanan dan minuman haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Budimir Jevtic

3. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT

Dalam beberapa ayat Alquran seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.

Allah SWT telah berfirman,yang artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

4. Al-Jalalah (Hewan yang Memakan Kotoran)

Dalam hal ini yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.

5. Darah yang Mengalir

Makanan haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Alquran surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Dalam Alquran surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

4 dari 4 halaman

Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh juga haram untuk dimakan yakni sebagimana hadist berikut:

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata:

Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

7. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

Hewan yang dilarang agama untuk dibunuh juga haram untuk dimakan. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi)

8. Hewan yang Bertaring

Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.

9. Burung yang Berkuku Tajam

Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya.

Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

(mdk/nof)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA