Jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah di Indonesia disebut luas nyata dan bertanggung jawab?

Konsep Otonomi Seluas-luasnya, Nyata, dan Bertanggungjawab Adalah Solusi Persatuan dan Kesatuan Negara RepublikIndonesia

oleh : Helmy Boemiya, SH

PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah negara yang luas dan besar yang terdiri dari beberapa pulau-pulau dan di kelilingi oleh lautan-lautan sehingga dapat disebut sebagai negara kepulauan (archipelago state). Negara Indonesia juga terdiri dari beberapa wilayah baik itu provinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kota-kota dan desa-desa, tentunya negara Indonesia mempunyai keragaman yang sangat beragam mulai dari etnik, suku bangsa, ras dan golongan, namun patut disyukuri bahwa semua itu dapat dipersatukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam NKRI terdapat pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945). Pencantuman tentang pemerintah daerah dalam UUDNRI 1945 dilatar belakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah[1]. Otonomi daerah adalah solusi terbaik untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Berbicara mengenai otonomi daerah sangatlah menarik karena pembahasan ini sudah dibahas semenjak para pendiri bangsa kita merancang dasar negara kita melalui BPUPKI, PPKI hingga bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Jika kita melihat kebelakang sejak negara ini merdeka, tentunya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah, antara lain : Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, Penpres No 6 Tahun 1959, Penpres No. 5 Tahun 1960, UU No 18 Tahun 1965, Tap No. XXI/MPRS/1966, Tap No. IV/MPR/1973, UU No. 5 Tahun 1974, Tap No. XV/MPR/1998, UU No, 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2008. Selain Undang-Undang dan ketetapan MPR tersebut terdapat juga dasar undang-undang tersebut dibentuk yakni UUD 1945 sebelum amandemen, Konstitusi Republik Indoensia Serikat (KRIS) 1949, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950 dan terakhir UUDNRI 1945.

Dari kesemua peraturan tersebut membuktikan otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu diatur dan di tata sedemikian rupa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari awal merdeka hingga saat ini pelaksanaan otonomi daerah berubah-ubah dimulai dari pemaknaan adanya daerah besar dan kecil hingga terbagi menjadi provinsi, kabupaten dan kota. Mengenai penggunaan asas desentralisasi secara konsekuen juga mengalami fluktuatif dimana sempat terjadi otoritarian dan sentralisasi di negara ini yang mengakibatkan adanya keinginan daerah-daerah untuk memisahkan diri dari NKRI.

Mengenai konsep otonomi juga terjadi beberapa perubahan mulai dari otonomi formal, materil riil (nyata), otonomi sebanyak-banyaknya, otonomi seluas-luasnya, otonomi nyata dan bertanggung jawab hingga otonomi seluas-luasnya yang nyata dan bertanggung jawab. Dari kesemua pola tersebut hingga saat ini masih dicari bentuk yang tepat buat bangsa ini. Secara umum prinsip dasar yang harus dipegang dalam persiapan dan pelaksanaan otonomi daerah adalah : 1) Prinsip negara kesatuan 2) Prinsip desentralisasi 3) Prinsip pembagian kewenangan organisasi personal dan keuangan 4) Adanya perimbangan keuangan yang baik antar pusat dan daerah secara vertikal maupun horizontal 5) Fungsi pengawasan pemerintah pusat masih sangat vital

Dari permasalahan di atas, penulis tertarik menulis mengenai konsep otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab adalah solusi persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang di kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut :

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana konsep otonomi daerah yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia sebagai negara dengan bentuk kesatuan ?

PEMBAHASAN

Konsep Otonomi Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia sebagai Negara dengan Bentuk Kesatuan.

Prinsip dasar negara demokrasi selalu menuntut dan mengharuskan adanya pemencaran kekuasaan agar tidak terjadinya pemusatan kekuasaan yang cenderung korup. Dalil umum yang terkenal mengenai ini ialah menurut Lord Acton yang menyatakan power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Negara kita sesuai UUDNRI 1945 ialah negara republik yang berbentuk negara kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan kekuasaannya dipencar ke daerah-daerah melalu pemberian otonomi atau pemberian wewenang ke daerah-daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri[2]. Dalam rangka menjaga keutuhan bangsa kita jangan lupa dengan ideologi negara Pancasila dan semboyan bhinneka tunggal ika.

I. Pemahaman Negara Kesatuan, Desentralisasi dan Otonomi daerah

1. Negara Kesatuan

Menurut catatan Bank Dunia, dari 116 negara yang termasuk dalam negara berkembang yang menjalankan desentralisasi, 106 diantaranya memiliki bentuk negara kesatuan.[3] Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah kenegaraan yang paling kokoh, jika dibandingkan dengan federal atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat, baik persatuan (union) maupun kesatuan (unity).[4] Negara kesatuan dibedakan dalam dua bentuk 1) negara kesatuan dengan sistem sentralisasi 2) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan negara Indonesia melalui konsensus kenegaraan memilih negara kesatuan bersistem desentralisasi.

Model negara kesatuan, asumsi dasarnya berbeda dengan negara federal. Formasi negara kesatuan di deklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari satu negara.[5] Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia awal berdiri negara ini berbentuk negara kesatuan hal tersebut merupakan konsensus setalah adanya perdebatan yang panjang. Pada tahun 1949 dengan ditanda tanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) di denhaag Belanda, negara Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat tapi tidak sampai satu tahun kembali lagi kedalam bentuk negara kesatuan.

Negara kesatuan merupakan landasan batas dari sisi pengertian otonomi. Berdasarkan landasan tersebut dikembangkanlah berbagai peraturan yang menjelmakan keseimbangan antara tuntutan kesatuan dan tuntutan otonomi.[6] Negara yang baik adalah yang berkiprah sesuai dengan dinamika masyarakatnya, dalam kondisi itulah semestinya dilihat kecenderungan ke arah kesatuan atau otonomi.

2. Desentralisasi

Menurut Van Der Pot desentralisasi terbagi dalam desentralisasi teritorial yakni menjelma dalam bentuk badan yang didasarkan pada wilayah (gebiedscorporaties), sedangkan desentralisasi fungsional menjelma dalam bentuk badan-badan yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu (doelcorporaties). Desentralisasi teritorial terdiri dari otonomi dan tugas pembantuan.[7] Irawan Soejito , membedakan desentralisasi menjadi desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif (dekonsentrasi), pengertian dekonsentrasi terjadi apabila pemerintah melimpahkan sebagian dari kewenangannya kepada alat perlengkapan atau organ pemerintah sendiri di daerah.[8]

Dalam melakukan pemerintahan secara luas pemerintah berpegang pada dua macam asas yakni : asas keahlian dan asas kedaerahan. Asas kedaerahan terdiri dari 2 macam prinsip yakni[9] :

1) Asas Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah.

2) Asas Desentralisasi ialah pelimpahan kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Menurut Amran Muslimin, dalam sistem desentralisasi dikenal ada 3 macam desentralisasi yakni[10] :

1) Desentralisasi politik adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat, yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah, yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

2) Desentralisasi fungsionil adalah pemberian hak dan kewenangan pada golongan-golongan mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu.

3) Desentralisasi kebudayaan adalah memberikan hak pada golongan-golongan kecil dalam masyarakat menyelenggarakan kebudayaannya sendiri.

Pandangan para ahli di atas membagi berbagai macam desentralisasi yang kemudian hingga hari ini pemaknaan desentralisasi hampir sama dengan apa yang telah dikemukan di atas. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [11]:

(7) Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dan pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(8) Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

(9) Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

3. Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan desentralisasi. Istilah otonomi berasal dari penggalan dua kata bahasa yunani, yakni autos yang berarti berdiri dan nomos yang berarti undang-undang. Otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving), namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung zelfwetgeving juga utamanya mencakup zelfbestur (pemerintahan sendiri). C.W. Van der Pot memahami konsep otonomi daaerah sebagai eigen huishouding (menjalankan rumah tangganya sendiri).[12]

Di dalam otonomi, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah bertalian dengan cara pembagian penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga otonomi dapat di bedakan anatar otonomi luas dan otonomi terbatas. Tentang bagaimana otonomi diberikan dan bagaimana batas cakupannya para sarjana mengidentifikasikan kedalam tiga ajaran yaitu, formal, materiil dan nyata (riil) serta yang terbaru ialah residu ,nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Di kalangan sarjana terjadi perbedaan istilah, Bagir Manan menyebut dengan dengan istilah sistem rumah tangga daerah, Koentjoro Poerbopranoto menyebut asas, Mahfud Md menyebut asas sedangkan R. Tresna menyebut kewenangan mengatur rumah tangga.

Terlepas dari perbedaan istilah ternyata mereka berpijak pada pengertian yang sama bahwa ajaran-ajaran (formal, materil, dan nyata) menyangkut tatanan yang berkaitan dengan cara pembagian wewenang tugas dan tanggungjawab bentuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.[13] Dari pandangan para sarjana di atas, cakupan otonomi dapat digolongkan menjadi [14]:

1) Sistem Rumah Tangga Formal, pada sistem rumah tangga formal, pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci. Sehingga urusan pemerintah pusat dan daerah tidak di bedakan. Secara teoritik sistem ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

2) Sistem Rumah Tangga Meteril

Dalam sistem rumah tangga materil ini ada pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang rinci antara pusat dan daerah. Urusan pemerintahan yang masuk dalam sistem rumah tangga daerah diatur secara rinci. Sistem ini berpangkal pada pemikiran bahwa urusan-urusan pemerintahan itu dapat dipilah-pilah dalam satuan pemerintahan.

3) Sistem Rumah Tangga Nyata (Riil)

Dalam sistem ini penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil , sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang nyata dari daerah maupun pemerintah pusat serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yang terjadi.

4) Sistem Rumah Tangga Sisa (Residu)

Dalam sistem ini, secara umum telah ditentukan lebih dahulu tugas-tugas yang menjadi wewenang pemerintah pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah.

5) Sistem Rumah Tangga Nyata, Dinamis dan Bertanggungjawab

Prinsip ini merupakan salah satu variasi dari sistem otonomi nyata. Esensi otonomi yang nyata dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan, dan tindakan-tindakan atas kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud bertanggung jawab disini ialah pemberian otonomi itu harus benar-benar sejalan dengan tujuannya dan menjamin hubungan yang serasi antara pemrintah pusat dan daerah. Sementara kata dinamis disini hanyalah penekanan saja.

II. Pola Hubungan Pusat dan daerah di Indonesia

Perdebatan mengenai bentuk negara hingga saat ini masih terus terjadi walau sudah disepakati bahwa negara kita kesatuan, hal ini terjadi dikarenakan penerapan desentralisasi yang kurang terlaksana dengan baik. Sejak awal kemerdekaan, politik hukum otonomi daerah tak kunjung selesai dan belum menemukan konsep yang tepat. Dari awal kemerdekaan hingga saat ini telah banyak undang-undang tentang otonomi daerah yang lahir dengan ciri yang berbeda-beda. Ada yang bercirikan sisten otonomi formal, materil, nyata (riil), sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya serta ada yang nyata dinamis, dan berdtanggung jawab.

a. Periode Awal Kemerdekaan (1945-1949)

Dasar negara pada periode ini adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949. Undang-Undang (UU) yang pertama kali lahir yakni UU No. 1 tahun 1945 dengan dasarnya ialah UUD 1945. UU ini dibuat dengan semangat demokrasi menyusul proklamasi kemerdekaan yang meemang menggelorakan kebebasan. UU tersebut hanya berisi 6 pasal yang pada pokoknya memberi tempat penting bagi Komite Nasional Daerah sebagai alat kelengkapan demokrasi di daerah[15].

UU tersebut menggunakan asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah-daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya[16]. Kemudian lahir sesudah itu yakni UU No. 22 Tahun 1948 yang menganut asas otonomi formal dan materil sekaligus dengan memakai istilah otonomi sebanyak-banyaknya. Istilah sebanyak- banyaknya mengandung arti beraneka urusan pemerintahan sedapat mungkin akan diserahkan kepada daerah. Otonomi daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas, dengan demikian sebanyak-banyaknya akan sama artinya dengan seluas-luasnya.[17] Susunan pemerintahan di daerah menurut UU No 1 Tahun 1945 terdapat dua macam susunan pemeritaha yakni satuan pemerintahan otonom dan satuan pemeritahan administratif. Sedangkan UU No. 22 Tahun 1948 hanya satu yakni satuan pemerintahan daerah otonom.

b. Periode Demokrasi liberal (1950-1959)

Dalam periode ini negara Indonesia berubah bentuk dari negara kesatuan menjadi negara serikat tetapi hanya bertahan 1 tahun. Periode ini berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sebagai dasar negara serta menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Dalam UUDS 1950, gagasan otonomi nyata yang seluas-luasnya tertampung dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1957. UU ini belum terlaksana dengan baik negara Indoensia kembali terjadi gejolak politik dimana Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. UU No. 1 Tahun 1957 menganut asas otonomi seluas-luasnya yang tertuag di dalam pasal 31 ayat 1 berikut penjelasannya. Sistem rumah tangga yang di gunakan ialah sistem rumah tangga nyata.

c. Periode Demokrasi Terpimpin/Orde Lama (1959-1966)

Pada periode demokrasi terpimpin ini yang berlaku ialah UUD 1945, politik hukum otonomi daerah berbalik dari desentralisasi ke sentralisasi. Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No.6 Tahun 1959 yang mempersempit otonomi daerah. Otonomi seluas-luasnya masih dipakai sebagai asas, tetapi elaborasinya di dalam sistem pemerintahan justru pengekangan luar biasa atas daerah. Kemudian Penpres tersebut dikuatkan dengan diundangkannya UU No. 18 tahun 1965 yang substansi tidak mengubah apa yang ada di alam Penpres sebelumnya. Sehingga masih tentap menggunakan otonomi seluas-luasnya namun dalam praktiknya yang terjadi adalah sentralisasi bukannya desentralisasi.

d. Periode Orde Baru (1966-1998)

Dalam Periode ini dasar negara yang berlaku ialah UUD 1945. Kemudia lagi-lagi Indonesia mengalami guncangan politik dengan adanya tragedi G30S PKI sehingga memaksa Presiden Soekarno lengser dan digantikan oleh Jendral Soeharto yang kemudian mengundurkan diri karena gelombang reformasi pada tahun 1998. Melalui TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 mengamanatkan otonomi seluas-luasnya yang sesungguhnya agar daerah mampu menangani urusan rumah tangganya sendiri.

Amanah Tap MPRS No. XXI/MPRS/1966 belum dilaksanakan kemudian digantikan dengan Tap MPRS No. XXI/MPRS/1973 tentang GBHN serta lahirnya UU No. 5 Tahun 1974 yang merubah dari otonomi seluas-luasnya menjadi otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. UU ini merupakan alat politik pemerintah pusat untuk menjaga kestabilan politik demi terwujudnya ekonomi yang kuat namun ini mematikan nilai nilai demokrasi dan menumbuhkan sentralisasi yang menjurus terhadap otoritarian penguasa sehingga daerah hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat belaka dan tidak memiliki otonomi yang seluas-luasnya. dalam periode ini penekanan yang dilakukan lebih pada dekonsentrasi dari pada desentralisasi. Susunan pemerintah pada periode ini terdiri dari pemerintah daerah tingkat I (Gubernur) dan pemerintah daerah tingkat II (Bupati/Walikota).

d. Periode Reformasi (1998-sekarang)

Ketika reformasi tahun 1998, kembali yang banyak dibahas mengenai otonomi daerah karena banyak sekali daerah yang ingin melepaskan diri dari NKRI sehingga UU No. 5 tahun 1974 direvisi dan dan diganti dengan UU No 22 tahun 1999 yang berbeda 180 derajat. Dalam UU ini kembali meletakkan prinsip otonomi seluas-luasnya untuk pemerintahan daerah sesuai amanat Tap MPR No. XV/MPR/1998. Pada periode ini sempat muncul gagasan federalisme yang diutarakan oleh Amien Rais yang kemudian di tolak oleh banyak kalangan dan tetap bersepakat negara Indonesia tetap berbentuk kesatuan dengan otonomi luas.

Paradigma yang ingin di bangun dalam UU no 22 Tahun 199 ialah paradigma pelayanan dan pemberdayaan dengan pola kemitraan yang desentralistik. Kemudian dikarenakan UUD 1945 di amandemen menjadi UUDNRI 1945 maka UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No 32 Tahun 2004 namun paradigma yang dibangun tetap sama dengan menggunakan otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

UU No 32 Tahun 2004 yang sudah merupakan hasil perubahan kesekian kalinya sangat mungkin masih harus segera diubah kembali guna mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Kemudian UU ini dilakukan perubahan secara parsial menyangkut pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah serta kedudukan kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2008.

III. Konsep Otonomi Seluas-luasnya, Nyata dan Bertanggungjawab adalah Solusi Terbaik Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Otonomi daerah merupakan isu menarik bila kita amati perkembangannya khususnya di Indonesia, karena semenjak para pendiri negara menyususn format negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen beserta penjelasannya. Dalam masa itu telah lahir 6 undang-undang mengenai otonomi daerah. Kemudian setelah perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 (UUDNRI) 1945, lahirlah 3 undang-undang mengenai otonomi daerah.

Bagir Manan mengatakan dasar-dasar hubungan pusat dan daerah dalamkerangka desentralisasi ialah dasar pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dasar pemeliharaan dan pengembangan pemerintahan asli, dasar kebihinekaan dan dasar negara hukum. Mahfud Md mengatakan ada kemungkinan UU tentang pemerintahan yang ada saat ini dirubah kembali, hanya saja perubahan itu tidak perlu mengubah dasar-dasar politik hukum yang telah digariskan dalam konstitusi, yakni politik hukum Negara kesatuan, politik hukum otonomi luas dengan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang memperhatikan hak asal-usul daerah.[18]

Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah adalah keliru jika hanya berorientasi pada tuntutan penyerahan kewenangan tanpa menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan akan efisiensi dan efektifitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk member pelayanan yang lebih baik pada masyarakat[19].

Dalam mencari bentuk konsep otonomi yang baik kita harus merujuk historis negara Indonesia dan ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila kemudian merujuk pada hierarki peraturan perundang-undang. Sebelum lahirnya UUDNRI 1945 diawali dengan lengsernya rezim orde baru dan terbuka lebar untuk masyarakat berpendapat dan mengeluarkan pikiran yang sebelumnya sangat sulit akibat pengakangan pemerintah yang bertindak otoriter.

Masa reformasi merupakan asal-muasal berlakunya otonomi daerah yang sesungguhnya, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) mengeluarkan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI yang mengatur beberapa aspek penyenggaraan otoda [20]:

  1. Pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional, melalui otnomi daerah, pengaturan sumber daya nasional yang berkeadilan, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Otonomi daerah diberikan dengan prinsip kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional, dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.
  4. Pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
  5. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien dan bertanggungjawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil menengah dan koperasi
  6. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, luas, keadaan geografi, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah
  7. Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memlihara kelestarian lingkungan
  8. Penyelenggaraan otonomi daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh NKRI, dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan DPRD dan masyarakat.

Melihat Tap MPR diatas jelas sekali amanat yang harus dijalankan ialah Otonomi daerah diberikan dengan prinsip kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional, kalau kita memperhatikan ketetapan MPR ini hampir sama dengan Tap No. XXI/MPRS/1966 yang mengamanatkan pemberian otonomi seluas-luasnya terhadap daerah.

Kemudian kita harus memperhatikan UUDNRI yang mengatur tentang pemerintahan daerah dalam Pasal 18 [21]:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemeritah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Setelah kita melihat Pasal 18 UUDNRI juga sesuai dengan Tap MPR No. XV/MPR/1998 yang mengamanatkan otonomi seluas-luasnya. sehingga sudah sepatutunya otonomi seluas-luasnya terus dipertahankan dan disempurnakan. Karena hanya dengan cara tersebut keutuhan NKRI dapat terjaga hingga saat ini. Konsep yang bagus ini hendaknya di aktualisasikan dan di aplikasikan secara baik. Otonomi seluas-luasnya sebenarnya dari UUD 1945 hingga UUDNRI 1945 sudah ada singkronisasi sehingga tinggal eksekusi dilapangan saja, juga tidak lupa dalam otonomi seluas-luasnya ini bukanlah penyerahan sebanyak-banyaknya urusan pemerintahan kepada daerah, melainkan pengakuan atas kebebasan daerah untuk berprakarsa mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan tata cara dan pembatasan-pembatasan yang ditentukan dengan undang-undang.

Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi daerah dalam pegertian suatu wilayah/territorial tertentu di tingkat lokal. maka kewenangan yang didapat oleh daerah diarahkan dikelola secara adil. Jujur, demokratis dan amanah. Cara pandang yang demikian inilah yang tepat untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Fungsi pemerintahan yang pokok sebenarnya ialah pelayanan kepada masyarakat, membuat pedoman/arah dan ketentuan pada masyarakat serta memberdayakan masyarakat.

Kemudian dengan otonomi seluas-luasnya harus diimbangi dengan sistem rumah tangga yang nyata (riil) agar tepat sasaran pembangunan di daerah. Secara logika yang mengetahui kebutuhan dan kemampuan suatu daerah yakni tidak lain adalah daerah itu sendiri, sehingga sistem rumah tangga nyata sangatlah tepat. Faktor yang teramat penting ialah sisten rumah tangga nyata ini didasarkan pada faktor-faktor nyata suatu daerah. Kemudian dari pada itu yang tidak kalah pentingnya yakni selain otonomi seluas-luasnya dan sistem rumah tangga nyata (riil) juga diperlukannya prinsip bertanggungjawab, karena dalam melaksanakan otonomi daerah perlu adanya suatu pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan negara : melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab diharapkan daerah akan kokoh sehingga jika daerah di seluruh Indonesia kokoh maka negara Indonesia sudah pasti akan kokoh karena jika ingin membangun suatu bangsa yang kuat harus dari bawah atau daerah terkecil sebagai pondasi. Jadi dapat dikatakan otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab adalah solusi terbaik persatuan dan kesatuan Indonesia negara republik Indonesia.

PENUTUP

KESEIMPULAN

Hukum itu untuk membahagiakan masyarakat menuju kesejahteraan yang sesungguhnya, sehingga jika terjadi perubahan atau gerak dinamis dalam masyarakat yang dirubah ialah hukumnya bukan masyarakatnya. Sampai kapanpun hukum akan selalu dalam proses menjadi setidaknya mendekati kesempurnaan. Karena hukum terbaik ialah datangnya dari Tuhan.

Pemahaman negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi pasti menghasilkan otonomi daerah. Pemerintahan yang baik ialah yang sesuai dengan kehendak rakyatnya. Dalam kaitannya dengan otonomi daerah konsep otonomi daerah seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab adalah paling sesuai dengan negara republik Indonesia setidaknya hingga saat ini telah menjaga keutuhan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan dengan ideologi Pancasila dan semboyan Bhinneka tungal ika.

SARAN

Hendaknya pemerintah harus cerdas dalam melaksanakan ketentuan otonomi daerah, dikarenakan konsep yang ada sebenarnya sudah bagus dengan otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab pemerintah lebih persuasif dalam melakukan pendekatan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Hendaknya pemerintah pusat dalam mencegah potensi disintegrasi dilakukannya pendekatan personal dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada. Otonomi hanya sebuah cara untuk melaksanakan tujuan pemerintah sehingga dengan cara yang tepatlah tujuan itu tercapai, sehingga dalam RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Desa dilakukan sinergi, singkronisasi dan harmonisasi agar sesuai dengan amanat Pancasila, UUDNRI dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Huda Nimatul, 2009, Otonomi Daerah (filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika), Pustaka Pelajar (cetakan ke-2), Yogyakarta.

____________, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, bandung

____________, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.

Kaloh J., 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah (suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global), PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Mahfud MD Moh, 2011, Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi), PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-4), Jakarta.

_______________, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-2), Jakarta.

Manan Bagir, 1994, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.,

Muslimin Amran, 1986, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, PT. Alumni, Bandung.

Soehino, 2004, Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah, BPFE (edisi ke-2), Yogyakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966

Ketetapan MPR No. IV/MPR.1973

Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998

Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Pengaturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

Undang-Undang No 22 Tahun 1948 Peraturan tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai Pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemrintah Pusat dalam Bidang Pemrintahan Umum, Perbantuan pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintahan Daerah

Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1950 Penetapan Presiden tentang pemrintahan Daerah

C. Sumber Lain

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta:Setjen MPR RI.

[1] MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,.Sekjen MPR RI, Jakarta, 2012, Hlm. 119

[2] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-2), Jakarta. 2011. Hlm 218

[3] Nimatul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009. Hlm 27

[4] Ibid, Fred Isjwara dalam Nimaul Huda, hlm 28

[5] Nimatul Huda, Otonomi Daerah (filosofi, sejarah perkembangannya dan problematikanya), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009. Hlm 54.

[6] Ibid, Bagir manan dalam NiMatul Huda, Hlm 55

[7] Bagir manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 1994. Hlm 21.

[8] Ibid, Irwan Soejito dalam Bagir manan, hlm 21

[9] Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, PT. Alumni, Bandung, 1986.

Hlm 5

[10] Ibid, Hlm 6

[11] Lihat Pasal 1 butir 7,8 dan 9Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

[12] Laica Marzuki dalam Ni Matul Huda Hukum Pemerintahan Daerah Op.cit hlm 83

[13] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. Hlm 97.

[14] Nimatul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2007. Hlm 20-25

[15] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-2), Jakarta. 2011. Hlm 218.

[16] Ibid,

[17] Op. Cit, Bagir Manan, Hlm 136

[18] Ibid,,

[19] J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah (suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global), Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2002. Hlm. 6

[20] Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI

[21] Lihat Pasal 18 ayat (1)-(7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

  • Komentar Tinggalkan sebuah Komentar
  • Kategori Uncategorized
Pengawasan oleh Kekuasaan Kehakiman Dalam Penyelenggaraan Negara diIndonesia
Penerapan Desentralisasi Asimetris dalam UU Keistimewaan DIY, UU Pemerintahan Aceh, dan Otonomi Khusus Provinsi Papua diIndonesia

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA