Jelaskan apa yang dimaksud dengan organisasi internasional dan hukum internasional?

Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional.

International organization, menurut Peter Malanczuk dalam Akehursts Modern Introduction to International Law, lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).

Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual).

Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS).

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA