Melansir buku 'Ekonomi Kreatif' karya Anggri Puspita, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif yang mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Industri kreatif sendiri digerakkan oleh wirausaha, yaitu orang yang memiliki kemampuan kreatif dan inovatif.
Di Indonesia, kita tidak menggunakan istilah industri kreatif, tetapi ekonomi kreatif. Istilah ini bahkan juga digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian ekonomi kreatif juga bisa kita temukan dalam Diktum pertama Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam Diktum tersebut, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang didasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna menciptakan daya kreasi serta daya cipta yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari halaman web Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ada 18 subsektor dalam ekonomi kreatif, yaitu pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi, dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, dan penerbitan, aplikasi.
Ciri-ciri Ekonomi Kreatif
Menurut buku 'Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal' yang ditulis oleh Sopanah, ada enam ciri-ciri ekonomi kreatif, yakni
1. Memiliki kreasi Intelektual
Kreasi intelektual akan menghasilkan berbagai kreativitas, keahlian, serta talenta. Maka dari itu, kreasi intelektual memiliki nilai jual yang tinggi dan perlu ditingkatkan dalam menjalankan ekonomi kreatif.
2. Mudah Tergantikan
Pada dasarnya, berbagai produk yang dihasilkan suatu perusahaan memiliki siklus produk yang cukup singkat. Hal tersebut dikarenakan produk mudah ditiru sehingga cepat digantikan. Maka dari itu, kreativitas dan inovasi perlu terus dikembangkan.
3. Penyediaan Produk secara Langsung dan Tidak Langsung
Produk kreatif yang telah dihasilkan bisa dipasarkan secara langsung maupun tidak langsung kepada konsumen.
4. Memerlukan Kerja Sama
Dalam menjalankan industri kreatif, diperlukan kerja sama yang baik di antara berbagai pihak yang bersangkutan dengan suatu ekonomi kreatif tertentu. Salah satunya, diperlukan kerja sama antara pengusaha dan pemerintah untuk mengatur kebijakan.
5. Berbasis Pada Ide
Dalam ekonomi kreatif, ide kreatif dan inovatif akan selalu diperlukan untuk melakukan pengembangan. Oleh karena itu, penciptaan produk baru akan selalu berdasar pada ide baru.
6. Tidak Terbatas
Penciptaan produk baru tentu tidak akan ada habisnya. Bahkan, produk yang diciptakan diharapkan bisa diterima oleh pasar dan dapat digunakan secara tidak terbatas.
Manfaat Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
Masih mengutip buku 'Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal', kehadiran ekonomi kreatif tentu diharapkan untuk membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa manfaat ekonomi kreatif bagi perekonomian Indonesia.
1. Membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.
2. Mengurangi pertumbuhan angka pengangguran.
3. Menciptakan masyarakat Indonesia yang kreatif sekaligus inovatif.
4. Menciptakan kompetisi aktivitas dunia bisnis yang lebih sehat.
5. Meningkatkan inovasi pelaku ekonomi kreatif di berbagai sektor.
Simak Video "Keyakinan Jokowi RI Jadi Negara Ekonomi Terbesar Ketujuh di Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)