Jelaskan apa yang dimaksud dengan bentuk negara dan bentuk pemerintahan?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bentuk negara dan bentuk pemerintahan?


Pengertian Negara

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Pengertian Negara secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.

Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. Kelompok masyarakat tersebut memiliki rasa senasib dan sepenanggungan untuk menjalankan hidup bersama-sama di dalam suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya.  membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau masyarakatnya.

BENTUK-BENTUK NEGARA

A.     Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno

Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.[1]

Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.

Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).

B.     Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.

Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)[2]

1.      Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

a.       Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini[3].

2.      Negara serikat

Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.

Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).[4]

Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

A.    Monarki

Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.

a)      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.

b)      Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.[5]

c)      Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]

B.     Oligarki

Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu[7] (.....).

C.     Demokrasi

Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.

Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8]. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden[9].

Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:

1)      Republik mutlak (absolute)

2)      Republik konstitusi

3)      Repulik parlemen

Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik[10].

Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:

Negara Federal

Negara Kesatuan

·         Bagian-bagian negara disebut negara bagian

·         Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi

·         Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi

·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.

·         Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian

·         Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat

          Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

C. Betuk Kenegaraan

Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

a)      Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).

b)      Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.

c)      Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;

Ø  Mesir, protektorat dari Turki (1917)

Ø  Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)

Ø  Albania, protektorat dari Italia (1936)[11]

d)     Negaran Trustee (Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :

Ø  Daerah–daerah mandat dahulu.

Ø  Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.

Ø  Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.

Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.

Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.

e)      Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

f)       Negara mandat:  bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

g)      Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni :

Ø  Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).

Ø  Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.