Instansi apakah yang mempunyai tugas sebagai pelaksana administrasi kependudukan dan jelaskan fungsinya?

Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas memiliki Ikhtisar Jabatan melaksanakan kebijakan daerah di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil dengan merumuskan kebijakan
kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat melaksanakan pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azaz otonomi dan tugas
pembantuan.

(2) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan
desentralisasi, tugas dekonsentralisasi dan tugas pembantuan di Bidang
Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil dan Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sesuai dengan
lingkup tugasnya.

(3) Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Merumuskan dan Menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan lima
tahun dan tahunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, keuangan,
kepegawaian, tata usaha, dan aset/ barang persediaan;
c. Menetapkan administrasi umum, keuangan , kepegawaian, tata usaha, dan
aset/ barang persediaan di lingkup dinas;
d. Merumuskan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat
melaksanakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
azaz otonomi dan tugas pembantuan;
e. Merumuskan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat
melaksanakan pelayanan dalam kepemilikan dokumen kependudukan
berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan;
f. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dalam melaksanakan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan
berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan;
g. Mengkoordinasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil kepada
bawahan agar dapat melaksanakan pelayanan dalam kepemilikan dokumen
kependudukan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan dengan
instansi teknis terkait;
h. Membina, mengevaluasi dan menilai kinerja pegawai di lingkup Dinas;
i. Mengkoordinasikan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kepada
atasan;
j. Mengkoordinasikan pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan lingkup tugasnya.

(4) Kepala Dinas menjalankan fungsi sebagai berikut :

a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran
penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi
Administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
b. Mengkoordinasikan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang
pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
c. Menetapkan, memfasilitasi dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan Sipil, dan bidang pengelolaan
informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
d. Mengkoordinasikan kebijakan Pengendalian, pemantauan dan evaluasi
kegiatan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan
sipil dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. Menetapkan kebijakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di
bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipii, dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
f. Mengkoordinasikan, memberi pembinaan serta menetapkan penilaian dari
hasil kerja sekretaris, kabid, kasi, kasubag, dan pegawai dilingkup tugasnya;
g. Mengkoordinasikan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat

(1) Sekretaris memiliki Ikhtisar Jabatan memimpin Pelaksanaan tugas sekretariat
Menyusunan program kerja dan mengkoordinasikan serta mengevaluasi baik
dalam pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian, serta
dengan mengkoordinasikan Bidang- bidang, Kasi- kasi, dan sub bagian agar
berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Sekretaris mempunyai tugas pokok Menyusun, merencanakan,
mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan urusan perencanaan, pelaporan,
keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah
tangga, kehumasan dan keprotokolan, serta menggoordinasikan tugas Kepala
Dinas.

(3) Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Menyusun rencana kerja lima tahun dan tahunan Dinas;
b. Menyusun rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Sekretaris;
c. Menyusun pengelolaan dan pelaksanaan administrasi surat menyurat,
kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi, dan rumah
tangga;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata usaha;
e. Menyusun pelaporan dinas;
f. Mengkoordinasikan penyiapan data dalam rangka penyusunan
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, penyusunan pelaporan dan
penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
g. perencanaan dan pelaporan dinas;
h. Mengevaluasi rencana kerja sekretariat dan kinerja dinas;
i. Mengevaluasi dan membina kinerja pegawai di lingkup secretariat;
j. Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
k. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

(4) Sekretaris melaksanakan tugasnya, menjalankan fungsi sebagai berikut :

a. Menyusunan kebijakan teknis di bidang urusan sekretariat;
b. Menyusun urusan perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian,
ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan,
dan keprotokolan;
c. Mengkoordinasikan, memfasilitasikan, dalam pelaksanaan tugas perencanaan,
pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan,
urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
d. Mengevaluasi pengendalian, pemantauan dalam kegiatan perencanaan,
pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan,
urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
e. Mengevaluasi memberi pembinaan dan menilai kasi, kasubbag, serta
pegawai dilingkup tugasnya;
f. Mengkoordinasikan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

(1) Sub bagian Perencanaan dan Keuangan memiliki Iktisar Jabatan
Menyiapkan,membuat konsep, melaksanakan operasional, serta mengoreksi
pelaksanaan program dan kegiatan di Sub bagian Perencanaan dan Keuangan,
agar dapat berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok Menyiapkan,
membuat konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi penyusunan
program dan anggaran serta pengelolaan keuangan, penatausahaan, akutansi,
vrifikasi dan pembukuan, serta menyiapkan tugas lainnya di sub bagian
perencanaan dan Keuangan;

(3) Sub bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan dilingkup sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan;
b. Menyiapkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan Dinas;
c. Menyiapkan rekapitulasi LRFK Dinas;
d. Menyiapkan LAKIP Dinas;
e. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya,
di lingkup sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
f. Menyiapkan administrasi keuangan, aset dan barang persediaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
g. Mengiapkan laporan aset dan barang persediaan dinas;
h. Menyiapkan laporan keuangan Dinas;
i. Menyiapkan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j. Membuat konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab sub Bagiaan Perencanaan dan keuangan;
k. Melaksanakan operasional penggunaan aset dan barang persediaan Dinas;
l. Melaksanakan operasional administrasi pengelolaan keuangan dan akuntansi
keuangan dilingkup Dinas;
m. Melaksanakan operasional penyiapan data perencanaan dan keuangan, dan
data LPPD, LKPJ, LAKIP di Lingkup Dinas;
n. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di sub bagian Perencanaan dan
Keuangan;
o. Mengoreksi, dan membina pegawai di sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan;
p. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan lingkup tugasnya.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian

(1) Sub bagian Umum dan Kepegawaian memiliki ikhtisar jabatan Menyiapkan,
membuat konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi segala tugas di Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian agar berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok, menyiapkan
program kerja di administrasi umum dan kepegawaian, membuat konsep urusan
administrasi umum dan kepegawaian, melaksanakan operasional pembuatan
surat dan dokumen, serta mengoreksinya, dan menyiapkan tugas lainnya sub
bagian umum dan kepegawaian;

(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagainberikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
b. Menyiapkan urusan umum, kepegawaian dan tata usaha;
c. Menyiapkan pembinaan dan pelatihan SDM pegawai di lingkup Dinas;
d. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, Lakip dan segala bentuk pelaporan lainnya,
di lingkup sub Bagan Umum dan Kepegawaian;
e. Menyiapkan laporan tahunan Dinas;
f. Menyiapkan profil Dinas;
g. Menyiapkan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepeda atasan;
h. Membuat konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
i. Melaksanakan operasional administrasi tata usaha, kepegawaian dan urusan
umum Dinas;
j. Melaksanakan operasional penyiapan data penyusunan laporan tahunan dan
profil Dinas:
k. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
l. Mengoreksi dan membina pegawai di sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
m. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

(1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memiliki Ikhtisan Jabatan
Merencanakan operasional bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
menyusun perencanaan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, dan
mengevaluasi kegiatan pelayanan bidang pendaftaran penduduk agar berjalan
dengan tertib dan baik.

(2) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok,
Merencanakan operasional, menyusun, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan
pendaftaran penduduk, yang meliputi identitas penduduk, pindah datang, dan
pendataan penduduk.

(3) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:

a. Merencanakan operasional rencana kerja lima tahun dan tahunan dilingkup
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
b. Menyusun perumusan kebijakan-kebijakan teknis Pelayanan Pendaftaran
Penduduk berkenaan dengan identitas penduduk, pindah datang penduduk,
dan pendataan penduduk;
c. Menyusun perencanaan kebijakan teknis di seksi Identitas Penduduk, seksi
Pindah Datang, dan seksi Pendataan Penduduk;
d. Menyusun regulasi-regulasi di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
yang berkenaan dengan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan
pendataan penduduk;
e. Mengevaluasi rencana kerja, kebijakan, kajian, dan regulasi di bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam rangka meningkatkan kepemilikan
dokumen kependudukan bagi masyarakat;
f. Mengevaluasi dan membina kinerja pegawai dibidang Pelayanan
Pendaftaran penduduk;
g. Menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada atasan;
h. Merencanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan lingkup tugasnya.
(4) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugasnya,
menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan teknis di bidang urusan Pelayanan Pendaftaran
penduduk;
b. Merencanakan operasional urusan di bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduk;
c. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
d. Merencanakan operasional pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan
Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
e. Merencanakan operasional tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:

a. Seksi Identitas Penduduk;
b. Seksi Pindah Datang; dan
c. Seksi Pendataan Penduduk.

Seksi Identitas Penduduk

(1) Seksi Identitas Penduduk memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan, membuat konsep,
melaksanakan operasional, dan mengoreksi kegiatan pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan agar berjalan dengan tertib dan baik .

(2) Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas pokok Menyiapkan, membuat konsep,
melaksankan operasional, dan mengoreksi kegiatan pelayanan penerbitan dokumen
kependudukan yang terdiri dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas
Anak dan surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk,dan menyiapkan tugas lainnya
yang berkenaan dengan tugas di Seksi Identitas penduduk;

(3) Seksi Identitas Penduduk mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi Identitas
Penduduk
b. Menyiapkan regulasi-regulasi di bidang Pelayanan pendaftaran penduduk di
seksi Identitas penduduk;
c. Menyiapkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam Pelayanan pendaftaran
Penduduk di Seksi Identitas Penduduk;
d. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya,
di lingkup Seksi Identitas Penduduk;
e. Menyiapkan konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab Seksi Identitas Penduduk;
f. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan regulasi, kajian, dan
petunjuk teknis pelayanan pendaftaran Penduduk;
g. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Identitas
Penduduk;
h. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Identitas Penduduk;
i. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Pindah Datang

(1) Seksi Pindah Datang memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan, membuat Konsep,
melaksanakan operasional, mengoreksi agar terlaksananya pelayanan penerbitan
dokumen pindah datang dengan tertib dan baik.

(2) Seksi Pindah datang mempunyai tugas pokok Menyiapkan, membuat konsep,
melaksankan operasional, dan mengoreksi kegiatan pelayanan penerbitan
dokumen pindah datang serta menyiapkan tugas lainnya di Seksi pindah datang;
Seksi Pindah Datang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi Pindah
Datang;
b. Menyiapkan regulasi-regulasi di bidang Pelayanan pendaftaran penduduk
di seksi Pindah Datang penduduk;
c. Menyiapkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam Pelayanan Pindah datang
penduduk;
d. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya, di lingkup seksi Pindah Datang;
e. Menyiapkan konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas
dan tanggungjawab Seksi Pindah Datang;
f. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan regulasi, kajian, dan
petunjuk teknis pelayanan Pindah Datang;
g. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi
Pindah Datang;
h. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Pindah Datang;
i. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Pendataan Penduduk

(1) Seksi Pendataan Penduduk memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan rencana kerja,
melaksanakan pelayanan pendataan penduduk dengan menyiapkan, membuat
konsep, melaksanakan operasional, mengoreksi agar terlaksananya kegiatan
pelayanan pendataan penduduk dengan tertib dan baik;

(2) Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas pokok Menyiapkan rencana ,
membuat konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi kegiatan pelayanan
pendataan penduduk, serta menyiapkan tugas lainnya di seksi Pendataan
Penduduk;

(3) Seksi Pendataan Penduduk mempunyai uraian tugas:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi Pindataan
penduduk;
b. Menyiapkan regulasi-regulasi di bidang Pelayanan pendaftaran penduduk di
seksi Pindataan penduduk;
c. Menyiapkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan,kebijakan
teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam Pendataan penduduk;
d. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya,
di lingkup seksi Pindataan Penduduk;
e. Menyiapkan konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab Seksi Pindataan Penduduk;
f. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan regulasi, kajian,
dan petunjuk teknis Pendataan Penduduk;
g. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Pindataan
Penduduk;
h. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Pendataan Penduk;
i. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil

(1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memiliki Ikhtisar Jabatan Merencanakan
operasional, menyusun, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pencatatan sipil
agar pelayanan berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan
operasional, menyusun, dan mengevalasi kegiatan pelayanan Pencatatan Sipil,
meliputi pelayanan penerbitan akta kelahiran, akta prkawinan, akta perceraian,
akta perubahan status anak, akta pewarganagaraan , dan akta kematian,
menyiapkan tugas lainnya yang berkenaan dengan tugas pelayanan pencatatan
sipil;

(3) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Merencanakan operasional rencana kerja lima tahun dan tahunan di
lingkup Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. Merencanakan operasional teknis dan kebijakan pelayanan pencatatan
sipil;
c. Merencanakan operasional kebijakan teknis di seksi kelahiran, seksi
perkawinan dan perceraian, dan seksi perubahan status anak,
kewarganegaraan dan kematian;
d. Mengevaluasi terpenuhi atau tidaknya bukti outentik berkas permohonan
untuk diusulkan penerbitan akta pencatatan sipil;
e. Menyusun usulan dan saran kepala Dinas selaku atasan langsung, melalui
pengkajian dan analisis sistematis sebagai bahan pertimbangan Kepala
Dinas untuk mengambil keputusan dalam penyelesaian mengatasi
masalah;
f. Mengevaluasi rencana kerja Pelayanan Pencatatan Sipil;
g. Mengevaluasi dan membina kinerja pegawai di Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil;
h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
i. Merencanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinis
susuai dengan lingkup tugasnya.

(4) Bidang Pelayanan pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya, menjalankan
fungsi sebagai berikut :

a. Merencanakan operasional kebijakan teknis di Bidang urusan Pelayanan
Pencatatan Sipil;
b. Menyusun Kebijakan teknis di Bidang Urusan Pelayanan Pencatatan Sipil;
c. Mengevaluasi kebijakan teknis di Bidang urusan Pelayanan Pencatatan Sipil;
d. Menyusun, memfasilitasi dalam melaksanaan tugas pelayanan pencatatan
sipil;
e. Merencanakan operasional penerbitan dokumen pelayanan pencatatan sipil
f. Menyusun pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
g. Merencanakan operasional, pengendalian, pemantauan dan dan evaluasi
kegiatan pelayanan pencatatan sipil;
h. Merencanakan operasional tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:

a. Seksi Kelahiran;
b. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
c. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

Seksi Kelahiran

(1) Seksi Kelahiran memiliki Ikhtisar Jabatan Menyiapkan rencana kerja, membuat
konsep, melaksanakan operasional, dan mengoreksi pelayanan penerbitan akta
pencatatan sipil agar berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Seksi Kelahiran mempunyai tugas pokok Menyiapkan rencana kerja , membuat
konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi pelayanan penerbitan akta
kelahiran dan menyiapkan tugas lain di Seksi Kelahiran;

(3) Seksi Kelahiran mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan dilingkup seksi
Kelahiran;
b. Menyiapkan bahan dan menghimpun peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelayanan
pencatatan kelahiran;
c. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya di lingkup Seksi Kelahiran;
d. Menyiapkan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
e. Membuat konsep surat lain dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas
dan tanggungjawab Seksi Kelahiran;
f. Melaksanakan operasional pelayanan pencatatan kelahiran;
g. Melaksanakan operasional kedinasaan, konsultasi, supervisi, dan evaluasi
terhadap pelayanan pencatatan kelahiran;
h. Mengoreksi dan memprifikasi kelengkapan berkas usulan penerbitan akta
kelahiran untuk diteruskan kepada bidang;
i. Mengoreksi dan mengevaluasi capaian operasional pelayanan pencatatan
kelahiran;
j. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Kelahiran;
k. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Kelahiran;
l. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Perkawinan dan Perceraian

(1) Seksi Kelahiran memiliki Ikhtisar Jabatan Menyiapkan program kerja , membuat
konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi segala tugas di Seksi
Perkawinan agar berjalan dengan tertib dan baik;

(2) Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas pokok Menyiapkan program
kerja, membuat konsep,melaksanakan operasional pelayanan penerbitan akta
perkawinan dan perceraian dengan membuat konsep, melaksanakan operasional,
mengoreksi agar terlakananya pelayanan penerbitan akta perkawinan dan
perceraian, dan menyiapkan tugas lain di Seksi perkawinan dan perceraian;

(3) Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan dilingkup seksi perkawinan
b. Menyiapkan bahan dan menghimpun peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalaam pelayanan
pencatatan perkawinan dan perceraian;
c. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
di lingkup Seksi pelayanan perkawinan dan perceraian;
d. Menyiapkan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepeda atasan;
e. Membuat konsep surat lain dan dokumen lain- lainnya yang menjadi tugas
dan tanggungjawab seksi Perkawinan dan perceraian;
f. Melaksanakan operasional pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
g. Melaksanakan operasional kedinasan, konsultasi, supervisi, dan evaluasi
terhadap pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
h. Mengoreksi dan memprifikasi kelengkapan berkas usulan penerbitan akta
perkawinan dan perceraian untuk diteruskan kepada kepala bidang;
i. Mengoreksi dan mengevaluasi capaian operasional pelayanan pencatatan
perkawinan dan perceraian;
j. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup seksi perkawinan dan
perceraian;
k. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Perkawinan dan
Perceraian;
l. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

(1) Seksi Perubahan Status Anak memiliki Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, membuat
konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan kegiatan di
Seksi Perubahan status Anak, pewarganegaraan dan kematian agar berjalan dengan
tertib dan baik;

(2) Siksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kemataian Mempunyai tugas
pokok menyiapkan, membuat konsep, melaksanakan operasionan dan mengoreksi
segala tugas dan kegiatan dalam pelayanan penerbitan akta Perubahan Status
Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dan menyiapkan tugas lain di Seksi
perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;

(3) Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganagaraan, dan Kematian mempunyai
uraian tugas sebagai berikut :

a. Menyiapakan rencana kerja lima tahun dan tahunan dilingkup seksi perubahan
status Anak, pewarganegaraan, dan kematian;
b. Menyiapkan bahan dan menghimpun peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelayanan
pencatatan perubahan status anak,pewarganegaraan, dan kematian;
c. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
di lingkup seksi perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian;
d. Menyiapkan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
e. Membuat konsep surat lain dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab seksi perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian;
f. Melaksanakan operasional pelayanan pencatatan perubahan status anak,
pewarganagaraan, dan kematian;
g. Melaksanakan operasional kedinasan, konsultasi, supervisi, dan evaluasi
terhadap pelayanan pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan
kematian;
h. Mengoreksi dan memprifikasi kelengkapan berkas usulan penerbitan akta
perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian untuk diteruskan
kepada kepala bidang;
i. Mengoreksi dan mengevaluasi capaian operasional pelayanan pencatatan
perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian;
j. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Perubahan
Status Anak, Pewarganegaraan, dan kematian;
k. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Perubahan Status Anak,
Pewarganegaraan, dan Kematian;
l. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai
dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data

(1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
memiliki Ikhtisar Jabatan Merencanakan operasional, menyusun, dan
mengevaluasi pelaksanaan kerja di bidang pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan pemanfaatan data, agar pelaksanaan kerja berjalan dengan
tertib dan baik;

(2) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
mempunyai tugas pokok Merencanakan operasional, menyusun dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja urusan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan
pemanfaatan data, yang meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK), pengelolaan dan penyajian data, kerjasama dan inovasi pelayanan serta
menyiapkan tugas lain yang berkenaan dengan bidang pengelolaan informasi
administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;

(3) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a. Merencanakan operasional rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
data;
b. Menyusun perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan
teknis di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data;
c. Menyusun regulasi-regulasi di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
d. Mengevaluasi rencana kerja, kebijakan, kajian, dan regulasi di bidang
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. Merencanakan operasional sosialisasi dan pengawasan penyelenggaraan
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
f. Melaksanakan operasional fasilitasi sesuai ruang lingkup kerjanya;
g. Melaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas di
bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penanfaatan
data;
h. Mengevaluasi dan membina kinerja pegawai di Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
i. Menyusun, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
j. Merencanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan lingkup tugasnya.

(4) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
data dalam melaksanakan tugasnya, menjalankan fungsi sebagai berikut:

a. Menyusun kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. Merencanakan operasional urusan Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. Mengevaluasi, pelaksanaan tugas Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
d. Merencanakan operasional, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. Merencanakan operasional tugas- tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data terdiri dari :

a. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
c. Seksi Kerjasaama dan Inovasi Pelayanan.

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

(1) Seksi Sistem Informasi Administrasi memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan,
membuat konsep, melaksanakan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan
kegiatan di seksi sistem informasi administrasi kependudukan agar berjalan
dengan tertib dan baik;

(2) Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas
pokok Menyiapkan, membuat konsep, melaksankan operasional, dan
mengoreksi segala tugas dan kegiatan di Seksi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan, dan menyiapkan tugas lain di seksi SIAK;

(3) Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai uraian tugas
sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Menyiapkan kajian pengembangan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan;
c. Menyiapkan kajian fasilitas, mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan perangkat lunak;
d. Menyiapkan kajian fasilitas, mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dan fasilitasi pengemangan perangkat keras;
e. Menyiapkan kajian fasilitas, mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dan fasilitasi jaringan komunikasi data;
f. Melaksanakan operasional dan pengembangan SDM aplikasi pelayanan
SIAK;
g. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya, di lingkup seksi sistem informasi administrasi kependudukan;
h. Menyiapkan dan melapor pelaksanaan tugas kepada atasan;
i. Membuat konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab seksi sistem informasi administrasi kependudukan;
j. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan kajian pengembangan
aplikasi pelayanan SIAK;
k. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup seksi sistem
informasi administrasi kependudukan;
l. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup seksi sistem informasi
administrasi kependudukan;
m. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data

(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan,
membuat konsep, melaksanakan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan
kegiatan di seksi pengolahan dan penyajian data agar berjalan dengan tertib dan
baik;

(2) Seksi Pengolahan dan penyajian Data mempunyai tugas pokok Menyiapkan,
membuat konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan
kegiatan di Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, serta menyiapkan tugas lain
di seksi Pengolahan dan Penyajian Data;

(3) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi
Pengolahan dan Penyajian Data;
b. Menyiapkan kajian pengembangan Sistem Pengolahan dan Penyajian Data;
c. Menyiapkan kajian fasilitas, mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan Pengolahan dan Penyajian
Data;
d. Menyiapkan kajiaan fasilitas, mengumpul dan dan mengolah bahan
perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi sistem Pengolahan dan Penyajian
Data;
e. Melaksanakan operasional dalam pengembangan SDM pengolahan dan
penyajian data;
f. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya, di lingkup Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
g. Menyiapkan dan melapor pelaksanaan tugas kepada atasan;
h. Membuat konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
i. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan kajian pengembangan
Sistem Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
j. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Pengolahan
dan penyajian Data;
k. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Pengolahan dan
Penyajian Data;
l. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

(1) Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan memiliki Ikhtisar Jabatan menyiapkan,
membuat konsep, melaksanakan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan
kegiatan di seksi kerjasama dan inovasi pelayanan agar berjalan dengan tertib
dan baik;

(2) Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas pokok Menyiapkan,
membuat konsep, melaksankan operasional, dan mengoreksi segala tugas dan
kegiatan di Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, serta menyiapkan tugas
lain di seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;

(3) Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. Menyiapkan rencana kerja lima tahun dan tahunan di lingkup Seksi
Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
b. Menyiapkan kajian pengembangan Sistem Kerjasama dan Inovasi
pelayanan;
c. Menyiapkan kajian fasilitas, mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan Kerjasama dan Inovasi
Pelayanan;
d. Menyiapkan kajiaan fasilitas, dan membuat konsep kebijakan teknis dan
fasilitasi sistem Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
e. Melaksanakan operasional pembinaan dan pengembangan SDM Kerjasama
dan Inovasi Pelayanan;
f. Menyiapkan data LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya, di lingkup Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
g. Menyiapkan dan melapor pelaksanaan tugas kepada atasan;
h. Membuat konsep surat dan dokumen lain-lainnya yang menjadi tugas dan
tanggungjawab seksi kerjasama dan inovasi pelayanan;
i. Melaksanakan operasional dalam rangka penyusunan kajian pengembangan
Sistem Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
j. Mengoreksi dan menilai hasil kerja pegawai di lingkup Seksi Kerjasama
dan Inovasi Pelayanan;
k. Mengoreksi dan membina pegawai di lingkup Seksi Kerjasama dan Inovasi
Pelayanan;
l. Melaksanakan operasional tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional

(a) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
teknis dibidang keahliannya masing-masing;
(b) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub kelompok sesuai
dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh
seorang tenaga fungsional senior;
(c) Pejabat Fungsional pada Dinas dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kepala dinas;
(d) Kebutuhan Jabatan Fungsional dimaksud pada huruf (a) ditentukan
berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;
(e) Pembinaan terhadap tenaga kerja fungsional dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA