Illegal fishing merupakan ancaman pertahanan laut Indonesia Apa dampak dari kegiatan tersebut?

Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara, Foto: PublicDomainPictures via Pixabay.com

Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam di dalam sektor perikanan dan perairan suatu negara. Perikanan dan perairan merupakan salah satu elemen dari kedaulatan negara. Dengan begitu, illegal fishing juga mengancam kedaulatan negara itu.

Arti dari Illegal Fishing

Dikutip dari situs resmi kominfo.go.id, illegal fishing adalah tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini tertulis di dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan berikut:

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Illegal fishing umumnya dilaksanakan oleh para pemilik kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia. Beberapa kapal ikan asing yang beberapa kali pernah memasuki perairan Indonesia dan melakukan illegal fishing adalah Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan China.

Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Illegal Fishing Merupakan Salah Satu Ancaman terhadap Kedaulatan Negara, Foto: Jplenio via Pixabay.com

Illegal fishing berdampak terhadap kerusakan lingkungan kelautan. Berdasarkan data statistik dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kerusakan terumbu karang Indonesia terbanyak disebabkan oleh tindakan illegal fishing.

Selain itu, mengutip jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir dan Udiyo Basuki (2014:180-181), masih ada beberapa kerugian akibat illegal fishing lainnya, seperti: merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, dan melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh Kasus Illegal Fishing di Indonesia

Inilah salah satu contoh kasus illegal fishing di Indonesia:

Beberapa waktu lalu terjadi penangkapan ABK kapal ilegal dari luar negeri. Kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia akan ditangkap Kapal Pengawas Perikanan.

ABK yang ditangkap itu terbagi di dalam 2 status, yakni: sebagai status tersangka dan bukan tersangka.

ABK yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan ABK yang bukan tersangka dipulangkan ke negaranya melalui imigran perwakilan. Hal ini didasarkan pada UU No. 45 pasal 84 A ayat 1 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004.

Sekarang kamu sudah paham kenapa illegal fishing mengancam kedaulatan negara, bukan?(BRP)

KOMPAS.com – Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, ancaman illegal fishing tentu selalu mengintai Indonesia. Tak hanya dilakukan nelayan lokal, aksi ilegal tersebut juga kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Lalu, apa dampak illegal fishing jika dilakukan terus menerus?

Baca juga: Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya

Dampak illegal fishing

Kerugian yang ditimbulkan dari illegal fishing bukan hanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan laut Indonesia yang dicuri. Illegal fishing memiliki dampak yang lebih luas.

Beberapa di antara dampak illegal fishing, yakni:

  • Berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  • Hilangnya devisa negara;
  • Berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri;
  • Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal;
  • Menyebabkan nelayan lokal kalah bersaing sehingga mata pencaharian mereka berkurang;
  • Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
  • Merusak ekosistem dan sumber daya hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan;

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

Berbagai kebijakan dan peraturan telah dibuat oleh pemerintah. Namun, belum ada efek jera yang ditimbulkan dan illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Untuk menangani kejahatan ini pemerintah telah melakukan beberapa upaya, di antaranya sebagai berikut.

Upaya penegakan hukum

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing terlihat dengan berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.

Terdapat sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing dalam undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan meledakkan atau menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Namun,upaya penegakan hukum tidak bisa lepas dari empat hal, yakni:

  • Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum,
  • Sarana dan prasarana yang menjadi alat untuk menegakkan hukum,
  • Sumber daya manusia yang menjadi pelaku untuk penegakan hukum,
  • Budaya hukum yang berkembang di masyarakat.

Keempat hal ini harus berjalan beriringan sehingga hukum dapat berjalan benar dan maksimal.

Upaya pengawasan

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengawasi illegal fishing adalah melalui vessel monitoring system (VMS). Penggunaaan VMS merupakan kesepakatan internasional bagi negara-negara yang mengelola perikanan laut.

VMS merupakan bagian dari sistem pengawasan kapal berbasis satelit. Manfaat VMS dalam pengawasan kapalperikanan, di antaranya, yaitu:

  • Memonitor gerak kapal, seperti posisi, kecepatan, serta jalur lintasan (tracking) kapal;
  • Hasil tracking VMS dapat dijadikan bahan analisis untuk mengetahui penyalahgunaan alat tangkap, pelanggaran wilayah tangkap, praktik alih muat atau transshipment ilegal, dan ketaatan melapor di pelabuhan;
  • Dapat diintegrasikan dengan sistem radar satelit atau alat deteksi lain untuk mengidentifikasi kapal ilegal yang tidak memiliki transmitter.

Upaya pengawasan lain dilakukan dengan memperkuat penjagaan di perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain, seperti perairan Natuna Utara.

Pengawasan secara langsung dilakuakn menggunakan kapal-kapal patroli milik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain menangkap nelayan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia, kapal patroli juga berfungsi untuk melindungi kapal nelayan Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah perbatasan.

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.