Beranda » Ekbis » Koperasi Sekolah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk Usahanya
Secara umum, pengertian koperasi sekolah adalah suatu koperasi yang dibentuk di lingkungkan sekolah, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal, dimana anggotanya adalah para siswa di sekolah tersebut.
Menurut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984, pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan lembaga pendidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan.
Jenis koperasi ini disebut juga dengan koperasi siswa dimana pembentukkannya dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa kerjasama dan menerapkan ilmu ekonomi di lingkungan sekolah.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasihat
Baca juga:
- Pengertian Koperasi
- Pengertian Sekolah
Ciri Khas Koperasi Sekolah
Selain memberikan manfaat yang menguntungkan bagi para anggota, keberadaan koperasi di lingkungan sekolah dapat membentuk jiwa wirausaha di kalangan para siswa. Berikut ini adalah ciri-cirinya:
- Pendiriannya berdasarkan surat keputusan bersama departemen terkait.
- Meskipun diakui oleh pemerintah, koperasi ini tidak memiliki badan hukum.
- Lama keanggotaannya terbatas, yaitu berakhir pada saat siswa lulus dari sekolah.
- Keberadaan koperasi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
- Para siswa merupakan anggota koperasi, dan bila diperlukan siswa juga bisa menjadi pengurus koperasi tersebut.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi Koperasi Sekolah
Jenis koperasi yang satu ini memiliki fungsi tertentu yang yang tidak terdapat pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
- Sebagai media pendidikan dan penerapan ilmu ekonomi yang berasaskan gotong-royong.
- Sebagai alat untuk membantu para siswa dalam pengadaan keperlua sekolah.
- Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan menabung di sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk membantu para siswa dalam pengadaan keperluan sekolahnya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi sekolah:
- Untuk membentuk jiwa gotong royong, toleransi, serta memberikan pendidikan keorganisasian bagi para siswa.
- Menumbuhkan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap sekolah di dalam diri para siswa.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa melalui operasional koperasi.
- Membangun dan meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam diri para siswa sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.
- Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
- Menjadi wahana bagi siswa untuk belajar, bekerja, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.
Baca juga: Koperasi Syariah
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Beberapa yang termasuk dalam perangkat koperasi ini adalah rapat angota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi. Dalam hal ini rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi pada koperasi yang menetapkan beberapa hal berikut:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi.
- Menetapkan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Menetapkan pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian para pengurus dan pengawas koperasi.
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
- Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.
Baca juga: Lembaga Keuangan
Bentuk Usaha Koperasi Sekolah
Usaha koperasi ini terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya adalah:
- Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
- Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.
- Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi.
- Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.
Baca juga: Manajemen Keuangan
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian koperasi sekolah, fungsi, tujuan, ciri khas, dan bentuk usahanya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
tirto.id - Koperasi sekolah merupakan unit usaha yang berada di lingkungan sekolah. Koperasi ini secara khusus didirikan untuk kepentingan pendidikan sebagai bagian dari edukasi bagi para siswa.
Adapun untuk menjaga kelangsungannya, koperasi sekolah memiliki prosedur dan ketentuan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan para siswa, meliputi tahap pembentukan, jenis usaha, dan pengelolaan koperasi sekolah.
Berikut merupakan penjelasan mengenai langkah-langkah pendirian koperasi sekolah, jenis-jenis usaha koperasi sekolah, dan pengelolaan koperasi sekolah yang telah ditentukan untuk menjaga kelangsungan koperasi sekolah.
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Secara garis besar, sebagaimana dijelaskan dalam laman Sumber Belajar Kemendikbud, cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tiga langkah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan
Pada langkah awal, panitia pembentukan koperasi sekolah mengadakan rapat yang dihadiri oleh siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pejabat Dinas Pendidikan serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Rapat ini membahas seputar rancangan program, rencana kerja dan rencana anggaran, penetapan bidang usaha, serta penetapan pengurus dan pengawas koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Langkah selanjutnya adalah pembuatan AD/ART yang berisi peraturan dalam menjalankan koperasi sekolah. Pembuatan AD/ART ini ditujukan sebagai pedoman bagi para anggotanya. Dengan begitu, tujuan koperasi sekolah sebagai organisasi dapat tercapai.
3. Pengesahan
Langkah akhir dari pendirian koperasi sekolah adalah pengesahan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi serba usaha yang mengupayakan berbagai kebutuhan anggotanya, yakni para siswa. Dengan begitu, kegiatan usaha yang diadakan koperasi sekolah harus sesuai dengan keperluan siswa.
Berikut merupakan jenis-jenis usaha koperasi sekolah dilansir dari modul belajar Ekonomi SMA Kelas X (2020):
1. Unit usaha pertokoan
Unit usaha pertokoan ditujukan untuk melayani kebutuhan pokok para siswa sebagai pelajar. Umumnya, unit ini menyediakan alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, alat-alat untuk pelajaran praktik, dan sebagainya yang menunjang proses pembelajaran siswa.
2. Unit usaha kantin sekolah
Unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan memperimbangkan aspek kebersihan, kesehatan, dan keterjangkauan harga.
3. Unit usaha simpan pinjam
Seperti namanya, unit usaha simpan pinjam ditujukan untuk melayani siswa dalam mengelola keuangan dengan menerima simpanan maupun pinjaman.
4. Unit usaha jasa lainnya
Unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa untuk mendukung pemenuhan keperluan sekolah. Contohnya adalah jasa penjilidan, pengetikan, akses internet, dan fotokopi.
Bidang dalam Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah dipengaruhi oleh peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik dari anggota, pengurus, maupun pengawas.
Agar koperasi sekolah dapat beroperasi dengan baik, pihak-pihak yang bersangkutan tersebut perlu mengelola koperasi sekolah dengan baik pula.
Terdapat berbagai bidang yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah, yakni meliputi bidang keanggotaan, bidang organisasi, bidang administrasi, bidang permodalan, dan pembinaan.
1. Bidang Keanggotaan
Bidang keanggotaan meliputi syarat keanggotaan, masa berakhir keanggotaan, serta hak dan kewajiban para anggota.
a. Syarat keanggotaan koperasi sekolah:
- Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut
- Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku
- Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
b. Keanggotaan koperasi sekolah bagi siswa dinyatakan berakhir ketika:
- Siswa meninggal dunia
- Siswa pindah sekolah
- Siswa berhenti sekolah, baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain
c. Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan saran, baik diminta maupun tidak
- Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sesuai ketentuan
- Mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lainnya
- Memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengetahui perkembangan koperasi
d. Kewajiban siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
- Mematuhi AD/ART yang telah ditetapkan
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi
- Menjaga nama baik koperasi sekolah
2. Bidang Organisasi
Bidang organisasi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun perangkat organisasi koperasi tersebut harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai.
3. Bidang Administrasi
Bidang administrasi meliputi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan. Administrasi tersebut perlu dikelola dengan pembukuan yang tertib sesuai prinsip yang berlaku.
4. Bidang Permodalan
Modal koperasi sekolah dapat bersumber dari modal sendiri maupun modal dari luar.
a. Modal sendiri, yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi.
b. Modal dari luar, yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.
5. Pembinaan
Koperasi sekolah sebagai unit usaha di lingkungan sekolah perlu mendapatkan pembinaan dari kepala sekolah dan guru secara berkelanjutan guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah tersebut.
Adapun bentuk-bentuk pembinaan koperasi sekolah dapat berupa:
a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, serta peralatan dan perlengkapan.
b. Pendidikan perkoperasian, baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
c. Studi banding ke koperasi sekolah lain.
Baca juga:
- Mengenal Pengertian Koperasi Sekolah: Ciri-Ciri dan Tujuannya
- Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia
- Rangkuman Materi Koperasi Sekolah: Jenis Usaha & Tahap Pendiriannya
Baca juga artikel terkait
Koperasi Sekolah
atau tulisan menarik lainnya
Syaima Sabine Fasawwa
(tirto.id - ssf/ulf)
Penulis : Syaima Sabine Fasawwa
Editor : Maria Ulfa