Hukum wanita menggotong mayat ke kuburan

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral video ibu-ibu menggotong keranda jenazah. Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut terlihat para wanita memakai mukena atau telekung dari masjid menuju ke pemakaman.

Kejadian perempuan menggotong keranda ini sendiri berlokasi di Lingkungan Taman Seruni, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Informasi dari tokoh masyarakat dan agama setempat, kejadian ibu-ibu gotong keranda ini atas inisitiatif para wanita dan bukan pertama kali. Hal itu sudah menjadi salah satu adat yang telah dilakukan sejak zaman dahulu. Namun, tidak selalu tetapi saat ada wabah dengan harapan wabah penyakit segera berakhir.

Lantas sebenarnya bolehkah perempuan memikul keranda, berikut ini penjelasan berdasar hukum syariah Islam seperti dikutip dari bincangsyariah.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang berhak memikul jenazah ke kuburan adalah laki-laki, baik jenazah tersebut laki-laki atau perempuan, sudah dewasa atau jenazah anak kecil. Wanita tidak diperkenankan memikul jenazah ke kuburan karena wanita secara fisik lebih lemah dibanding laki-laki.

Selain itu, dikhawatirkan ada bagian tubuh yang terbuka jika mereka memikul jenazah. Pendapat ini telah disampaikan oleh Imam Syafii dalam kitab Alumm, juga disampaikan ulama Syafiiyah lainnya sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi berikut;

قال الشافعي في الأم والأصحاب : لا يحمل الجنازة إلا الرجال ، سواء كان الميت ذكرا أو أنثى ولا خلاف في هذا ; لأن النساء يضعفن عن الحمل وربما انكشف منهن شيء لو حملن .

“Imam Syafii berkata dalam kitab Alumm dan ulama Syafiiyah; ‘Tidak boleh memikul jenazah kecuali laki-laki, baik jenazah tersebut laki-laki atau perempuan. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini. Hal ini karena lemah untuk memikul dan terkadang ada bagian dari tubuh mereka yang terbuka jika mereka memikul.”

Baca juga: Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah, Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hukum Syariat Islam

Ulama Syafi’iyah juga menghukumi makruh wanita ikut serta mengantar jenazah ke kuburan, apalagi memikul jenazah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyah, dia berkata;

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami (para perempuan) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.”

Dalam hadis ini, Nabi SAW. melarang wanita mengantar jenazah, meskipun larangan tersebut tidak keras. Apabila mengantar saja tidak diperkenankan, maka hukum wanita memikul keranda jenazah lebih tidak diperkenankan lagi.

Wanita dan Ziarah Kubur

Jika perempuan memikul jenazah sangat jarang terjadi maka tidak demikian dengan wanita dan ziarah kubur. Sudah cukup jamak ditemui perempuan yang mengunjungi kuburan. Lantas bagaimana pula hukum wanita ziarah kubur. Bolehkah perempuan ziarah kubur. Berikut penjelasannya. 

Pertanyaan :

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakaatuh

Izin bertanya. Hukum wanita menggotong mayit sampai ke kuburan itu apa?

Syukron

Dari : Ahda

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawiحفظه الله تعالىmelalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Perempuan menggotong mayit sampai ke kuburan sungguh hal yang aneh. Karna di suatu kampung tentunya masih banyak laki-laki yang sanggup melalukan hal itu.

Perlu diketahui, bahwa wanita mengiringi jenazah saja sampai ke kuburan dilarang oleh baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi sampai menggotong mayit yang pada dasarnya bukan tugas dia, tapi tugas para lelaki.

Dari Ummu 'Athiyyah rodhiyallahu 'anha berkata :

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Kami dilarang untuk mengikuti (mengiringi) jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami. (HR. Bukhari, hadist no. 1278).

Imam Ibnu Bathol rohimahullah berkata di dalam kitabnya Syarah Shahih Al-Bukhari :

قال ابن المنذر: روينا عن ابن مسعود، وابن عمر، وأبى أمامة، وعائشة أنهم كرهوا للنساء اتباع الجنائز، وكره ذلك أبو أمامة، ومسروق، والنخعى، والحسن، ومحمد بن سيرين، وهو قول الأوزاعى، وأحمد، وإسحاق، وقال الثورى: اتباع النساء الجنازة بدعة. وروى جواز اتباع النساء الجنازة عن ابن عباس، والقاسم، وسالم، وعن الزهرى، وربيعة، وأبى الزناد مثله، ورخص مالك فى ذلك

Ibnul Mundzir berkata : Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Abu Umaamah dan Aisyah, bahwa mereka memakruhkan seorang wanita yang mengiringi jenazah. Dan Abu Umaamah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq juga memakruhkannya. At-Tsaur berkata : Wanita mengiringi jenazah itu termasuk bid'ah. Dan diriwayatkan juga bahwa boleh hukumnya seorang wanita mengiringi jenazah sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Al-Qoosim, Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan juga Imam Malik meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu. (Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 3 halaman 267).

1. Ulama yang memakruhkan :

Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Abu Umaamah dan Aisyah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq.

2. Ulama yang membolehkan :

Ibnu 'Abbas, Al-Qoosim, Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan juga Imam Malik meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu.

Para ulama berbeda pendapat, namun kebanyakan ulama memakruhkannya, namun tidak sampai kepada haram.

Dan untuk kasus di atas, tidak pantas seharusnya seorang wanita menggotong mayit sampai ke kuburan, karena kesannya tidak ada lagi laki-laki di daerah tersebut, dan ini tentunya tidak dibenarkan, apalagi membawanya bersama laki-laki.

Jauhi perbuatan ini. Jika memang perlu ke kuburan, maka lakukan apa yang seharusnya dilakukan, dan jika tidak mempunyai keperluan yang penting, maka cukup di rumah saja. Do'akan dari rumah lebih baik daripada ikut ke kuburan.

Tapi jika dia dia ikut ke kuburan pun tidak masalah, tidak sampai diharamkan oleh para ulama.

Namun saran kami agar tetap di rumah jika tidak mempunyai keperluan yang penting dan cukup do'akan mayit dari rumah saja.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Apa hukumnya wanita ikut mengiringi jenazah sampai ke kuburan?

Bukhari no. 1278, Muslim no. 938). Hadis di atas menunjukkan larangan bagi kaum wanita untuk mengantar atau mengiringi jenazah, baik mengiringi ke tempat salat jenazah ataupun mengiringi ke pemakaman.

Bolehkah wanita haid ikut mengantar jenazah ke kuburan?

Sekretaris PCNU Bandung, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan melakukan ziarah kubur dalam keadaan suci dari haid atau tidak.

Apakah wanita boleh mengangkat keranda?

Wanita tidak diperkenankan memikul jenazah ke kuburan karena wanita secara fisik lebih lemah dibanding laki-laki. Selain itu, dikhawatirkan ada bagian tubuh yang terbuka jika mereka memikul jenazah.

Mengapa wanita dilarang mengantar jenazah suaminya?

Menurut Habib Ali Zaenal, wanita tidak boleh mengantarkan jenazah suaminya ke kubur karena masa iddah-nya telah dimulai. Sebenarnya, mengiringi jenazah dengan doa itu lebih penting daripada harus hadir secara fisik di kuburan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA