Hukum orang tua meminta uang kepada anak yang sudah menikah

Bincangsyariah.Com Islam mengajarkan kita berbuat baik kepada kedua orang tua. Sebagaimana mereka merawat kita sejak kita dilahirkan, Islam pun menganjurkan seorang anak untuk merawat orang tua mereka yang telah renta. Seperti menjaga atau sekedar memenuhi kebutuhan orang tua.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya bagi seseorang yang sudah menikah dalam hal memberi nafkah kepada orang tuanya? Apakah wajib atau sunah?

Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama tentang kondisi orang tua. Kedua kemampuan yang bersangkutan.

Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.

قالابن المنذر:أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين الذين لا كسب لهما ولا مال واجبة في مال الولد

Ibnu Mundzir berkata, Telah sepakat para ulama bahwa menafkahi kedua orang tua yang dalam keadaan fakir, tak punya harta dan pekerjaan adalah wajib yang diambil dari harta anak.

Jika kondisi mereka sudah cukup, mereka dapat bekerja, namun tidak cukup, hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan kepada mereka.

وبالوالدين احسانا

Dan kepada kedua orang tua, berbuat ihsan lah. (al-Israa : 23)

Kedua, terkait kemampuan anak. Hanya anak-anak yang mampu menafkahi yang wajib. Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri.

Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orang tuanya, dan kerabatnya. Rasulullah saw bersabda,

ابدأ بنفسك.رواه مسلم.

Dahulukan dirimu (HR. Muslim)

Wallahualam.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA