Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah

Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? Melaksanakan ibadah haji ataupun umroh merupakan kewajiban bagi setiap insan yang beragama islam. Menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i, bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban ibadah secara fisik sebenarnya telah gugur, akan tetapi jika ia memiliki harta dan pernah berwasiat, maka ahli warisnya wajib menunaikan kewajiban ibadah hartanya untuk digunakan mengirim seseorang untuk melakukan haji atas namanya.

Hukum Niat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal

Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .

“Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah SAW berkata :”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab : “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah SAW berkata : “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab : “Belum”. Rasulullah SAW berkata : “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171]

Berdasarkan hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seseorang haruslah sudah pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri.

Hadist lain mengatakan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan: “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ‘“Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah SAW bersabda: “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” [Sahih al-Bukhari (1852)]

Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, si pelaksana haruslah berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat atau orang yang dipercaya untuk mewakilkan.

Haji dan Umroh memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh dan Haji ini juga mempengaruhiapakah hukum niat umroh bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umroh ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umroh, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . رواه البخاري و الجماعة

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” [Hadist Riwayat al-Bukhari]

Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu.

Rukun Umroh – Dalam setiap ibadah yang dilakukan oleh umat muslim tentunya harus menaati ketentuan dan tata cara umroh yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.Tidak hanya dalam pelaksanaan ibadah sholat saja, umroh juga ada urutan dan tata cara rukun umroh yang harus dipenuhi, agar ibadah kita sah dan diterima.

Walaupun seringkali kita terbiasa mendengar istilah ibadah umroh, namun masih banyak dari sebagian umat muslim yang kurang memahami apa saja yang menjadi urutan tata cara dalam rukun umroh, mulai dari niat umroh sampai dengan selesainya ibadah umrah.

Rukun umroh ini tidak dapat ditinggalkan, dan apabila ditinggalkan atau tidak terpenuhi, baik sengaja maupun tidak sengaja, maka ibadah umroh tersebut menjadi tidak sah.

Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah

fivepillarsof-islam.com

Rukun Umroh

  1. Niat Umroh (Ihrom)
  2. Sebelum menjalankan rangkaian ibadah umroh, maka terlebih dahulu akan diawali dengan niat. Menggunakan kain ihram adalah awal mulanya orang melakukan niat untuk ibadah umroh, disertai dengan pengucapan lafaz Niat Umroh. Hal tersebut dilakukan di titik miqot yang telah ditentukan.

    Hal yang disunnahkan sebelum ber-ihrom:
    1. Mandi,
    2. Memakai Parfum atau wewangian,
    3. Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan,
    4. Shalat sunnah ihram dua raka’at.
    Ketentuan Ihram bagi jamaah laki-laki adalah sebagai berikut:
    1. Menggunakan 2 lembar kain yang tidak berjahit,
    2. Sangat disunnahkan untuk menggunakan kain putih,
    3. Saat Thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri,
    4. Dilarang memakai baju, celana, kaos kaki atau sepatu yang menutupi tumit,
    5. Tidak boleh menggunakan peci, topi, atau penutup kepala.
    Ketentuan Ihram bagi jamaah perempuan adalah sebagai berikut:
    1. Menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh (umumnya berupa mukena), kecuali muka dan telapak tangan,

    Makna yang terkandung dalam berihrom adalah berserah kepada Allah SWT, dan melepaskan diri kita dari perhiasan dunia (berupa pakaian) yang kita gunakan sehari-hari. Dan menjaga diri dari larangan-larangan yang ada.

  3. Thawaf
  4. Rukun umroh selanjutnya adalah tawaf. Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, yang dimulai dari Hajar Aswad. Tawaf ini hanya dapat dilakukan di Masjidili Haram. Ketika melaksanakan ritual Thawaf, kita diperkenankan untuk berdzikir atau melafadzkan doa atau harapan yang dimiliki.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan tawaf adalah hal sebagai berikut :
    1. Suci dari hadas.
    2. Suci dari najis pada badan dan pakaian.
    3. Menutup aurat.
    4. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada disalah satu sudut Ka’bah. Apabila seseorang memulai tawafnya pada sudut Kaabah yang tidak sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf.
    5. Mengirikan Ka’bah dan berjalan ke depan.
    6. Dilakukan di dalam Masjidil Haram tetapi di luar bahagian Kabah yaitu di luar Hijir Ismail (ﺣﺠﺮ ﺍﺳﻤﺎﻋﻴﻞ) dan Syazarwan (ﺷﺎﺫﺭﻭﺍﻥ).
    7. Dilakukan tujuh putaran dengan yakin.
  5. Sa’i
  6. Sa’i adalah rukun umrah yang dilaksanakan dengan berlari-lari kecil (berjalan cepat) antara Bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali bolak balik. Jarak kedua bukit tersebut kurang lebih sekitar 400 meter-an. Dalam menjalankan rukun umroh Sa’i ini , jamaah diperbolehkan dalam keadaan tidak berwudhu. Ada satu ruas antara kedua bukit tersebut yang disunnahkan bagi kita untuk berlari-lari kecil (bagi pria) atau berjalan cepat (bagi wanita), yaitu lokasi yang bernama Bathnul Waadi. Saat ini lokasi tersebut ditandai dengan pembatas neon berwarna hijau diatas atap lokasi Sa’i.

  7. Tahallul
  8. Tahallul secara bahasa artinya menjadi boleh (halal). Berdasarkan ilmu fiqih tahallul berarti keluar dari keadaan ihram, karena telah selesai menjalankan rangkain ibadah umroh ataupun haji. Tahallul sendiri dilakukan dengan menggunting atau mencukur rambut paling sedikit 3 helai rambut. Tahalul adalah ritual penutup, di mana setelah selesai tahalul, selesai pula ibadah umrah atau haji. Setelah melakukan Tahallul, jama’ah bebas dari larangan ketika menunaikan umroh.

  9. Tertib
  10. Ibadah umroh harus dilakukan secara tertib, artinya dilaksanakan rukunnya satu persatu sesuai dengan urutannya.

Pelaksanaan rukun umroh dimasa pandemi terkait protokol kesehatan menjelang umroh 2021 yang akan dibuka kembali, menunggu keputusan dari Kerajaan Saudi Arabia.

Wajib Umroh

Wajib umrah adalah menggunakan kain ihram (berihram) dari titik lokasi mīqāt yang telah ditentukan.

Bila kewajiban ini dilanggar, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam.

Niat Umroh

Niat umroh ini diucapkan pada saat jamaah berganti pakaian ihrom di lokasi miqot yang telah ditentukan., dengan bacaan sebagai berikut:

“Labbaikallahumma ‘umratan”.
Artinya: “Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk menjalankan umroh”.

Miqot Umroh

Miqat adalah tempat jamaah untuk memakai kain ihram dan sekaligus sebagai tempat untuk mengucapkan niat umroh. Bisa diartikan juga sebagai tempat dimulainya rangkaian kegiatan umroh.

Beberapa lokasi yang dapat dijadikan sebagai titik miqot dalam mengambil ihrom adalah sebagai berikut:
  1. Miqat di Bir Ali (Zulhulaifah), untuk jemaah umroh yang mendarat di Madinah,
  2. Jemaah umroh yang mendarat di Jeddah bisa mengambil miqat: Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn alManazil, atau

    Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah

  3. Miqat di Tan’im, Hudaibiyah, Ji’ranah, dan tanah halal lainnya, bagi Jemaah umroh yang sudah berada atau bermukim di Makkah.

Larangan pada saat Umroh

Larangan Bagi Jamaah Laki-Laki:
  1. Memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju),
  2. Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit,
  3. Menutupi kepalanya dengan menggunakan peci, topi maupun sorban.
Larangan Bagi Jamaah Perempuan:
  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan,
  2. Menutup muka dengan cadar.
Larangan Bagi Seluruh Jamaah Laki-laki dan Perempuan:
  1. Memakai parfum atau wewangian, kecuali yang sudah digunakan di badan pada saat sebelum berniat haji/umrah,
  2. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi,
  3. Memotong kuku,
  4. Mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan,
  5. Memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang tersebut dapat membahayakan mereka,
  6. Memakan hasil buruan,
  7. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,
  8. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi,
  9. Bersetubuh dan perilaku yang mendatangkan syahwat,
  10. Mencaci, bertengkar atau berkata kotor (tidak baik),
  11. Bermaksiat atau melakukan kejahatan.

Hal tersebut perlu dipahami dan dihindari, karena setiap adanya pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenakan denda (dam) tergantung pada kadar pelanggarannya.

Jenis Dam yang bisa dibebankan kepada jamaah umroh/haji adalah sebagai berikut:
  1. Dam berupa seekor kambing, atau
  2. Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok), atau
  3. Menjalankan puasa selama tiga hari.

Kenapa Memahami Tata cara Umroh Sesuai Sunnah itu Penting ?

Setiap calon jamaah umroh yang berniat melaksanakan ibadah umrah hendaknya memperhatikan tata cara yang benar sesuai tuntunan Rosulullah SAW berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Sebab salah satu syarat kesempurnaan dari ibadah umroh adalah melaksanakan tata cara umroh sesuai sunnah, dengan tujuan agar Allah SWT menerima ibadah yang kita laksanakan di Tanah Suci.

  • Meninggalkan rukun umrah, maka umrohnya tidak sempurna, untuk itu wajib diulangi,
  • Meninggalkan wajib umroh, ibadah umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan membayar Dam.

Nikmati Pengalaman Ibadah Haji dan Umroh Anda bersama Alhijaz Tour and Travel dengan pilihan Biaya Paket Umroh 2022, Haji Plus 2022 dan Haji Furoda 2022 yang Murah dan Terjangkau.

Rukun Umroh

Tata Cara Umroh

Niat Umroh

Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah

Pengertian Umroh menurut bahasa, umroh artinya adalah ziarah. Sedangkan menurut istilah teknis syariah, umroh artinya mengunjungi Baitullah (Ka’bah), dengan diawali terlebih dahulu dengan memakai kain ihrom di titik miqat, dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah thawaf mengelilingi kabah, Sa’I antara bukit Safa dan Marwa, dan bertahalul (bercukur), untuk semata-mata berharap ridho dari Allah SWT.

Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah
Umroh Mabrur

Hukum Umroh

Hukum Umroh berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan berdasarkan pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik, melaksanakan ibadah umrah hukumnya adalah sunnah muakkadah. (1)

Umrah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: umroh wajib dan umrah sunnah.

  1. Umroh Wajib
  2. a) Umroh pertama yang dilakukan seorang Muslim, atau disebut juga Umratul Islam
    b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar

  3. Umroh Sunnah

    Umrah ini dikerjakan setelah umrah wajib, baik untuk kedua kalinya dan seterusnya, dan umroh sunnah ini dikerjakan bukan karena adanya nadzar.

Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

Umrah dapat dikerjakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan ibadah umrah bagi jemaah haji, yaitu pada saat jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyrik.

Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah

Syarat Umroh

  1. Beragama Islam
  2. Telah Aqil Baligh (berakal sehat dan dewasa)
  3. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  4. Istita’ah (mampu)
  5. Ada Mahram (khusus wanita)

Jika syarat-syarat tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka kewajiban seseorang untuk berumrah akan gugur.

Rukun Umroh

  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf mengelilingi Kabah
  3. Sa’i antara Safa dan Marwah
  4. Tahalul / mencukur rambut
  5. Tertib, maksudnya adalah pelaksanakan rukun umroh dilakukan secara berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa’i lalu bercukur.

Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang tidak sah.

Penjelasan lebih lengkap tentang Rukun Umroh, Sunnah Umroh, Ketentuan dan Larangan saat umroh bisa klik disini .

Pengertian Tahallul (Bercukur)

Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (diperbolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya idak diperbolehkan atau dilarang selama ber-ihram umrah.

Wajib Umroh

Wajib umrah adalah berihram dari mīqāt. Bila kewajiban ini dilanggar, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam.

Miqot Umroh

Beberapa Titik Miqot Jamaah Umroh asal Indonesia

  1. Jemaah umroh yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah),
  2. Jemaah umroh yang mendarat di Jeddah bisa mengambil miqat: Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn alManazil, atau

    Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah

  3. Jemaah umroh yang sudah berada atau bermukim di Makkah, mengambil miqat di Tan’im, Hudaibiyah, Ji’ranah, dan tanah halal lainnya.

Hukum Umroh Sunnah Berulang Kali Ketika Berhaji

Menurut pendapat Imam Malik dan Ibn Taimiyah, umrah yang dikerjakan lebih kali satu dalam setahun adalah makruh.

Sekalipun Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh hari dari umrah sebelumnya.

Sementara Ibn Abbas, Atha’ dan Thawus berpendapat bagi orang yang sudah mukim di Makkah (minimal empat hari), lebih utama melaksanakan tawaf sunah ketimbang umrah sunnah berulangkali (2).

Kesimpulan:

  • Meninggalkan rukun umroh, maka umrohnya tidak sempurna, untuk itu wajib diulangi,
  • Meninggalkan wajib umroh, ibadah umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan membayar Dam.
Referensi Pengertian Umroh, Syarat, Rukun, dan Wajib Umroh:
  • Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Juz III hal. 9,
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 5 hlm. 14-17 Ibnu taimiyah, Al-Majmu’ al-Fatawa, juz 26 hlm. 142-143. Wahbah az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz 3 hlm. 16. Al-Jazairi, Fiqh alal Mazahib al-arba’ah, juz 1, 618.

Nikmati Pengalaman Ibadah Umroh bersama Alhijaz Indowisata dengan Biaya Umroh, Haji Plus dan Haji Furoda yang Murah dan Terjangkau.


Pengertian Umroh

Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah

Keutamaan Umroh Bulan Ramadhan menurut Hadits Rasulullah SAW

Salah Satu Keutamaan Umroh Ramadhan adalah senilai dengan Ibadah Haji

Bukhari (1782) dan Muslim (1256) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar. “Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami?” Dia berkata, “Kami hanya punya dua onta, yang satu dibawa oleh bapak dan anaknya, yang satu lagi kami gunakan untuk menyiram kebun.” Maka nabi berkata,”Jika datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah itu sama dengan haji.” Dalam riwayat Muslim, “Sama dengan menunaikan haji bersamaku.”

“Jika datang bulan Ramadhan, lakukanlah umrah. Karena umrah di bulan Ramadhan, senilai haji bersamaku.” (HR. Bukhari 1782 dan Muslim 1256).

Keutamaan Umroh di bulan Ramadhan menurut Hadits Riawayat Bukhari adalah sebagai Penghapus Dosa dan Diterimanya Ampunan

“Suatu umroh kepada umroh yang lain adalah kafarrah (menghapuskan dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur (diterima) itu tidak ada balasan baginya selain syurga.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Huraira, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda “Orang yang mengerjakan haji dan umroh merupakan tamu Allah, maka jika mereka bermohon kepadanya, pastilah dikabulkan-Nya, dan jika mereka memohon ampunan pasti diampuni-Nya”. (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Umroh di Bulan Ramadhan dapat Menghilangkan Kemiskinan

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dari Jabir bin ‘Abdillah “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah,. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Sholat di Masjid Quba sama dengan pahala umroh

Jika umroh di bulan Ramadhan, maka hendaknya menyempatkan diri untuk sholat di mesjid Quba karena pahalanya sama dengan pahala umroh, sebagaimana dalam Q.S. At Taubah: 108;

Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih’.

Rasulullah shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Barang siapa telah bersuci (berwudlu) di rumahnya. kemudian mendatangi masjid Quba, lalu shalat di dalamnya dua rakaat, baginya sama dengan pahala umrah.” (Sunan Ibn Majah)

Riwayat Hadits Lainnya

“Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887.

Untuk mendapatkan keutamaan umroh ramadhan, Anda dapat memesan paket umroh ramadhan 2020 dengan harga murah dan terjangkau bersama Alhijaz Indowisata. Atau silahkan klik brosur dibawah ini :

Hukum melakukan ibadah umroh untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah

Umroh Ramadhan
Keutamaan Umroh di bulan Ramadhan
Keutamaan Umroh bulan Ramadhan
Hadits Umroh di bulan Ramadhan
Fadhilah Umroh Ramadhan

Wanita Umroh Tanpa Mahram

Bagi umat Islam yang sudah mampu disunahkan untuk melakukan ibadah umroh ini. Umrah adalah mengunjungi tanah suci atau Baitullah agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya ibadah umroh ini harus  memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan, sedangkan waktunya boleh dilakukan kapan saja.

Lanjutkan membaca “Wanita Umroh Tanpa Mahram, bagaimana hukumnya ?”

Syarat Umroh bagi Wanita yang berniat untuk menjalankan ibadah umroh, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Syarat Umroh wanita yang masih berusia di bawah 45 tahun, tidak diperkenankan umroh tanpa didampingi mahramnya. Ini sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi yang telah menetapkan bahwa wanita di bawah usia 45 tahun harus didampingi mahramnya, seperti suami, ayah, atau saudara laki-lakinya yang berusia di atas 17 tahun.
Lanjutkan membaca “Syarat Umroh Bagi Wanita”