Hierarki peraturan perundang-undangan ri kedudukan yang tertinggi adalah

Hierarki maksudnya adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut kami uraikan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peratuan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah (Perda)

7. Peraturan Desa (Perdes)

Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berikut ulasan lengkapnya.

1) Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:

  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959.
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Ke dua, Perubahan Ke tiga, dan Perubahan Ke empat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR RI

Perubahan (Amendemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

3) Undang-Undang dan/atau Perppu

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Materi muatan Undang-Undang adalah:

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR

  • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  • DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  • Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

4) Peraturan Pemerintah atau PP

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5) Peraturan Presiden atau Perpres

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

6) Peraturan Daerah atau Perda

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan tersebut harus mengandung 4 (empat) asas yaitu:  Asas legalitas, Asas hukum tinggi disampingkan hukum rendah, Asas hukum khusus disampingkan hukum umum, dan Asas hukum baru disampingkan hukum lama.

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Peraturan ini sendiri dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Selain itu, dalam konteks negara hukum ada berbagai jenis dan kebijakan publik yang dituangkan dalam tata peraturan perundang-undangan. Bisa diartikan juga bahwa peraturan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Karena hal tersebutlan tata peraturan perundang-undangan harus jelas. Sebab peraturan yang lebih tinggi akan djabarkan oleh yang lebih rendah.

Terkait hal itu, lantas seperti apa tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia memiliki tata urutan perundang-undangan yang jelas. Hal ini telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2011.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

UUD 1945

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya UUD 1945 menjadi peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Ketetapan MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

UU/Perppu

UU adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Sementara itu, mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

a. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.

b. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.

c. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.

d. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.

Tata Urutan Perundang-undangan Sebelumnya

Sebagai informasi juga, UU No. 12 Tahun 2011 telah menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2) UU/Perppu

3) Peraturan Pemerintah

4) Peraturan Presiden

5) Peraturan Daerah

Sebelumnya UU No.10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

1) UUD 1945

2) Tap MPR

3) UU

4) Peraturan pemerintah pengganti UU

5) PP

6) Keppres

7) Peraturan Daerah

Sedangkan Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya adalah:

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR

3) UU

4) Peraturan Pemerintah

5) Keputusan Presiden

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

OTOSIA

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA