Hewan apa saja yang boleh dijadikan hewan kurban?

Suara.com - Semua ibadah dalam ajaran Islam haruslah sah agar bisa dinilai sebagai ibadah. Agar menjadi sah, beberapa syarat di dalamnya wajib ditunaikan. Sama halnya seperti berkurban, syarat sah hewan kurban harus dipenuhi.

Berkurban saat Idul Adha dan hari Tasyriq hukumnya wajib bagi yang mampu, sesuai pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al Syafii hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Selain itu, berkurban juga bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Idul Adha. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi.

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj, 22:28)

Baca Juga: Curhat Nyesek Jualan Hewan Kurban, Sudah Seminggu Jualan Belum Ada Pembeli

Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, sapi, dan unta. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

Syarat Sah Hewan Kurban

Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ketika akan melakukan ibadah kurban, kriteria-kriteria hewan harus diperhatikan agar ibadahnya sah secara syariat.

1. Merupakan hewan ternak

Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.

Baca Juga: Suhu Tubuh Sapi Kurban Jokowi di Solo Sampai 38,2 Derajat Celcius

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul anam (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka (QS. Al Hajj: 34).

Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.

Hewan selain di atas tidak diperbolehkan, termasuk unggas dan hasil kawin silang antara sapi dan kedelai.

2. Usia Hewan

  • Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
  • Kambing. Usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih.
  • Sapi dan kerbau. Harus mencapai minimal dua tahun lebih.
  • Unta. Usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.

3. Hewan harus sehat dan tidak cacat

Ilustrasi hewan kurban. [Antara]

Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya.

  • Hewan yang matanya buta
  • Hewan yang fisiknya sakit
  • Hewan yang kakinya pincang
  • Hewan yang badannya kurus
  • Hewan yang putus telinga dan ekornya

Kriteria cacat di atas tidak sah karena mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik). Adapun cacat yang sah yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya.

Adapun waktu penyembelihan kurban juga harus diperhatikan. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Sementara untuk pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yang tidak harus dibagi sama rata.

Yang pertama dan utama untuk fakir miskin, lalu untuk dihadiahkan, dan yang terakhir untuk dirinya sendiri dan keluarga.Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban.

Hukum Berkurban untuk Beberapa Orang

Aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi melayani di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa dikurbankan untuk tujuh orang. Lain halnya dengan kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan satu orang. Hal ini dapat disimpulkan dari hadist berikut.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Begitu juga dalam kisah Nabi Muhammad SAW dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan.

Artinya, Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan, (HR Al-Hakim).

Dari pendapat dan kisah di atas, kurban untuk beberapa orang diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang untuk unta, sapi, dan kerbau.

Itulah syarat sah hewan kurban dan hukum berkurban untuk beberapa orang.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA