JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis daftar tarif terbaru berbagai macam visa yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sesuai keperluannya.
Daftar tarif visa terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022, yang berlaku mulai Sabtu (16/04/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya menyatakan, tarif yang diberlakukan pada 16 April 2022 hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Widodo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/04/2022).
Sementara layanan yang tidak tercantum dalam PMK masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada PP 28 Tahun 2019.
"Misalnya visa on arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” lanjut dia.
Sementara visa kunjungan sekali perjalanan yang berlaku selama 60 hari, misalnya, tarifnya per 16 April menjadi Rp 2 juta, dari semula 50 Dollar AS atau setara Rp 718.000.
Baca juga:
- Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
- Syarat Bebas Visa Wisata di Indonesia untuk Turis Asing, Bawa Paspor
Daftar tarif visa terbaru April 2022
Berikut adalah daftar tarif visa terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.02/2022, berlaku mulai 16 April 2022:
1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari
Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.
2. Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari
Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per orang.
3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari
Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang.
4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun
Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per orang.
5. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA)
Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa on Arrival adalah Rp 500.000 per orang.
6. Visa Tinggal Terbatas
Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa Tinggal Terbatas adalah 150 Dollar AS (sekitar Rp 2,1 juta) per permohonan.
7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua
Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per permohonan.
8. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)
Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.
Baca juga: Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali
9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari
Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per permohonan.
10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi
Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan.
11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari
Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.
12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Visa ini memiliki tarif Rp 12 juta per permohonan.
13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Visa ini memiliki tarif Rp 3,5 juta per orang.
14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per permohonan
15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
Visa ini memiliki tarif Rp 5 juta per orang
Baca juga:
- 6 Tips Wisata ke Swiss, dari Cara Bikin Visa sampai Bujet Wisata
- Hampir 15.000 Turis Asing Tiba di Bali, Makin Naik Berkat Visa on Arrival
16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas
Visa ini memiliki tarif Rp 30 juta per permohonan
17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas
Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per orang
18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)
Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 3,25 juta per permohonan
19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua
Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan
20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)
Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang
Baca juga: Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.