Hal-hal yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian internasional adalah

Ilustrasi perdamain. ©2012 Merdeka.com

PENDIDIKAN | 12 Juni 2016 08:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga pastinya punya sebuah perjanjian internasional, baik yang masih berlangsung atau sudah berakhir. Ada beberapa sumber yang menyatakan tentang syarat berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Salah satu sumber itu adalah Konverensi Wina tahun 1969.

Menurut Konvensi Wina 1969, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan batal atau berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Hal-hal itu adalah:

  1. Terjadi sebuah pelanggaran pada ketentuan-ketentuan hukum nasional dari salah satu negara yang bersangkutan.
  2. Terjadi sebuah unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat sehingga pelaksanaannya menjadi tidak maksimal.
  3. Terjadi penipuan dari negara yang satu pada negara yang bersangkutan yang lain sewaktu perjanjian itu dibuat.
  4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui segala jalan seperti kelicikan atau suap yang dilakukan oleh negara peserta.
  5. Terjadi paksaan pada wakil sebuah negara peserta. Paksaan itu bisa dengan ancaman atau dengan kekuatan.
  6. Perjanjian Internasional yang dilakukan bertentangan dengan dasar hukum internasional.

Tentang berakhirnya sebuah perjanjian internasional, biasanya tetap diatur oleh negara penyelenggara. Syarat ini hanya disesuaikan dengan kaidah dasar hukum internasional. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang syarat yang bisa menyebabkan batalnya sebuah perjanjian internasional. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan berakhirnya pelaksanaan perjanjian seperti pembatalan sepihak oleh salah satu peserta, pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak dan perubahan yang fundamental di keadaan yang berkaitan dengan perjanjian internasional itu sendiri. Tentuny materi ini sangat penting untuk bisa diketahui lebih lanjut kan?

(mdk/iwe)

Pelaksanaan Perjanjian Internasional : 

1] Ketaatan Terhadap Perjanjian 

  • a. Perjanjian harus dipatuhi [pacta sunt servanda]. Perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji sehingga para pihak harus mentaatinya. 
  • Delegasi RI pada pertemuan pra KTT OKI di Kairo
  • b. Kesadaran hukum nasional. Perjanjian akan dipatuhi jika tidak bertentangan dengan hukum nasional negara bersangkutan. 

 2] Kedudukan Negara Bukan Peserta Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral [PBB] atau objeknya besar [Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain], mereka dapat juga terikat, apabila: 

  • • Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan 
  • • Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

3] Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain :
  • 1. Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. 
  • 2. Adanya unsur kesalahan [error] pada saat perjanjian dibuat. 
  • 3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian. 
  • 4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan [corruption], baik melalui kelicikan atau penyuapan. 
  • 5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. 
  • 6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum [asas ius cogent]. 
  • 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 
  • 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. 
  • 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. 
  • 4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. 
  • 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. 
  • 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. 
  • 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Page 2

Merdeka.com - Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga pastinya punya sebuah perjanjian internasional, baik yang masih berlangsung atau sudah berakhir. Ada beberapa sumber yang menyatakan tentang syarat berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Salah satu sumber itu adalah Konverensi Wina tahun 1969.

Menurut Konvensi Wina 1969, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan batal atau berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Hal-hal itu adalah:

  1. Terjadi sebuah pelanggaran pada ketentuan-ketentuan hukum nasional dari salah satu negara yang bersangkutan.
  2. Terjadi sebuah unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat sehingga pelaksanaannya menjadi tidak maksimal.
  3. Terjadi penipuan dari negara yang satu pada negara yang bersangkutan yang lain sewaktu perjanjian itu dibuat.
  4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui segala jalan seperti kelicikan atau suap yang dilakukan oleh negara peserta.
  5. Terjadi paksaan pada wakil sebuah negara peserta. Paksaan itu bisa dengan ancaman atau dengan kekuatan.
  6. Perjanjian Internasional yang dilakukan bertentangan dengan dasar hukum internasional.

Tentang berakhirnya sebuah perjanjian internasional, biasanya tetap diatur oleh negara penyelenggara. Syarat ini hanya disesuaikan dengan kaidah dasar hukum internasional. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang syarat yang bisa menyebabkan batalnya sebuah perjanjian internasional. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan berakhirnya pelaksanaan perjanjian seperti pembatalan sepihak oleh salah satu peserta, pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak dan perubahan yang fundamental di keadaan yang berkaitan dengan perjanjian internasional itu sendiri. Tentuny materi ini sangat penting untuk bisa diketahui lebih lanjut kan?

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional – Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional. Beberapa sumber tersebut sebagai berikut.

a. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.

1] Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.

2] Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.

3] Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.

4] Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.

5] Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.

6] Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.

7] Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

b. Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut.

1] Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.

2] Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat.

3] Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.

4] Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan [corruption], baik melalui kelicikan atau penyuapan.

5] Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan
kekuatan.

6] Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

Mengenai berakhirnya perjanjian internasional, dalam banyak hal biasanya diatur oleh para peserta perjanjian dalam perjanjian itu sendiri. Tentu saja dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dan mengikat mereka. Akan tetapi, perjanjian dapat berakhir apabila ada halhal atau kejadian khusus di luar mekanisme yang diatur dalam perjanjian.

Beberapa persoalan khusus yang mengakibatkan berakhirnya pelaksanaan perjanjian antara lain sebagai berikut.

a. Pembatalan sepihak oleh salah satu peserta atau pengunduran diri dari suatu perjanjian.

b. Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak.

c. Perubahan yang fundamental pada keadaan yang bertalian dengan perjanjian.

Untuk mencapai sebuah tujuan pastinya ada berbagai macam cara harus ditempuh dan anda juga bisa melihat contoh perlindungan preventif, selain mencerdaskan bangsa masih ada beberapa cita- cita bangsa Indonesia didasarkan pada ideologinya yaitu Pancasila. Beberapa cita- cita bangsa Indonesia lainnya yaitu memajukan kesejahteraan umum bangsa, dan ikut berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia berlandaskan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka tentunya sudah banyak sekali peristiwa serta sejarah yang tercatat.

Bahkan hingga saat ini ada beberapa peristiwa penting dan masih menjadi ketentuan Negara Indonesia untuk memenuhinya. Ini semua tidak luput dari salah satu cita- citanya yaitu melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lalu untuk mewujudkan cita- cita tersebut dan mencapai tujuan demi perdamaian dunia dan dapat diakui oleh Negara- Negara lainnya, maka Indonesia tergabung dalam organisasi- organisasi dunia. Dalam menjalankan tugas, kewajiban, serta hak- hak berorganisasi maka Indonesia ikut serta dalam membuat perjanjian. Berbeda dengan perjanjian secara daerah atau bersifat nasional, perjanjian dibuat secara internasional.

Definisi Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Sebagai pengetahuan, perjanjian internasional sendiri memiliki banyak sekali definisi mulai dari menurut para ahli hingga didefinisikan secara umum. Dalam definisinya secara umum, perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa lembaga internasional ataupun Negara- Negara yang tergabung dalam sebuah organisasi. Adapun pengertian dari perjanjian internasional menurut para ahli sebagai berikut.

Menurut salah satu ahli bernama Oppenheimer- Lauterpacht, perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan antar Negara yang dibuat dan menyebabkan adanya hak serta kewajiban bagi kedua belah pihak terkait.

Selain itu, menurut G. Schwarzenberger, perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan antara subjek- subjek hukum internasional dan menyebabkan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak terkait.

  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Adapun seorang ahli berasal dari Indonesia mengemukakan bahwa perjanjian internasional merupakan perjanjian antar bangsa dengan tujuan untuk menciptakan aturan- aturan dan hukum tertentu.

Itulah beberapa pendapat para ahli dan definisi umum dari perjanjian internasional berbeda dengan perbedaan kesepakatan dan perjanjian, sebelum mempelajari hal- hal mendasar tentang perjanjian internasional tentunya anda perlu mengerti apa itu definisi dari perjanjian internasional. Dan perjanjian internasional sendiri merupakan salah satu sumber hukum utama dari adanya hukum internasional yang ada. Sebagai sumber hukum utama, maka perjanjian internasional dapat memberikan jaminan hukum bagi subjek hukum internasional.

Klasifikasi Hukum Internasional

Hukum internasional sendiri memiliki beberapa klasifikasi, dibedakan dari subjek, fungsi dan proses terkait dengan hukum internasional. Dan perjanjian internasional ini dibuat tidak bisa secara sembarangan asal ada dua pihak terkait saja. Harus ada landasan hukum terkait dengan adanya dan dibuatnya naskah perjanjian sebelum ditandatangani dan distempel oleh kedua belah pihak. Tentunya dasar hukum yang digunakan yaitu hukum internasional, berikut ini merupakan klasifikasi dari hukum internasional.

  • Menurut subjeknya berbeda dengan perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, hukum internasional dibedakan menjadi dua yaitu bilateral dan multilateral. Perjanjian internasional bilateral sendiri merupakan bentuk perjanjian oleh dua Negara.
  • Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional menurut fungsinya yaitu law making treaties dan treaty contract. Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang membentuk hukum dimana ini meletakkan kaidah- kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara universal. Sedangkan perjanjian internasional treaty contract merupakan perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban bagi Negara- Negara terkait saja.
  • Yang terakhir yaitu perjanjian internasional secara proses dimana ada dua proses dalam membentuk perjanjian internasional. Perjanjian bersifat penting dan sederhana, perjanjian internasional bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Sedangkan perjanjian sederhana yaitu dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan saja.

Itulah klasifikasi dari perjanjian internasional yang ada berbeda dengan upaya pemerintah menumpaskan permesta, dalam membuat perjanjian internasional ada berbagai langkah harus dilakukan. Dalam konvensi Wina 1969 mengenai hukum perjanjian internasional dimana untuk membuat perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral memiliki tahapan dan langkah sama. Berikut ini merupakan tahapan- tahapan beserta penjelasan singkat mengenai langkah- langkah pembuatan perjanjian internasional.

Langkah awal sebelum naskah ditentukan yaitu proses negotiation atau bisa disebut sebagai proses perundingan. Proses ini juga membutuhkan kedua belah pihak untuk hadir dan membicarakan tentang perjanjian internasional. Dalam menjalankan proses ini, Negara diwakili oleh pejabat dengan hak dapat menunjukkan surat kuasa penuh disebut dengan full powers. Selain itu dalam proses negotiation juga dapat dilakukan secara langsung oleh kepala Negara, menteri, dan duta besar.

Langkah berikutnya setelah proses negosiasi telah disepakati yaitu proses penandatanganan pada naskah. Penandatanganan naskah ini dilakukan oleh perwakilan dari pihak- pihak Negara terkait. Adapun persyaratan agar naskah dapat dianggap sah apabila 2/3 suara peserta hadir dan dapat memberikan suaranya.

Ratification merupakan proses akhir dari pembuatan perjanjian internasional dan cara ini merupakan sara yang sudah melembaga dalam kegiatan pembuatan perjanjian internasional. Ratification sendiri merupakan proses pengesahan dimana naskah yang sudah ditandatangani dinyatakan sah dan secara resmi dapat berlaku bagi kedua belah pihak. Dengan proses ini pula perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat pihak terkait.

Itulah langkah- langkah dalam pembuatan perjanjian internasional sebagai persyaratan dalam pembuatan perjanjian internasional. Selain itu dalam membuat perjanjian internasional juga dibutuhkan dasar- dasar kuat. Dasar ini berbentuk asas- asas yang perlu diketahui setiap pihak pembuat perjanjian internasional. Asas- asas ini telah ditentukan secara paten dan tidak berubah dan anda juga bisa melihat kelebihan dan kekurangan dari hukum traktat, karena hal ini lah menjadi patokan dalam pembuatan perjanjian internasional. Ada beberapa asas dalam pembuatan perjanjian internasional yang harus dipatuhi, dan berikut ini merupakan asas- asas dalam pembuatan perjanjian internasional.

  • Egality Rights merupakan asas dimana setiap pihak saling mengadakan hubungan terhadap kedudukan yang sama.
  • Pacta Sunt Servanda, merupakan salah satu asas paling dikenal dimana memiliki arti bahwa perjanjian harus ditaati.
  • Bonafides, perjanjian harus didasari oleh itikad baik.
  • Courtesy, dimana setiap pihak terkait harus saling menghormati dan menjaga kehormatan tiap Negara.
  • Rebus sic Stantibus, perjanjian yang dibuat harus dapat digunakan dan memiliki kesesuaian terhadap perubahan mendasar.
  • Reciprositas, merupakan asas terakhir dimana perjanjian yang dilakukan merupakan sebuah tindakan antara pihak yang dapat saling membalas dengan setimpal atas hak dan kewajibannya.

Tidak hanya dapat disahkan dan dibuat anda juga bisa melihat perkembangan dasar hukum peradilan agama islam, nyatanya perjanjian internasional dapat dibatalkan bahkan diakhiri. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab batalnya dan penyebab berakhirnya perjanjian internasional. Untuk pembatalan tentunya tidak bisa langsung dibatalkan karena ada prosedur- prosedur tertentu yang perlu dipahami. Akan lebih baik jika dalam pembuatan perjanjian internasional lebih dimatangkan dalam pembuatan naskahnya sehingga tidak terjadi pembatalan.

Penyebab Pembatalan Perjanjian Internasional

Dalam pembatalan pun perlu adanya persetujuan dari pihak terkait dan tentunya juga ada pengesahan terkait dengan pembatalan. Selain itu pembatalan ini bukan merupakan salah satu penyebab berakhirnya perjanjian internasional. Untuk itu sebagai pengetahuan, berikut ini merupakan penyebab pembatalan dan penyebab berakhirnya perjanjian internasional secara terperinci.

  1. Penyebab utama yang sering terjadi dalam pembatalan perjanjian internasional yaitu terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku oleh salah satu pihak terkait.
  2. Penyebab berikutnya dalam pembatalan perjanjian internasional yaitu adanya unsure penipuan dari Negara lain terhadap Negara terkait.
  3. Adanya unsur kesalahpahaman merupakan salah satu penyebab batalnya perjanjian internasional paling jarang terjadi.
  4. Adanya penyalahgunaan seperti kecurigaan dari pihak terkait dengan pihak lain dan adanya tindakan kelicikan, penyuapan, dan korupsi.
  5. Selain itu unsur paksaan terhadap wakil Negara terkait oleh pihak lain berupa ancaman juga merupakan penyebab batalnya perjanjian internasional.

Penyebab Berakhirnya Perjanjian Internasional

Itulah penyebab- penyebab sebuah perjanjian internasional yang telah dibuat dapat dibatalkan berbeda dengan nilai-nilai pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban, namun dari semua itu ada salah satu penyebab paling mutlak menjadi alasan mengapa perjanjian dapat dibatalkan. Ini juga merupakan penyebab akhir dari pembatalan perjanjian internasional yaitu perjanjian bertentangan dengan kaidah hukum internasional. Karena itulah untuk membuat sebuah perjanjian harus benar- benar memperhatikan kaidah hukum internasional. Adapun penyebab berakhirnya perjanjian internasional.

  1. Penyebab berakhirnya perjanjian internasional paling  utama yaitu ketika tujuan dari perjanjian tersebut telah berakhir maka otomatis perjanjian dapat diakhiri.
  2. Dalam membuat perjanjian internasional tentu terdapat masa berlaku, jika masa berlaku sebuah perjanjian habis maka secara otomatis ini dapat menjadi salah satu penyebab berakhirnya perjanjian internasional.
  3. Penyebab berakhirnya perjanjian internasional berikutnya yaitu ketika salah satu pihak terkait menghilang dan dianggap tidak ada.

Itulah penyebab berakhirnya perjanjian internasional, adapun penyebab lain dimana salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian tersebut. Selain itu jika ada perjanjian internasional yang baru dan disetujui oleh pihak terkait maka ini juga merupakan penyebab berakhirnya perjanjian internasional serta syarat- syarat untuk mengakhiri perjanjian internasional telah tercapai. Di atas merupakan hal- hal terkait dengan penyebab berakhirnya perjanjian internasional yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA