Hal apa saja yang menyebabkan kecelakaan kerja?

Kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kondisi ini dapat disebabkan faktor manusia, material, peralatan, hingga alam. Untuk mencegahnya, karyawan diwajibkan untuk menggunakan pelindung diri dan mempraktikkan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Ditinjau olehdr. Karlina Lestari

Kecelakaan bisa terjadi saat Anda kurang berhati-hati

Kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi di lingkungan pekerjaan. Kesalahan manusia (human error) adalah penyebab umumnya, tetapi ada pula sejumlah faktor lainnya, seperti bencana alam dan peralatan kerja, yang berpotensi jadi penyebabnya.Meskipun tidak diinginkan, kecelakaan kerja kadang sulit untuk sepenuhnya dihindari. Selain memastikan perusahaan wajib menyediakan sarana keselamatan kerja, tidak ada salahnya untuk memahami lebih dalam seputar definisi kecelakaan kerja dan berbagai aspeknya.

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?

Pengertian kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kecelakaan ini terjadi karena hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, misalnya kecelakaan di tempat kerja atau di perjalanan saat Anda melakukan pekerjaan.Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019, total kasus kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 77.295 kasus. Jumlah ini turun cukup drastis, yaitu sekitar 33 persen, dibanding dengan data di 2018.

Faktor penyebab kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh beberapa faktor.

Kecelakaan kerja biasanya terjadi karena kombinasi beberapa faktor. Berikut adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang paling sering terjadi.Kesalahan manusia (human error) menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja terbesar. Contohnya, keteledoran saat mengoperasikan mesin atau tidak menggunakan pelindung yang lengkap.Penyebab kecelakaan kerja ini bisa sepenuhnya dicegah dengan terus mematuhi protokol keselamatan kerja.Penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini ada banyak macamnya. Contoh kecelakaan kerja akibat faktor material, di antaranya ledakan, kebakaran, dan paparan tidak terduga dari zat beracun.Namun, risiko ini bisa dicegah dengan menggunakan pakaian keselamatan secara lengkap dan melakukan tindakan pencegahan dalam perencaaan kerja.Penyebab kecelakaan ini merupakan turunan dari kecerobohan manusia. Pasalnya, manusia yang menggunakan alat tersebut.Hal yang paling sering terjadi adalah kecelakaan akibat peralatan yang sudah tidak layak pakai atau jarang di-maintenance.Sebab-sebab kecelakaan akibat kerja ini mengacu pada keadaan tempat kerja. Contohnya, suhu, kebisingan, kualitas udara, maupun kualitas pencahayaan.Penyebab kecelakaan kerja ini bisa diminimalisir dengan mematuhi protokol keselamatan kerja di lokasi tersebut.Faktor proses termasuk ancaman yang muncul dari proses produksi. Seorang pekerja bisa saja mengalami gangguan kesehatan akibat debu yang beterbangan, uap, asap, hingga suara bising yang berhubungan dengan produksi.

Dampak kecelakaan kerja berdasarkan cederanya

Dampak kecelakaan kerja berdasarkan cederanya.

Meski tidak semua kecelakaan kerja menimbulkan korban cedera, hal ini juga bisa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.Cedera akibat kecelakaan kerja dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan tingkat keparahannya, yaitu:
  • Cedera fatal (fatality): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
  • Cedera yang menyebabkan hilangnya waktu kerja (loss time injury): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya selama satu hari kerja atau lebih.
  • Cedera yang menyebabkan kehilangan hari kerja (loss time day): kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan tidak bisa masuk kerja.
  • Tidak mampu kerja atau kerja terbatas (restricted duty): kecelakaan yang mengakibatkan karyawan mengalami perubahan bagian atau jadwal/pola kerja.
  • Dirawat di rumah sakit (medical treatment injury): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap di rumah sakit atau rawat jalan dengan pengawasan dokter.
  • Cedera ringan (first aid injury): misalnya luka lecet, mata kemasukan debu hingga iritasi, dan lain-lain.
  • Tidak menimbulkan cedera (non-injury accident): kejadian potensial yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Namun, kebakaran, peledakan, dan pembuangan limbah tidak termasuk dalam kategori ini.
Pemberian pertolongan pertama bergantung pada tingkat cedera yang dialami pekerja dalam kecelakaan di tempat kerjanya.Pekerja yang mengalami cedera fatal harus segera dirujuk ke rumah sakit, sedangkan cedera ringan mungkin bisa diredakan di tempat kerja itu sendiri dengan pertolongan pertama yang sederhana.Baca juga: Mengenal Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis kecelakaan kerja berdasarkan tempat kerjanya

Dikutip dari situs Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, terdapat jenis-jenis kecelakaan kerja yang didasari oleh tempat kerjanya, seperti:
  • Teriris, terpotong
  • Terlindas, tertabrak
  • Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
  • Kebocoran gas
  • Menurunnya daya pendengaran atau daya penglihatan.
  • Terjepit, terlindas
  • Tertusuk, terpotong, tergores
  • Jatuh terpeleset
  • Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal mauapun cairan nonmetal.
  • Terjepit, terlindas
  • Teriris, terpotong, tergores
  • Jatuh terpeleset
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras
  • Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon, abu, gas, uap, asap, hingga embun beracun.
  • Kemungkinan terjatuh dari ketinggian
  • Tertimpa barang dari atas
  • Terinjak
  • Terkena barang yang runtuh atau roboh
  • Berkontak dengan suhu panas, dingin, hingga bising
  • Terjatuh atau terguling
  • Terjepit atau terlindas
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras.

Mencegah kecelakaan kerja

Selain karyawan yang harus menjaga diri dari kecelakaan kerja, pemilik usaha juga harus melakukan berbagai tindakan pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Dalam Pasal 9 UU nomor 1 Tahun 1970 ini dijelaskan bahwa pihak perusahaan wajib menunjukkan dan menjelaskan kondisi serta bahaya yang bisa timbul di tempat kerja tersebut.Selain itu, karyawan diwajibkan mengenakan alat-alat pelindung diri dan mempraktikkan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.Hal ini dilakukan agar mereka dapat menghindari kerugian akibat kecelakaan kerja yang berdampak pada kesehatan fisik dan finansialnya.Selain itu, perusahaan dapat menyediakan asuransi bagi karyawannya. Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah mendaftarkan karyawan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Kesehatan.Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.Dengan demikian, kecelakaan kerja diharapkan dapat diminimalisir.Bila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kesehatan, konsultasikan ke dokter terdekat atau tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.

bpjs kesehatancedera

AES Denmark. //aes.dk/en/English/Industrial-injuries/What-is-an-industrial-injury/What-is-an-accident-at-work.aspx
Diakses pada 30 Juni 2020
Kemnaker. //kemnaker.go.id/news/detail/menaker-jadikan-k3-sebagai-prioritas-dalam-bekerja
Diakses pada 30 Juni 2020
ILO. //www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_237650.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020
UU Nomor 1 Tahun 1970. //jdih.kemnaker.go.id/data_puu/peraturan_file_32.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020
BPJS Ketenagakerjaan. //www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kecelakaan-kerja.html
Diakses pada 30 Juni 2020
UNY. //staffnew.uny.ac.id/upload/131572389/pendidikan/materi-ajar-k3-ft-uny-20152-kecelakaan-akibat-kerja-dan-penyakit-akibat-kerjabadraningsih-l.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020

Cara pindah BPJS ikut suami dapat dilakukan setelah Anda dan suami berada dalam satu kartu keluarga. Pemindahan BPJS istri ini berlaku untuk suami yang menjadi peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Tahukah Anda bahwa cedera kepala memiliki risiko menyebabkan cacat permanen, gangguan mental, dan bahkan kematian? Pahami gejala dan cara mengobatinya!

Edabu BPJS Kesehatan adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk mendaftarkan dan menonaktifkan karyawan sebagai peserta BPJS di perusahaan Anda. Begini cara pakainya dengan mudah.

08 Jun 2020|Dina Rahmawati

Dijawab Oleh dr. Lidya Hapsari

Dijawab Oleh dr. Aisyah Nur Ramadhani

Dijawab Oleh dr. RH Rafsanjani

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA