Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945

Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEKRETARIAT JENDERAL

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945


 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945

Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi warga negara

KOMPAS.com - Hak-hak warga negara Republik Indonesia diotentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia?

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia:

No Hak-Hak Warga Negara Indonesia Ketentuan dalam UUD 1945
1 Mendapat perlindungan hukum Pasal 27 ayat (1)
2 Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayar (2)
3 Ikut serta dalam upaya bela negara Pasal 27 ayat (3)
4 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat (3)
5 Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing Pasal 28E ayat (1)
6 Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
7 Mendapat pendidikan Pasal 31
8 Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional Pasal 38C ayat (1)
9 Memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (3)
10 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34
11 Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 28H ayat (1)

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sehingga dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh apa yang sudah tercatat di UDD 1945 dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia

Contoh Hak dan Kewajiban Bernegara dalam Sehari-hari

Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Contoh hak yang paling asasi adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.

Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Sedangkan contoh kewajiban warga negara sehari-hari adalah membayar pajak. Ada bermacam-macam jenis pajak, Yang paling sering dijumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Warga negara wajib membayar PPN saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Contoh sederhananya, saat kamu membelli minuman di minimarket maka saat membayar di kasir akan mendpat struk bukti belanja yang mencantumkan besar pajak PPN yang kamu bayarkan.

Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Hak membela Negara
  • Hak berpendapat
  • Hak kemerdekaan memeluk agama
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  • Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
  • Hak medapatkan jaminan keadilan sosial

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Norma, Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

Hak yang harus aku lakukan dan pasalnya dalam UUD 1945

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Penanaman kebiasaan bersikap dan berbuat baik atau sebaliknya bersikap dan berbuat buruk, pada tahap awal pertumbuhannya, anak dapat sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah tempat ia belajar.

Nilai merupakan ukuran atau pedoman perbuatan manusia. Karena itu maka nilai diungkapkan dalam bentuk norma dan norma ini mengatur tingkah laku manusia.

Nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap sesuatu atau hal, yang dapat dasar penentu tingkah laku seseorang, karena sesuatu atau hal itu menyenangkan (pleasant), memuaskan (satifying), menarik (interest), berguna (usefull), menguntungkan (profitable), atau merupakan suatu sistem keyakinan (belief).

Baca Juga: Peran Daerah dalam NKRI, Begini Penjelasannya

Penilaian moral dari perbuatan manusia ini meliputi semua penghidupan, dalam hal ini hubungan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat maupun terhadap alam. Perbuatan manusia dinilai secara moral bilamana perbuatan itu didasarkan pada kesadaran moral.

Berikut ini, rangkuman tentang hak dan kewajiban:

  • Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
  • Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya.
  • Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.
  • Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
  • Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat.
  • Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat.
  • Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.