Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa dan gender disebut

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Tema Hari Hak Asasi Manusia 2021 adalah Equality. Berikut Pengertian, Sifat, Ciri Khusus dan Macam-macam Hak Asasi Manusia.

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, sifat, ciri khusus dan macam-macam Hak Asasi Manusia di dalam artikel ini.

Hak berperan penting terhadap kehidupan sehari-hari.

Apabila semua orang berbuat sesuai haknya, maka kewajiban masyarakat akan terwujud.

Kemudian, apabila ada seseorang yang berbuat tidak sesuai dengan haknya, maka kewajiban masyarakat akan terganggu.

Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021

Baca juga: Upaya-upaya Meningkatkan Kerja Sama di Antara Negara-Negara ASEAN

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut KBBI, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sifat Hak Asasi Manusia

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo, berikut sifat HAM:

Sifat HAM adalah Universal.

Home / PPKN / Soal

Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa HAM bersifat ….

   A.   hakiki

   B.    universal

   C.    diskriminatif 

   D.   tidak dapat dibagi

   E.    tidak dapat dicabut

Pembahasan:

Karena berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Maka pernyataan tersebut menunjukkan bahwa HAM bersifat universal.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

dalam kerjasama sikap dan perilaku eksklusivisme hendaknya dihindari setiap warga negara. jelaskan maksudnya!​

apa sing kok ngerteni ngenani pepindahan​

5 kelurahan yang ada di Binangun (blitar)​

jelaskan pesan moral dalam cerita tersebut​

menjaga lingkungan harus dilakukan oleh​

mengapa kebenaran harus disukuri dan bukan harus di sesali​

Tigor ingin selalu menikmati lingkungan yang sejuk di desanya. Ia melakukannya dengan menaman pepohonan di area sekitar rumahnya. Tigor juga mengikuti … kerja bakti membersihkan lingkungan. Tigor sudah menerapkan sikap yang baik, karena A. mau mengikuti kerja bakti walau tidak di bayar b. menikmati hak sesuai kedudukannya di masyarakat C. mampu mengutamakan kewajiban daripada hak D. menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang dan beriringan NOTE :•ngasal report•Follow aku dongg :( Nanti ku follback​

Sikap menghormati keanekaragaman kebudayaan tampak dalam tindakan​

Tuliskan tiga sikap yang mampu mendorong terwujudnya persatuan dan kesatuan!​

jelaskan peran bahasa daerah dalam menjaga budaya daerah satu bangsa!​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA