Hadits barangsiapa yang mempersulit urusan orang lain

Ancaman Rasul : ORANG yang MEMPERSULIT ORANG LAIN

Dari ‘Aisyah radhiyallhu ‘anha beliau berkata, Rasulullh shallallhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi umatku lantas dia merepotkan (membuat susah) umatku, maka repotkannlah dia.” (HR Muslim)

Hadis ini berisi doa Nabi shallallhu ‘alayhi wa sallam terhadap orang yang membuat repot (susah) kaum muslimin. Setelah dia diberi kesempatan untuk mengurusi kaum muslimin lantas dia membuat repot mereka, kemudian didoakan keburukan oleh Rasul, kita tahu bahwasanya doa Rasulullah dikabulkan oleh Allh Ta’la.

Di sini Rasul berkata, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku.” Hadits ini memberi faedah yang umum dari dua sisi:

Pertama, Rasulullh shallallhu ‘alayhi wa sallam mengatakan “barang siapa”, maksudnya untuk siapa saja dan apa saja kedudukannya, laki laki atau perempuan.

Yaitu siapa saja yang mengurusi urusan umatku (kaum muslimin) apakah dia pimpinan, apakah dia anak buah, maka siapa saja yang mengurusi kaum muslimin maka dia termasuk dalam hadis ini.

Kedua, keumuman selanjutnya adalah memberikan keumuman yang artinya “urusan apa saja” maka tercakup dalam doa Nabi shallallhu ‘alayhi wa sallam.

Ini mencakup segala urusan, seperti instansi pemerintah, organisasi profesi, perizinan yang mana kaum muslimin datang pada instansi tersebut karena ada urusan baik mengenai perizinan, rekomendasi, kelahiran, kenegaraan, ekonomi dan lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 7152)

Dalam hadist lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Yaa Allah barang siapa yang menjadi wali/mengurusi perkara umatku lalu ia memberatkan mereka maka beratkanlah perkaranya, dan barang siapa yang mengurusi suatu perkara umatku lalu ia lembut kepada mereka maka lembutlah kepadanya” (HR Muslim no 1828)

Ini mengingatkan kita akan bahayanya orang yang diberi amanah oleh Allah untuk mengurusi urusan kaum muslimin.

jika seseorang diberi amanah oleh Allah untuk mengurusi kaum urusan muslimin lantas dia tidak melakukan dengan baik bahkan memberikan kerepotan kepada mereka maka didoakan oleh Rasul, “Berilah kesusahan baginya.”

Kalau mengurusnya dengan baik maka dia akan mendapatkan banyak pahala dan diberi kemudahan. Dan hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

“Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 2442 dan Muslim no 2580)

Maka, Barangsiapa memberatkan seorang muslim maka dia akan diberi keberatan (kesulitan) juga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Terutama orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah, organisasi profesi, perizinan atau yang berkaitan dengan urusan orang banyak, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik agar tidak merepotkan kaum muslimin.

Urusan yang berkaitan dengan administrasi/kenegaraan, perizinan, hendaknya dikerjakan dengan baik agar tidak merepotkan orang lain, tapi kalau dia sengaja merepotkan orang lain maka dia akan mendapatkan kerepotan dari Allah di dunia maupun di akhirat.

Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawwab.
____

dr. Beni Satria, MKes

Agama Islam adalah agama pemurah, menuntut umatnya untuk murah kepada siapapun

By Lufaefi

25 November 2020

Hadits barangsiapa yang mempersulit urusan orang lain

Membaca Alquran termasuk amalan yang bisa membersihkan jiwa

AKURAT.CO, Agama Islam adalah agama pemurah. Tidak menghendaki umatnya melakukan hal-hal yang dapat mencelakakan orang lain. Agama Islam adalah agama pemaaf, kepada siapapun. Karena Islam adalah agama perdamaian dan agama keselamatan.

Tentang larangan mencelakakan orang lain ini Rasulullah SAW pernah bersabda demikian:

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

  • Jangan Gampang Mencela Orang Lain, Begini Bahayanya Menurut Nabi

Artinya: "Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Rasulullah SAW melalui gadisnya ingin agar umatnya tidak memiliki dendam dan marabahaya kepada siapapun. Islam adalah agama pembebasan, bebas dari pemaksaan dan dari intimidasi serta ancaman.

Dalam hadis yang lain Rasulullah bersabda:

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

Artinya: "Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Jangan sesekali membuat bahaya kepada orang lain karena Allah akan membalas dengan yang lebih daripada yang dilakukan. Allah selalu menginginkan umatnya selalu berbuat yang mudah dan memudahkan satu sama lain.


Page 2

Agama Islam adalah agama pemurah, menuntut umatnya untuk murah kepada siapapun

By Lufaefi

25 November 2020

Membaca Alquran termasuk amalan yang bisa membersihkan jiwa

Dalam ayat Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: "…Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (Al-Baqarah ayat 185).

  • Jangan Gampang Mencela Orang Lain, Begini Bahayanya Menurut Nabi

Yuk, berlaku baiklah kepada semua orang. Jangan sesekali membuat bahaya kepada orang lain baik dalam bentuk ancaman, intimidasi atau perlakuan jahat lainnya.[]

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

oleh: Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA Hafizhahullah.

Shahabat yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, Kita masuk pada hadits yang ke-20.

وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ – رضى الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -{ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله, وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.

Dari shahabat Abi Shirmah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia.”

(Hadits riwayat Abu Dawud nomor 3635, At Tirmidzi nomor 1940 dan dihasankan oleh Imam At Tirmidzi).

Makna dari hadits ini tanpa diragukan lagi adalah makna yang benar apalagi ada hadits-hadits lain yang menguatkan (semakna) dengan hadits ini.

Contohnya seperti hadits yang shahih dalam Shahih Muslim nomor 1828, Nabi pernah berdoa:

اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

“Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia.”

Hadits ini menunjukan akan dua perkara penting dalam syari’at, yaitu:

⑴ Kaedah yang sangat agung:

الجزاء مماثلا للعمل من جنسه في الخير والشر

Bahwasanya balasan sesuai dengan jenis amalan dan ini berlaku dalam kebaikan maupun dalam keburukan.

Dan inilah hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah memberikan balasan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh seorang hamba.

⇒Barangsiapa melakulan amalan yang dicintai oleh Allah, Allah akan mencintainya, barangsiapa melakukan amalan yang dibenci oleh Allah, Allah akan membencinya.

⇒Barangsiapa memudahkan seorang muslim maka Allah akan mudahkan urusannya di dunia maupun diakhirat.

⇒Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim maka Allah akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan juga di akhirat.

⇒Barangsiapa seorang hamba membantu seorang hamba untuk memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu untuk memenuhi kebutuhannya.

Ini semua dalam kebaikan, sebaliknya dalam keburukan pun demikian.

⇒Barangsiapa memberi kemudharatan kepada seorang muslim maka Allah akan memberikan kemudharatan kepada dia.

⇒Barangsiapa membuat makar, maka Allah akan membuat makar kepada dia

⇒Barangsiapa membuat susah, menimbulkan kesulitan bagi saudaranya maka Allah akan membuat dia susah juga.

Ini berlaku dalam segala hal, jadi balasan sesuai dengan perbuatan, ini berlaku pada kebaikan maupun keburukan.

⑵ Kaedah yang sangat agung yang disebutkan para ulama dengan istilah:
الضرر يزال

Bahwasanya kemudharatan harus dihilangkan.

Dan ini sesuai dengan hadits yang lain, yang mashyur hadits hasan, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لاضَرَرَ وَلاضِرَارَ

Tidak boleh memberi kemudharatan sama sekali baik memberi kemudharatan kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.

⇒Intinya kemudharatan harus dihilangkan sama sekali.

Kemudharatan di sini sama dengan hadits yang sedang kita bahas, “Barangsiapa memberi kemudhatan kepada orang lain, maka Allah akan memberi kemudharatan kepada dia.”

Kemudharatan itu dalam dua bentuk:

→ Bentuk pertama | Menghalangi mashlahat yang seharusnya diterima oleh orang lain, kemaslahatan dia akhirnya tidak dia dapatkan.

Berarti kita memberikan kemudharatan kepada dia.

→ Bentuk kedua | Memberi kemudharatan secara langsung kepada dia, seperti mengganggunya, menyakitinya dan yang lainnya.

Oleh karenanya hadits ini umum:

مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ

Barangsiapa memberi kemudharatan kepada seorang muslim yang lain.

Dan berlaku dalam segala hal.

Apakah memberi kemudharatan yang berkaitan dengan hartanya, jiwanya (tubuhnya), harga dirinya, anaknya, istrinya, orang tuanya semua kemudharatan tidak boleh kita berikan kepada orang lain, berkaitan dengan apapun dia.

Banyak bentuk-bentuk muamalah (transaksi-transaksi) yang diharamkan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam karena akan memberikan kemudharatan kepada orang lain.

Seperti Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam melakukan ghisy (penipuan dalam jual beli). Demikian juga an najasy (jual beli) tidak boleh juga seorang jual beli dengan menutupi aib-aib barang yang hendak dijual. Ini semua dilarang.

Semua perkara yang bisa mendatangkan kemudharatan kepada saudara maka dilarang dalam syari’at berkaitan dengan hadits ini.

Demikian pula tatkala seseorang bersyarikat dengan saudaranya dalam jual beli (menjadikan dia patner atau teman dalam jual beli) maka tidak boleh dia memberi kemudharatan kepada patnernya dalam praktek jual beli.

Demikian juga seorang tidak boleh mengganggu tetangganya baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Demikian juga tidak boleh seseorang memberi kemudharatan kepada orang yang memberi hutang kepada dia (orang yang telah membantunya) kemudian dia tunda-tunda pembayarannya padahal dia mampu untuk membayarnya.

Ini semua kemudharatan, dan dilarang dalam syari’at, bahkan tidak boleh seseorang memberi wasiat yang memberi kemudharatan kepada ahli warisnya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

“Bahwasanya harta waris itu dibagi setelah wasiat yang diwasiatkan (setelah membayar hutang) dengan syarat tidak boleh memberi kemudharatan.”

(QS An Nisa’: 12)

Misalnya:

Seorang sebelum meninggal dia menulis wasiat, dia mengkhususkan sebagian harta kepada sebagian ahli warisnya lebih daripada yang lainnya, maka ini memberi kemudharatan kepada ahli waris yang lain.

Ini memberi kemudharatan kepada ahlu waris yang lain karena dia khususkan sebagian harta kepada sebagian ahli waris, sementara yang lainnya tidak diberikan.

Atau dia sengaja mengurangi harta warisan, atau dia memberi wasiat kepada selain ahli waris dalam rangka untuk memberi kemudharatan kepada ahli waris. Ini semua dilarang karena memberi kemudharatan.

Demikian juga tidak boleh seorang suami memberi kemudharatan kepada istrinya dengan segala bentuk.

Misalnya:

Dia menahan istrinya, istrinya tidak dia cerai sehingga istrinya sakit hati dan hidupnya terkatung-katung (seakan-akan tidak memiliki suami).

Atau istrinya sudah dia cerai kemudian menjelang selesai masa ‘iddah kemudian suami tersebut kembali lagi (rujuk lagi) dengan niatnya bukan untuk mengembalikan kemaslahatan pernikahan, namun untuk menyakiti hati mantan istrinya dengan tujuan agar mantan istrinya tidak bisa menikah lagi dengan orang lain.

Demikian juga jika seorang suami memiliki istri lebih dari satu kemudian dia lebih condong kepada salah satu istrinya, maka ini memberi kemudharatan kepada istri yang lain. Ini semua dilarang.

Dan diantara kemudharatan yang sangat berat telah kita sebutkan di awal bahwasanya tidak boleh seorang memberi kemudharatan kepada muslim yang lain dalam segala hal, baik yang berkaitan dengan hartanya, jiwanya dan juga berkaitan dengan harga dirinya.

Diantara kemudharatan yang sangat besar yang sangat mungkin seorang terlupakan yaitu menjatuhkan harga diri orang lain.

Seorang tatkala mencuri harta orang lain dia tahu bahwa dia telah memberi kemudharatan kepada orang tersebut, atau dia pukul orang lain dan dia tahu dia memberi kemudharatan kepada orang tersebut.

Tapi kalau dia menghibah, menjatuhkan atau mengungkap kejelekan orang dan dia merasa dia tidak memberi kemudharatan, padahal itu merupakan kemudharatan yang lebih besar daripada kemudharatan yang berkaitan dengan harta dan jiwa.

Oleh karenanya sebagaimana seorang penyair pernah berkata:

جراحات السنان لها إلتئام ولا يلتام ما جرح اللسان

Bahwasanya luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diperbaiki (bisa sembuh) akan tetapi luka yang disebabkan oleh sayatan lisan maka susah untuk disembuhkan.

Shahabat  yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⇒Jadi seluruh bentuk memberi kemudharatan kepada orang lain maka dilarang.

Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam hadits ini:

وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ الله عَلَيْهِ

“Barangsiapa memberatkan seorang muslim maka dia akan diberi keberatan (kesulitan) juga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Terutama orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah atau yang berkaitan dengan urusan orang banyak, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik agar tidak merepotkan kaum muslimin.

Urusan yang berkaitan dengan kenegaraan hendaknya dikerjakan dengan baik agar tidak merepotkan orang lain, tapi kalau dia sengaja merepotkan orang lain maka dia akan mendapatkan kerepotan dari Allah di dunia maupun di akhirat.

Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawwab.
____

Download audio: bit.ly/BiAS-FA-Bab04-H20

Sumber  http://stikesmadani.atturots.or.id/berita-larangan-mempersulit-orang-lain-.html#ixzz61XELP2oo