Format impor e-faktur pajak masukan excel

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Dear para master Pajak Ortax…<br /><br />apakah ada yang punya format EXCEL atau CSV untuk upload faktur pajak ke aplikasi E-Faktur program pajak yang di wajibkan di gunakan untuk pulau JAWA per Juli 2015 ini ?<br /><br />thanx b4 atas bantuannya

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Dear Pak Hendri..

    Sepengetahuan saya saat mengikuti sosialisasi,
    IT DJP menyarankan untuk pembuatan format excel nya yaitu dengan input satu nomor faktur pajak dulu dari program e-faktur lalu pilih menu ekspor FP untuk format excelnya.

    Thank u..
    Dedes

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by dez:

    IT DJP menyarankan untuk pembuatan format excel nya yaitu dengan input satu nomor faktur pajak dulu dari program e-faktur lalu pilih menu ekspor FP untuk format excelnya.

    setuju.
    bisa juga melihat dari menu help, ada tampilan format skema impornya.

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Dear @dez & @wrmhswr master pajak,

    terima kasih atas pencerahannya…

    saya sudah coba input manual lalu di ekspor namun file nya aneh (tidak baku, 3 baris dan 1 kolom) tidak seperti Format untuk import PPN 1111.

    dan jika di lihat pada menu help format nya cukup baku dengan kolom lebih dari 1, lalu saya mencoba buat format excel seperti contoh di menu help aplikasi nya dan pada saat di import gagal (format faktur salah), apakah karena harus di buat 1 kolom seperti import ? karena pada sosialisasi saya ada tanya dan kata mereka format nya seperti PPN 1111 (asumsi saya seperti di menu help aplikasinya), namun pada saat saya telepon kring pada di informasikan seperti contoh ekspor faktur pajak dengan format 1 kolom dan 3 baris dengan pemisah , (koma) atau ; (titik koma)

    jika para master pajak tidak keberatan tolong di bagikan format yang sudah dapat di gunakan untuk import nya, karena saya sudah googling sampai saat ini belum ketemu.

    tq b4
    h3ndr1_k

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Cara membuka file csv yang aman bukan dengan cara diklik 2 kali filenya rekan, tapi dengan cara tertentu. Yang sudah dibuka dengan cara biasa, biasanya isinya "rusak" atau ada format yang berubah sehingga kemungkinan gagal impor nya besar.
    Berikut cara yang disarankan:

    Coba rekan buka microsoft excel terlebih dulu.
    Klik Tab Data, kemudian pilih From Text.
    Kemudian rekan pilih hasil export tersebut.
    Sekarang rekan sudah membuka data ekspor namun masih "tumpel" di satu kolom.

    Cara membuat agar mereka berada di kolom yang sesuai.
    Klik dulu header kolom A (agar terblok semua), kemudian Klik Data, pilih Text to Columns, akan muncul pop up dengan judul :
    Convert Text to Columns Wizard – Step 1 of 3.
    Pilih Next saja, untuk masuk ke Step 2 of 3.
    Centang kotak semicolon, perhatikan data preview datanya sudah berubah bukan? Klik Next untuk langkah terakhir.
    Di langkah terakhir iini hanya satu kolom yang terblok (warna hitam). Rekan blok semuanya (didrag atau tahan shift) sampai semua kolom berwarna hitam, jika sudah, pilih pilihan Text (sebelumnya yang terpilih General). Kemudian Finish.

    Data Export ini siap diimpor kembali di komputer lainnya atau ditambahkan dengan data lainnya kemudian impor kembali.

    Semoga membantu.

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Dear mastah semua…

    Berhubung di HO perusahaan kami developer sebelumnya sudah membuat faktur pajak untuk tanda tangan basah dari aplikasi ERP, saat ini kami sudah dibuatkan menu baru untuk menarik data faktur2 pajak tersebut ke dalam format excel/csv dan sudah berhasil test di-import kembali ke aplikasi e-Faktur Dummy.

    Pertanyaannya, dari melihat hasil export aplikasi e-faktur ke dalam format csv, sepertinya ada yang aneh dengan headernya. Untuk baris kedua, yaitu baris LT (Lawan Transaksi), kalau berdasarkan header bukannya itu mestinya diisi dengan data NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi yah? Namun, hasil export menunjukkan data di bawahnya (baris yang awalnya ada tulisan FAPR) adalah npwp, nama, dan alamat perusahan (PKP) kita.

    Berdasarkan panduan Help pada aplikasi e-faktur, sudah dijelaskan bahwa baris ke-2 (baris LT) bisa dihilangkan jika data lawan transaksi sudah ada pada database referensi lawan transaksi. Kenyataannya, pada file csv yang kami import, baris LT memang sudah kami hilangkan (tidak dipakai) dan import tetap sukses meskipun data lawan transaksi belum ada pada database referensi lawan transaksi e-faktur.

    Lain halnya dengan FAPR, sepertinya saya belum menemukan panduannya pada menu Help e-Faktur (atau saya yang kelewatan mbacanya?). Dari hasil test import kami, baris FAPR bisa dihilangkan dan sukses import. Namun, jika baris FAPR diubah pada file CSV importnya, maka hasilnya akan merubah data PKP kita pada faktur pajak PDF.

    Jadi,
    1. Amankah jika kita tidak mengisi database referensi lawan transaksi dan barang & jasa, jika data2nya hanya bergantung dari hasil import saja?
    2. Ada yang bisa menjelaskan baris FAPR?
    3. Sedikit OOT: kenapa ya menu SPT tidak tampil jika diakses oleh perekam atau admin via network (aplikasi berjala di server)?

    Mohon maaf atas curhat-nya ya mastah semua, soalnya tinggal menghitung hari nich untuk implementasi e-faktur…

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by h3ndr1k:

    ika para master pajak tidak keberatan tolong di bagikan format yang sudah dapat di gunakan untuk import nya, karena saya sudah googling sampai saat ini belum ketemu.

    silakan simak artikel berikut, refrensi dari mbah begawan5060. beliau punya blog sendiri.silakan cari sm mbah google.

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Dear rekan semua,

    kenapa ya saat saya instalasi EFaktur_Windows_32bit kok tidak bisa?
    terus ada keterangan database tidak dapat diakses pastikan aplikasi efaktur tidak berjalan. Maksudnya itu bagaimana ya?

    Terimakasih

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by marriyanas:

    instalasi EFaktur_Windows_32bit kok tidak bisa?

    ini pake yg mana, offline atau online.

    Originaly posted by marriyanas:

    erus ada keterangan database tidak dapat diakses pastikan aplikasi efaktur tidak berjalan

    itu kalo pake eTaxinvoice offline harusnya bisa. kecuali eTaxinvoice online nanti mbak tggu tgl mainnya 1 Juli 2015.

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    itu yang dikasi dari petugasnya kpp kan saya pengen nyoba latian sendiri di rumah … bagaimana?

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by jon1201:

    tu kalo pake eTaxinvoice offline harusnya bisa. kecuali eTaxinvoice online nanti mbak tggu tgl mainnya 1 Juli 2015.

    yang offline berarti ya yg dari petugas kok tidak bisa kenapa ya…

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by marriyanas:

    yang offline berarti ya yg dari petugas kok tidak bisa kenapa ya…

    barusan sy sdh coba di komputer itu bisa.dari login,buka db,sampai entry,expor,impor faktur dan simpan. tdk ad masalah.
    Pertama, pilih db secara benar,kalo blm ad cb buat baru.misal: db new.

    Atau mba marriyanas bs disebutkan aj tdk bs nya dimana-nya?

  • Format impor e-faktur pajak masukan excel

    Originaly posted by jon1201:

    barusan sy sdh coba di komputer itu bisa.dari login,buka db,sampai entry,expor,impor faktur dan simpan. tdk ad masalah.
    Pertama, pilih db secara benar,kalo blm ad cb buat baru.misal: db new.

    Atau mba marriyanas bs disebutkan aj tdk bs nya dimana-nya?

    kan pas waktu awal kita klik yang etaxinvoince.exe kan, abis itu extracting nah setelah itu malah ada keterangan database tidak dapat diakses, pastikan e-faktur tidak dapat berjalan ….

    nah itu saya bingungnyaa.. mohon bantuannya..

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Bagaimanakah format tarif e

Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap menggunakan tarif 10%.

Apa itu Prepopulated pajak masukan?

Prepopulated Pajak Masukan adalah suatu sistem di mana DJP yang menyediakan data Pajak Masukan milik PKP berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya.

Kapan e

Aplikasi e-Faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%.

Apakah E

“Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.0 maka mulai 5 Oktober 2020 Anda tidak dapat lagi menggunakan versi 2.2,” begitu bunyi pengumuman DJP.