Dua paham yang dimiliki tokoh pendiri negara dalam sidang bpupki adalah

Jakarta -

Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa yang dirumuskan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tanggal berapa para pendiri negara Republik Indonesia menyepakati dasar negara?

BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Selama masa tugasnya, BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.

Sidang resmi pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara Indonesia. Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar.

Baca juga: Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Berikut Lengkapnya

Perumusan Dasar Negara

Dalam sidang pembahasan dasar negara, para tokoh nasional seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengusulkan beberapa pandangan tentang falsafah atau dasar negara Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Ketua BPUPKI, K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pembukaan sidang. Radjiman menyampaikan, untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka diperlukan adanya suatu dasar negara.

Berikut usulan rumusan dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra.

Moh. Yamin (29 Mei 1945)

Saat mengusulkan rancangan dasar negara, Moh. Yamin mengatakan bahwa, "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur."

"... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya." (Risalah Sidang, halaman 12).

Moh. Yamin kemudian menyampaikan rumusan dasar negara //www.detik.com/tag/pancasila Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang dan secara lisan. Berikut rumusannya:

Usulan lisan:
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo (31 Mei 1945)

Dua hari berselang, pada tanggal 31 Mei, Soepomo menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka. Berikut isinya:

1. Persatuan (Unitarisme)
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan, negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat).

Menurutnya, negara Indonesia merdeka adalah negara yang mempersatukan segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara yang kekal dan abadi.

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno memberikan nama kelima usulan tersebut dengan Panca Dharma. Kemudian, atas petunjuk dari ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Para pendiri negara Republik Indonesia menyepakati dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya pada sidang pengesahan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945, yang mana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Baca juga: Mengapa Pancasila Dijadikan Dasar Negara Indonesia? Ini Alasannya


Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"

(kri/lus)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA