Download panduan psikiatri bahasa indonesia

PSY 415 Psikoterapi Bobot : 2 SKS/ 2 JS Deskripsi mata kuliah : Memahami prinsip-prinsip psikoterapi. Memahami aplikasi teknik-teknik dan langkah psikoterapi kasus stress, psikosomatik, adiksi, agresi/depresi, motivasional. Daftar Rujukan : Wolberg, B.I. 1976. The Technique of Psychotherapy. New York: …

PSY 423 Asesmen Kecerdasan

14 May, 2016

PSY 423 Asesmen Kecerdasan Bobot : 3 SKS/ 3 JS Deskripsi mata kuliah : Mata kuliah ini mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam memahami: Kajian tentang konsep intelegensi dan pengukurannya. Kajian tentang aplikasi intelegensi dalam ranah pendidikan, industri, militer, konseling dan ranah …

PSY 422 Psikodiagnostika III : Wawancara Bobot : 3 SKS/ 3 JS Deskripsi mata kuliah : Memahami prinsip-prinsip wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Memahami dan mempraktekkan berbagai model – langkah-langkah wawancara, persiapan – pelaksanaan wawancara. Memahami analisis, interpretasi, dan pelaporan …

Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas perkenanNyalah Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Kode Etik Psikiater) Indonesia dapat diterbitkan.

Manusia adalah makhluk bio-psiko-sosio-kulturo-spiritual, maka kesehatan manusia tidak akan tercapai tanpa adanya kesehatan jiwa yang baik. Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau lazim dikenal sebagai psikiater, mengutamakan kesehatan jiwa dengan juga menyertakan kesehatan fisik, sosiobudaya maupun spiritual (tatalaksana eklektik dan holistik).

Dalam menjalankan profesinya para Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus menjunjung tinggi martabat pasien, keluarga, maupun masyarakat sebagai manusia seutuhnya.

Kerjasama atau kemitraan dengan pelbagai disiplin ilmu merupakan suatu keharusan atas dasar saling menghormati dan saling menjaga wilayah keilmuannya masing-masing.

Dalam menjalankan profesinya diperlukan kode etik yang menjaga agar para Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa senantiasa dapat menjalankan tugas mulianya dengan baik.

Kode etik ini disusun berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Kode etik ini akan menjadi pedoman bagaimana seharusnya para professional di bidang ilmu kedokteran jiwa berpikir dan berperilaku.

PENGERTIAN

Pasal 1

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana strata satu sebagai sarjana kedokteran, pendidikan profesi sebagai dokter di Fakultas Kedokteran di suatu universitas, dan pendidikan spesialisasi kedokteran jiwa yang berbasis kurikulum yang disahkan oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa Indonesia.

(b) Praktik kedokteran jiwa adalah praktik kedokteran yang mempunyai kekhususan di bidang kedokteran jiwa dalam upaya promotif, preventif, penegakan diagnosis, pengobatan, dan perawatan rehabilitatif.

(c) Praktik kedokteran jiwa dilaksanakan berdasarkan Standar Profesi Kedokteran Jiwa (Standar Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa) Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 2

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dalam melaksanakan profesinya, harus mendapatkan pengesahan dari Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa (Psikiatri) Indonesia.

(b) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus senantiasa berusaha melaksanakan profesinya sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran Jiwa (Standar Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa) Indonesia yang telah ditetapkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.

Pasal 3

Dalam melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesinya.

Pasal 4

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.

(b) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa tidak menyalahgunakan sikap, ilmu pengetahuan, dan ketrampilannya dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 5

Dalam melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus menjaga keprofesiannya dalam kerjasama dengan profesi kedokteran dan profesi lainnya.

KEWAJIBAN DALAM MELAKSANAKAN PROFESI

Pasal 6

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus selalu meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa Indonesia.

(b) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib mendapatkan dan atau memperbaharui Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 7

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral yang bertanggungjawab, disertai welas asih (compassion), dan penghormatan atas martabat manusia dalam setiap praktik medisnya.

(b) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus menghormati hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, serta berkewajiban untuk mengingatkan sejawatnya dari kemungkinan penyimpangan dalam melaksanakan profesinya.

(c) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa hanya dapat memberikan surat keterangan bilamana telah memeriksa yang bersangkutan secara langsung sesuai dengan standar profesi yang telah ditetapkan.

(d) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa hanya dapat memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya bila diminta, berdasarkan standar profesi yang telah ditetapkan.

(e) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa senantiasa berkewajiban melindungi hidup makhluk insani.

(f) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dapat menjalankan profesinya di luar sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek pelayanan kesehatan jiwa yang menyeluruh (promotif, kuratif, dan rehabilitatif), selalu berupaya meningkatkan kualitasnya, dan menjadi pendidik, serta pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

Pasal 9

(a) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dimungkinkan bekerja sama dengan pejabat, professional kesehatan, bidang lainnya, dan masyarakat.

(b) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dalam bekerja sama harus saling menghormati dan menjaga wilayah keilmuan serta wilayah kerja masing-masing.

KEWAJIBAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA TERHADAP PASIEN

Pasal 10

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus menghargai martabat pasien dari sudut fisik, psikologis, sosiobudaya, dan kehidupan beragamanya.

Pasal 11

(a) Tiap perbuatan, tindakan, atau nasihat medis, hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien.

(b) Tiap perbuatan, tindakan, atau nasihat medis, hanya diberikan setelah diterangkan secara jelas maksud, tujuan, cara dan dampaknya, serta dimengerti (information for consent).

(c) Tindakan medis berisiko tinggi hanya diberikan setelah diperoleh persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya secara tertulis (informed consent).

Pasal 12

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu pengetahuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter yang mempunyai keahlian dan kewenangan, dalam menangani penyakit tersebut.

Pasal 13

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasiennya, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia, kecuali atas persetujuan pasien atau untuk proses peradilan.

Pasal 14

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 15

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus memperlakukan teman sejawatnya dengan baik sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 16

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus mengembangkan dan saling membagi pengetahuan maupun ketrampilannya pada sesama teman sejawat psikiater maupun sejawat lainnya.

Pasal 17

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 18

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

Pasal 19

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang terlibat dalam suatu penelitian, harus berpegang teguh pada Kode Etik Penelitian yang telah ditetapkan baik secara nasional maupun internasional.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus melakukan uji kelayakan sebelum memberitakan (mengekspos) dan/atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru.

Pasal 20

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

Ditetapkan pada November 2009.


Tim Penyusun :
(PDSKJI Cabang Surabaya)


Dr. Nyoman Bhawa, SpKJ,. SH.

Prof. Marlina S. Mahajudin, dr., SpKJ(K).

Dr. Tri Arimanto Yuwana, SpKJ(K).

Dr. Ign. Darmawan, SpKJ(K).

Dr. Nalini A. Muchdi, SpKJ(K).

Dr. Didi Ariyono, SpKJ.

PENJELASAN

ATAS

KODE ETIK DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA INDONESIA

UMUM

Dalam melaksanakan profesinya Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa perlu mendapat perlindungan hukum seperti yang diamanatkan dan tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan teguh berpedoman pada Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dalam melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa akan terhindar dari masalah-masalah etikomedikolegal dan masyarakat pengguna jasa pelayanan kedokteran jiwa (psikiatri) juga akan menerima atau mendapatkan pelayanan kedokteran-kesehatan yang baik, kompeten, dan professional, sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Huruf A

Cukup jelas

Huruf B

Praktik Kedokteran Jiwa mempunyai kekhususan, karena dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penatalaksanaannya bersifat khusus, menekankan pada kemampuan wawancara psikiatrik, ada autoanamnesis, hetero/alloanamnesis, kunjungan rumah, dan lain-lain. Demikian juga pada penatalaksanaannya, menekankan pada psikoterapi, terapi sosial, terapi okupasi, terapi musik, terapi permainan, dan lain-lain yang bersifat khusus. Lingkungan terapeutik (therapeutic environment) juga tidak kurang pentingnya, mungkin dapat membantu kesembuhan.

Huruf C

Praktik Kedokteran Jiwa dilaksanakan sesuai Standar Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, sedangkan izin untuk melaksanakan praktik didapatkan dari Dinas Kesehatan, dan untuk ini diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa Indonesia dan rekomendasi dari IDI dan PDSKJI.

Pasal 2

Huruf A

Untuk dapat melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa diperlukan adanya pengesahan dari Kolegium Ilmu Kedokteran Jiwa Indonesia, misalnya mengenai sertifikasinya, kompetensinya, dan kemudian mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kolegium. STR dari Kolegium, rekomendasi dari IDI dan PDSKJI, diperlukan untuk mengajukan izin praktik kepada Dinas Kesehatan.

Huruf B

Melaksanakan profesinya berpegang teguh pada standar profesi, berguna untuk menghindari munculnya masalah-masalah etikomedikolegal.

Pasal 3

Dalam melaksanakan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus bebas dan ada kemandirian, tidak boleh terikat kepada sesuatu. Dengan demikian, ia akan tetap professional.

Pasal 4

Huruf A

Cukup jelas

Huruf B

Cukup jelas

Ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa adalah untuk kepentingan dan kebaikan pasiennya, bukan untuk yang lainnya, jadi tidak professional apabila ada penyalahgunaan, dapat menimbulkan masalah etikomedikolegal.


Pasal 5

Masalah kedokteran jiwa cukup luas, untuk dapat menanganinya dengan baik tidak jarang diperlukan kerja sama dengan pihak-pihak lain, namun Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus tetap profesional.


Pasal 6

Huruf A

Ilmu pengetahuan berkembang pesat, supaya tidak ketinggalan dan tetap professional, harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran-kesehatan.


Huruf B

Untuk tetap eksis dan dapat melaksanakan profesinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mempunyai STR untuk pengajuan/melanjutkan izin praktik.

Pasal 7

Huruf A

Cukup jelas

Huruf B

Hak-hak sejawat atau mitra kerja lainnya harus dihormati, jangan hanya haknya sendiri saja yang minta dihormati. Apabila hak kita ingin dihormati, kita juga harus menghormati hak orang lain, dan apabila ada sejawat yang mungkin menyimpang dalam melaksanakan profesinya patut diberitahukan secara baik-baik.

Huruf C

Surat keterangan tentang keadaan kesehatan seseorang, hanya dapat diberikan setelah memeriksa yang bersangkutan sesuai standar profesi yang telah ditetapkan.

Huruf D

Apabila diminta pendapat atau penjelasan, hanya dapat diberikan sesuai keahliannya berdasarkan standar profesinya yang telah ditetapkan.

Huruf E

Tugas seorang dokter tidak kecuali Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib melindungi hidup makhluk insani dari saat pembuahan sampai dengan akhir hayatnya.

Huruf F

Dimanapun Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, apabila diperlukan dapat melaksanakan profesinya sesuai kewenangannya, berdasarkan standar profesinya dan tetap profesional.

Pasal 8

Cukup jelas

Selalu melaksanakan profesinya secara menyeluruh, profesional dan selalu memperhatikan kepentingan pasien dan masyarakat.

Pasal 9

Huruf A

Cukup jelas

Huruf B

Cukup jelas

Pasal 10

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus memperhatikan kesehatan pasien dalam arti luas secara holistik, yaitu fisik, sosial, sosiobudaya, spiritual, tidak hanya masalah kesehatan jiwanya.

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa tidak boleh mengisolasi pasiennya tanpa memberi kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya atau lainnya, dan wajib memberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan agamanya dan / atau keperluan lainnya.

Pasal 11

Huruf A

Cukup jelas


Huruf B

Harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada pasien atau keluarganya dan dimengerti (information for consent) sebelum memberikan atau melakukan tindakan, baik mengenai caranya, tujuannya, maupun akibatnya yang mungkin timbul. Dokter memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarganya adalah merupakan kewajiban dokter, sedang pasien atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari dokter adalah merupakan hak pasien yang harus dihormati. Mencegah timbulnya masalah etikomedikolegal.

Huruf C

Untuk tindakan yang berisiko tinggi diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pasien atau keluarganya sebagai tanda bukti persetujuannya sebelum tindakan medis diberikan atau dilakukan (informed consent).

Pasal 12

Ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa adalah untuk kebaikan dan kepentingan pasien. Apabila pada suatu kesempatan ia tidak ada kemampuan untuk memeriksa dan mengobati karena memang di luar kemampuannya, maka atas persetujuan pasien atau keluarganya, ia wajib merujuk pasien tersebut kepada sejawat yang mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk menangani masalah tersebut.

Pasal 13

Segala sesuatu yang diketahui tentang pasiennya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib merahasiakannya, karena itu merupakan hak pasien yang harus dihormati, dan berguna menghindari munculnya masalah etikomedikolegal, kecuali ada persetujuan dari pasien atau keluarganya, atau untuk kepentingan proses peradilan.

Pasal 14

Tugas utama dan mulia dari seorang dokter tidak terkecuali Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa adalah untuk kebaikan dan kepentingan pasien. Kepentingan pasien harus diutamakan dan didahulukan.

Pasal 15

Apabila kita ingin dihormati, kita harus menghormati orang lain. Dalam hidup ini kita wajib saling menghormati, saling menghargai eksistensi kita masing-masing.

Pasal 16

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa tidak boleh pasif, tetapi harus aktif turut serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dan kemudian menyampaikannya kepada sejawat lainnya, dengan demikian ilmu pengetahuan akan terus berkembang.

Pasal 17

Adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak etis, apabila kita mengambil atau menyerobot pasien sejawat lain tanpa pengetahuannya atau persetujuannya.

Pasal 18

Ilmu pengetahuan berkembang pesat, supaya tidak ketinggalan, dan tetap kompeten dan professional, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran-kesehatan, dengan mengikuti simposium, seminar, kongres, PIDT, dan lain-lain kegiatan akademik yang terkait.

Pasal 19

Huruf A

Ada ketentuan-ketentuan Kode Etik Penelitian baik yang bersifat nasional maupun internasional yang patut menjadi petunjuk atau pedoman dalam kita melaksanakan penelitian. Dengan demikian, tidak akan menimbulkan masalah, dan dapat menghindari timbulnya masalah-masalah etikomedikolegal.

Huruf B

Sebelum dilakukan penelitian yang seksama, studi kelayakan, dan dibuktikan kebenaran dan manfaatnya bagi kesehatan, suatu penemuan baru baik mengenai tata cara pemeriksaan ataupun pengobatan, janganlah tergesa-gesa mengumumkannya kepada masyarakat.

Pasal 20

Untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas profesinya dengan baik mutlak dibutuhkan keadaan kesehatan yang prima, oleh karena itu Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa harus senantiasa menerapkan pola hidup sehat dalam arti yang luas.