JAKARTA – Ada enam dokumen yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA:4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair ke Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, enam dokumen apa saja yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong
Sebelumnya
1
2
Selanjutnya
- #dana bpjs ketenagakerjaan
- #JHT BPJS Ketenagakerjaan
- #manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
- #6 Dokumen yang Harus Dibawa Saat Klaim JHT BPJS Ke
- #Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maupun negeri wajib untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaanlah yang berkewajiban untuk mendaftarkannya serta berkontribusi dalam pembayaran iuran JHT.
JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua yang mana semacam tabungan yang dikumpulkan oleh pekerja setiap bulannya kemudian tersimpan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan baru bisa dicairkan di usia pensiun.
Biasanya besaran iuran mengikuti nominal gaji dengan pembagian 2% dibayar oleh karyawan melalui skema potong gaji dan 3% dibayarkan oleh perusahaan. Besaran itu sudah diatur dalam permenaker.
Akan tetapi, di awal 2022 ini, terdapat perubahan dalam permenaker yang menuai banyak kontroversi, yaitu pencairan hanya bisa dilakukan ketika kamu sudah memasuki usia pensiun yaitu minimal 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Nah, buat kamu yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua tersebut, simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini.
1. Siapkan berkas yang diperlukan untuk klaim JHT
Pertama, kamu harus menyiapkan berkas yang diperlukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor baik berkas asli atau fotokopi.
- Kartu Keterangan Keluarga baik fotokopi maupun berkas asli.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik asli maupun fotokopi.
- Buku tabungan asli dan fotokopi.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi apabila nominal yang akan dicairkan lebih dari 50 juta rupiah.
Itu adalah berkas utama yang harus dibawa ketika melakukan pencairan baik sebagian atau semuanya. Selain itu, ada berkas lainnya yang perlu disiapkan sesuai dengan besaran pencairan.
Berkas lainnya yang perlu disiapkan kurang lebih:
- Pas foto ukuran 3×4.
- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut jika melakukan pencairan sebagian yaitu 10% atau 30%.
- Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut atau paklaring jika melakukan pencairan 100% di usia pensiun atau karena meninggal, atau karena adanya cacat total.
- Akta penetapan jika telah di PHK oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. Minimal sudah bekerja selama 10 tahun
Syarat kedua, kamu hanya bisa mencairkan ketika sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut. Jika belum memenuhi masa tersebut, dana jaminan hari tua tidak akan bisa dicairkan.
JHT cair umur 56 tahun atau ketika kondisi peserta sudah meninggal dan dana dicairkan oleh ahli warisnya. Bisa juga dana tersebut dicairkan ketika peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja kembali.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis Anggota dan Program yang Dimiliki
Ketentuan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua
Selain syarat dari pencairan dana JHT, kamu juga perlu mengetahui ketentuannya, yaitu:
- Pencairan dana Jaminan Hari Tua yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dapat
dicairkan sebesar 10% atau 30% khusus untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 10 tahun. Pencairan hanya boleh dilakukan dengan syarat:
- Persiapan masa pensiun dengan maksimal 10% dari saldo.
- Digunakan sebagai biaya pembelian atas kepemilikan rumah baik untuk pembelian KPR baru atau pelunasan cicilan KPR sebesar 30% dari saldo.
- JHT BPJS dapat dicairkan secara keseluruhan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yaitu minimal 56 tahun. Kondisi lainnya, peserta bisa mencairkan ketika mengalami cacat total sehingga terpaksa pensiun bekerja atau meninggal dunia.
Kurang lebih itulah syarat dan ketentuan dari pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Bila kamu sudah mencairkan dana tersebut, segera amankan dengan mengikutsertakan ke situs investasi Amartha yang aman dan legal OJK.
Pasalnya, kamu bisa mendapatkan keuntungan bagi hasil hingga 15% flat per tahun. Dana pun aman dan tidak akan cepat habis. Kamu akan tetap bisa memiliki tabungan untuk masa tua dari hasil investasi tersebut.