Didalam peradilan umum terdapat tiga tingkat pengadilan yaitu…..

Indonesia, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dalam menjaga kepastian hukum bagi rakyatnya. Langkah ini dinilai perlu diterapkan dengan tegas agar mampu memberikan efek jera terhadap para oknum yang melanggar hukum, terlebih oleh para penegak hukum itu sendiri.

Untuk melaksanakan itu semua, penegakan hukum dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun juga ada lembaga lainnya yang saling berkaitan, salah satunya lembaga peradilan.

Di Indonesia, ada beberapa tingkatan lembaga penegakan hukum. Utamanya dalam lembaga peradilan, ada tingkatan yang dibedakan berdasarkan peran dan fungsinya. Berikut adalah tingkatan lembaga peradilan berdasarkan peran dan fungsinya:

Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN), merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Adapun fungsi Pengadilan Negeri ini adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri Kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota. Susunan pengadilan negeri terdiri dari Pimpinan yang terdiri atas Ketua PN dan Wakil Ketua PN, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pengadilan tingkat kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi (PT) yang terbentuk oleh Undang-undang, merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

(Baca juga: Definisi Hukum dan Unsur-unsurnya)

Adapun fungsi dari Pengadilan Tinggi ini adalah menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Negeri yang terdapat pada daerah hukumnya, mengawasi serta meneliti tingkah laku para hakim di Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Pengadilan Tinggi mampu memberikan teguran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi ini terdiri atas Pimpinan yang di dalamnya ada seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan juga Sekretaris.

Pengadilan tingkat ketiga atau sering disebut Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Agung ini memiliki fungsi yang cukup banyak yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif. Dimana, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Disamping itu, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung juga membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

   Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/ atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 

  Dari kedua uraian di atas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia


  Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

  1. Badan Peradilan Umum
    - Pengadilan Tinggi
    - Pengadilan Negeri
  2. Badan Peradilan Agama
    - Pengadilan Tinggi Agama
    - Pengadilan Agama
  3. Badan Peradilan Militer
    - Pengadilan Militer Utama
    - Pengadilan Militer Tinggi
    - Pengadilan Militer
  4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    - Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri


  Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/ kota
  3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

  Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sehingga, pengadilan di Kabupaten Ponorogo adalah Pengadilan Negeri Ponorogo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Ponorogo berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi semua wilayah Kabupaten Ponorogo.
  Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ponorogo terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.

  Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

PROFIL PENGADILAN NEGERI PONOROGO

Wilayah Hukum

Secara administratif, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo meliputi 21 (dua puluh satu) kecamatan serta 305 kelurahan dan desa dengan 2.274 RW / 6.887 RT

Batas Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, PN Magetan, dan PN Nganjuk

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Trenggalek

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Pacitan

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan wilayah hukum PN Magetan dan PN Wonogiri (Jawa Tengah)


Alamat Pengadilan Negeri Ponorogo :

Jl. Ir. H. Juanda No.23, Tonatan, Kecamatan Tonatan

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Kode Pos (63418)

Telp  (0352) 481633

Fax  (0352) 481633


Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Laporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

Website E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA