Dibawah ini yang tidak termasuk larangan ibadah haji bagi perempuan ketika menunaikan haji yaitu

Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

  1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
  2. Menggunting kuku.
  3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
  4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
  5. Menggunakan harum-haruman.
  6. Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
  7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
  8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan  ia wajib menyembelih seekor kambing.
  9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram

  1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
  2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
  3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan

  1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
  2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
  3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
  4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1]  berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)

Catatan:

  1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan  meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
  2. Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
  3. Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.

Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram

  1. Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  2. Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
  3. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
  4. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).

Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram

  1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
  2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
  3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
  4. Berbekam.
  5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
  6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
  7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
  8. Memakai kacamata.
  9. Berdagang.
  10. Menyisir rambut.

Tahallul

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Tadabbur Alquran, Biografi Khalifah Abu Bakar, Kisah Lengkap Isra Mi'raj, Hadits Perpisahan

Diterbitkan pada 13 Nov 2020

Ihram termasuk dalam rukun haji/umrah dan wajib haji/umrah. Oleh karena itu, tak boleh terlewat bagi siapa pun yang melakukan ibadah haji maupun umrah. Jika tak melakukannya, maka jemaah bisa dikenakan denda dengan menyembelih seekor kambing.

Apa itu ihram? Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram (Buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama, 2020). Ihram ditandai dengan mengambil miqat di lokasi yang telah ditentukan, berpakaian ihram, dan membaca niat haji/umrah. Sebelum lebih jauh mengetahui pakaian ihram dan larangan-larangan yang berlaku selama berihram, kita perlu mengetahui di mana jemaah haji Indonesia bisa mulai ihram?

Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui:

  • Bagi jemaah haji gelombang I: miqat ihramnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
     
  • Bagi jemaah haji gelombang II, ada opsi miqat ihram, yaitu: 1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air. Bagi jemaah yang berihram sejak di Asrama Haji Embarkasi, maka berlaku semua ketentuan dan larangan berihram selama menempuh perjalanan menuju Jeddah antara 8-11 jam, sampai tahallul. 2. Di atas pesawat, sebelum melintas di atas/berada pada garis sejajar dengan Yalamlam/Qarnul Manazil atau;

    3. Di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah.

Sebelum berihram, ada beberapa hal yang harus dilakukan jemaah. Hal ini termasuk dalam sunah ihram. Apa saja? Berikut sunah-sunah ihram:

  • Mandi
  • Memakai wangi-wangian pada tubuh
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih
  • Shalat sunnah ihram dua raka’at

Pengetahuan mengenai pakaian ihram juga penting kamu ketahui, sehingga ketika harus mengenakannya tak bingung dan tahu ketentuan-ketentuan penggunaannya. Ada perbedaan ketentuan pakaian ihram laki-laki dan perempuan.

Ketentuan Pakaian Ihram dan Larangan Selama Berihram

Saat melaksanakan rangkaian utama ibadah haji/umrah, jemaah wajib mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, ketentuan pakaian ihram adalah:

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jemaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari.

Ada makna di balik perintah berpakaian ihram. Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita melepas pakaian sehari-hari, semua atribut yang digunakan, dan berserah. Ihram menunjukkan adanya kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jemaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu kamu ketahui saat berihram.

Larangan Bagi Jemaah Laki-Laki:

  • Memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju)
  • Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Larangan Bagi Jemaah Perempuan:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar

Ada pula sejumlah larangan saat berihram yang berlaku bagi seluruh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Larangan-larangan itu adalah:

  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan merek
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan perilaku yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi

Hal-hal di atas penting untuk kamu ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang diberlakukan bergantung pada larangan apa yang dilanggar. Misalnya, jika melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan. Sanksi untuk setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan:

  • Dam berupa seekor kambing, atau
  • Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok), atau
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Kegiatan berihram selesai setelah jemaah menyelesaikan seluruh rukun haji/umrah. Ini disebut dengan tahallul, di mana jemaah telah melaksanakan semua rukun dan diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram, termasuk boleh kembali berpakaian bisa dan melepas pakaian ihram.

Nah, dengan mengetahui apa itu ihram dan hal-hal lainnya seputar ibadah haji dan umrah, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum berangkat ke Tanah Suci. Yuk, semangat haji dan umrah di usia muda!