Dibawah ini yang bukan merupakan prinsip – prinsip kedaulatan negara republik indonesia adalah

di bawah ini yang bukan merupakan prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia,?

  1. Negara Indonesia adalah negara hukum
  2. menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  3. kedaulatan berada di tangan negara
  4. Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. kedaulatan berada di tangan negara.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

di bawah ini yang bukan merupakan prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia, kedaulatan berada di tangan negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Negara Indonesia adalah negara hukum menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. kedaulatan berada di tangan negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. kedaulatan berada di tangan negara

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Abdullah, Rozali, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif), Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980- an, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994

-----------------, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH.UII Press, Yogyakarta, 2004

Aristoteles, Politik (La Politica), Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris Oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Kharie, Visi Media, Jakarta, 2007

A. Dahl, Robert, Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001

Budiman, Arif Teori Negara Negara, Kekuasaan dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Chaidar, Al, Pemilu 1999 Pertarungan Ideologis Partai-partai Islam Versus Partai-partai Sekuler, Islam Kaffah, 1419 H

Hasbi, Artani, Musyawarah & Demokrasi, Analisis Konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005

Harun, Refly, Memilih Sistem Pemilu Dalam Periode Transisi, Jurnal Konstitusi, Vol. II, No.1, Juni 2009, Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2009

J. Prihatmoko, Joko, Mendemokratiskan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

Koirudin, Profil Pemilu 2004, Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007

Mulyosudarmo, Soewoto, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2004

Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara Jakarta, 2006

O. Santoso, Kholid (Ed.), Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran, Sega Arsy, Bandung, 2009

Purnama, Eddy, Negara Kedaulatan Rakyat Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Nusa Media, Malang, 2007

Revitch, Diane & Abigail Thernstrom (ed), Demokrasi Klasik & Modern – Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa, Yayasan Obor Indonesia, Yogyakarta, 2005

Rawls, John, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Samidjo, Ilmu Negara, CV. Armico, Bandung, 1986

Sorensen, Georg, Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003

Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008

Risalah Rapat Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Persandingan, Rapat Kerja ke-5 (Rapat ke-17), tanggal 23 September 2002

Risalah Rapat Pansus RUU Tentang Pemilu, Pembahasan DIM Fraksi-fraksi dengan Pemerintah, tanggal 30 Oktober 2002

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Syamsuddin Haris, Menata Ulang Sistem Pemilu, Harian Kompas, 13 April 2009

Partai Diprediksi Bakal Tak Lolos PT, Harian Kompas, 17 Februari 2009

Kacung Marijan, Pemerintahan Demokratis, Harian Kompas, 23 Februari 2009

Jajak Pendapat Kompas, Membebaskan Dukungan Politik Calon Wakil Rakyat, Harian Kompas, 2 Februari 2009

Suara Rakyat Dihormati, Harian Kompas, 24 Desember 2008

Pemerintah Tidak Pernah Kuat dan Efisien, Harian Kompas, 18 Maret 2009

Kisruh DPT, Siapa Bertanggung Jawab? Harian Kompas, 16 April 2009

Valina Singka, Pelajaran Pemilu Legislatif Menuju Pemilu Presiden, Harian Kompas, 25 Mei 2009

Sistem Perlu Tata Ulang, Harian Kompas, 14 November 2009, hlm. 5 Denny Indrayana, Menegakkan Daulat Rakyat, Kompas, 6 Januari 2009

Ta Legowo, Pradoks DPR 2009-2014, Harian Kompas, 11 Mei 2009

Juanda Nawawi, Demokrasi dan Clean Governance, //www.resepkita.com forum/popprinter_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 1 Januari 2010

Page 2

View or download the full issue PDF

  Jurnal Konstitusi Indexed By:

  
 
 
 
 
 

(p-ISSN: 1829-7706 e-ISSN: 2548-1657).

tirto.id - Setiap negara memiliki kedaulatan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang bermakna kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.

Mengutip laman Universitas Negeri Malang, bentuk kedaulatan yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan negera lain.

Kedaulatan ke luar yakni kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kedaulatan ke dalam dari negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

Pewujudan kedaulatan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.

Infografik SC Kedaulatan Indonesia. tirto.id/Lugas

”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari ini diketahui, UUD 1945 menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat. UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dang fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat. Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Di dalamnya turut mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga negara yang turut menjadi bagian dari prinsip kedaulatan. Prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah: 1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.3. Negara Indonesia adalah negara hukum.4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presidendalam masa jabatannya menurut UUD. Prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang sejalan makna kedaulatan rakyat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA