Di bawah ini yang tidak termasuk kedalam jenis perbuatan zina Majazi atau zina kecil adalah

Istilah zina hakiki dan zina majazi muncul dari keterangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj. Orang yang menjauhi zina hakiki terbilang orang baik. Tetapi orang yang melakukan zina majazi walaupun dosa kecil, itu sangat dekat dengan zina hakiki. Di sini letak bahayanya.

Hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

ان الله كتب على ابن ادم حظه من الزنا ادرك ذلك لامحالة فزنا العين النظر وزنا اللسان المنطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك كله ويكذبه (رواه البخاري

“Sesungguhnya Allah telah menulis tiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, yg ia pasti menjumpainya, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya mata adalah melalui penglihatan, dan zinanya lisan adalah melalui pembicaraan, sedangkan zinanya hati berangan-angan dan berkeinginan, kemaluanlah yg membenarkan semua itu atau menggagalkannya”

Berdasarkan hadits diatas maka ZINA terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. ZINA HAKIKI
2. ZINA MAJAZI

ZINA HAKIKI adalah laki2 yg memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan wanita yg tidak halal. Ini merupakan salah satu dosa besar.

ZINA MAJAZI yaitu semua perbuatan yg bisa mengakibatkan terjadinya zina hakiki, seperti : memandang, mendengar, menyentuh, melangkah, bicara, dan lain-lain.

Kita kerap mendengar zina mata, zina tangan, zina kaki, zina mulut (zina majazi) dan zina dengan alat kelamin (zina hakiki).

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang dilaknat Allah SWT. Sebagai seorang muslim, kita wajib tahu hukum mengenai zina, jenis zina dalam agama Islam serta dampak bagi orang yang melakukannya.

Dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 32 disebutkan;

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Ayat ini jelas merupakan larangan berzina, walaupun sekilas hanya terlihat larangan mendekatinya saja. Justru di sinilah letak kehebatan bahasa Al-Quran.

Sebab umumnya, setelah mendekati sebab-sebab dan hal-hal yang menjurus kepada perzinaan, seseorang akhirnya berzina. Oleh karena itu, kita wajib menjauhi sebab-sebab atau hal-hal yang menjurus tersebut.

3 Jenis Zina dalam Agama Islam yang Wajib Diketahui

1. Zina Al-Laman

Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi;

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim).

Zina Al-laman antara lain:

  • Ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang, itu dinamakan zina mata ('ain)
  • Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Saat seseorang membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang, itu dinamakan zina ucapan (lisan)
  • Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

2. Zina Muhsan

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Adalah sebenarnya zina yang diperbuat oleh orang yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Zina muhsan yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami/istri) atau selingkuh.

3. Zina Ghairu Muhsan

Merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah atau tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Baik zina muhsan maupun ghairu muhsan, tidak hanya terjadi antar lawan jenis, namun juga bisa terjadi pada sesama jenis.

Artikel terkait: Apa kata hukum Islam soal menikah dalam kondisi hamil?

Hukum Zina dan Balasan Terhadap Orang yang Melakukannya di Dunia dan Akhirat 

Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)

Berbagai Jenis Zina dalam Agama Islam Memiliki Hukuman yang Sama Bagi Pelakunya

Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 2).

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari Allah SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam zina, ada bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

  • Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur
  • Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Artikel terkait: Kemenag RI: Hukum dan batasan memandang lawan jenis dalam Islam

Dampak Buruk Perbuatan Zina 

Selain berdosa besar, perbuatan zina juga membawa dampak buruk dalam kehidupan manusia.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

1. Ancaman Penyakit Menular Seks 

Ilmu kedokteran juga telah mengungkap bahwa perzinaan, seks bebas, dan homoseksual mengancam kesehatan dengan berbagai macam penyakit berbahaya, seperti HIV/AIDS, sifilis, dan gonore.

2. Rusaknya Garis Keturunan

Perzinaan juga menyebabkan rusaknya garis keturunan. Maka, pantaslah Allah mewajibkan pemberian hukuman (had) bagi para pelakunya demi menjaga kehormatan mereka, menghindari kekacauan garis keturunan, dan menciptakan masyarakat yang bersih.

3. Hilang Kendali

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Doktor al-Nasimi mengatakan zina menyebabkan lepasnya kendali manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis, naluri, dan nafsunya.

Juga tak diragukan hal itu dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan individu, menghancurkan eksistensi keluarga sebagai fondasi bangunan masyarakat.

4. Membuat Orang Enggan Bertanggung Jawab

Masih menurut Doktor al-Nasimi, perzinaan dan seks bebas akan menyebabkan seseorang lari dari pernikahan yang sah dan tanggung jawab membangun keluarga yang merupakan fondasi bangunan masyarakat. Itulah yang membuat lepasnya ikatan masyarakat dan terbentuknya individu-individu yang amoral.

Itulah ketiga jenis zina dari yang ringan sampai berat beserta hukumannya. Semoga kita dapat menjaga diri dan terhindar dari perbuatan dosa zina.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Sumber: Dalam Islam, NU Online

Baca juga:

id.theasianparent.com/masturbasi-dalam-islam

(Foto: wejdan.org) (Foto: wejdan.org)

Kita pernah mendengar hadits Rasulullah SAW bahwa Allah SWT menakdirkan setiap manusia terjatuh dalam dosa zina. Bagaimana memahami hadits ini? Karena dikhawatirkan orang yang mengikuti hawa nafsu menjadikan hadits ini sebagai pembenaran atas zina yang mereka lakukan atau rencanakan.Sebelum melihat pandangan ulama perihal ini, ada baiknya kita mengutip hadits Rasulullah SAW yang dimaksud. Sejumlah perawi meriwayatkan hadits ini, yaitu Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud:

الحديث الأول عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya, “Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Imam As-Suyuthi dalam Syarah Shahih Muslim-nya mencoba menjelaskan hadits ini dengan kesepakatan bahwa setiap anak Adam tidak mengelak dari takdir zina. Tetapi zina seperti apa?

Imam As-Suyuthi melihat dua kategori zina dari pemahamannya atas hadits tersebut. Menurutnya, hadits ini membagi zina menjadi dua, yaitu zina hakiki dan zina majazi.Zina hakiki adalah praktik zina sebagaimana yang dipahami secara umum, yaitu pertemuan kelamin seseorang dan kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil). Sedangkan zina majazi adalah dosa yang dilakukan oleh anggota badan anak Adam selain kelamin, yaitu mata, hati, mulut, tangan, dan kaki.Setiap anak Adam, menurut Imam As-Suyuthi, sulit terhindar dari zina majazi dan zina hakiki. Tetapi setiap manusia mempunyai takdirnya masing-masing. Tidak semua orang ditakdirkan melakukan zina hakiki. Tidak semua orang ditakdirkan melakukan zina majazi sebagaimana keterangan berikut ini:

إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر


Artinya, “Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin yang diharamkan. Sebagian lainnya berzina secara majazi, yaitu memandang yang diharamkan atau semisalnya yang tersebut dalam hadits. Semua yang tersebut itu merupakan zina majazi. Sedangkan alat kelamin membuktikan (membenarkannya) atau mendustakannya, bisa jadi dengan merealisasikan zina dengan alat kelamin atau tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan alat kelaminnya meskipun hanya mendekati. Ibnu Abbas memahami tindakan itu semua sebagai dosa kecil sebagai tafsiran atas kata ‘al-lamam’ atau kesalahan kecil. Allah berfirman, ‘Orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ pada surat An-Najm. Kesalahan kecil itu dapat diampuni dengan menjauhi dosa besar,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj, [Saudi, Daru Ibni Affan: 1996 M/1416 H], juz VI, halaman 20).Setiap orang memiliki takdir dan jalan hidup yang digariskan oleh Allah SWT. setiap dari mereka tidak akan bisa mengelak dari garis takdir tersebut. Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kita tidak mengetahui takdir kita yang mana.

Oleh karena itu, seseorang tidak bisa menjadikan hadits ini sebagai alat pembenaran bagi praktik zina yang mana pun, hakiki maupun majazi. Seyogianya kita menjaga kesadaran untuk menjauh dari hal-hal yang mendekati zina. Semoga Allah melindungi kita dan masyarakat dari dosa besar zina. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)


Kumpulan Khutbah Menyambut Hari Kemerdekaan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA