Dalam arti sempit undang undang adalah hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yaitu oleh

Apa beda Peraturan dengan Keputusan?

Oleh: Rahmat S. Sokonagoro, S.H., LL.M.

Legal Drafter pada Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah keputusan dan peraturan, menurut buku Perihal Undang-Undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa vonnis hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah peraturan, keputusan/ketetapan dan tetapan, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

1. Istilah peraturan digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).

2. Istilah keputusan atau ketetapan digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

3. Istilah tetapan digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut tetapan menggunakan istilah keputusan hakim.

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah keputusan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah keputusan yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian peraturan/regels, keputusan/beschikkings dan tetapan/vonnis. Sedangkan, dalam istilah keputusan dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan) (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Lebioh jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:

Keputusan (beschikking)

Peraturan (regeling)

Selalu bersifat individual and concrete.

Selalu bersifat general and abstract.

Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.

Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Bersifat sekali-selesai (enmahlig).

Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Dasar hukum: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA