Daging yang halal dapat diperoleh dengan menyembelihnya terdahulu kecuali

PENYEMBELIHAN HEWAN YANG HALAL

Indonesia dikenal sebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian besar aturan sudah barang tentu mengacu pada syar’i atau ketentuan agama Islam. Salah satu diantara aturan tersebut adalah dalam hal penyembelihan hewan yang halal.

Bagi umat islam, dalam menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal harus sesuai dengan syariat. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia. Untuk itu, Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam : 1) Proses Tradisional. Menyembelihan hewan dengan proses sederhana adalah dengan menggunakan alat biasa yang sederhana, seperti pisau, golok, dan sebagainya. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang memerlukan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam yaitu disembelih bagian urat leher terlebih dahulu; 2) Proses Mekanis. Penyembelihan ini menggunakan mesin untuk mempercepat proses agar dapat dikonsumsi oleh manusia. Pada proses ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan biasanya digunakan dalam skala industri. Kendatipun menggunakan mesin, proses ini harus tetap dipantau oleh manusia agar terjaga proses halalnya; 3) Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah. Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan syariah yang telah ditetapkan Allah. Apabila hewan tersebut disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah seperti berhala misalnya, tentu saja akan berubah menjadi haram.

Selain dari yang disebut di atas, tata cara penyembelihan ternak yang halal juga harus memenuhi persyaratan berikut : 1) Orang yang menyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat; 2) Pisau yang digunakan harus tajam; 3) Penyembelihan dilakukan di pangkal leher ternak dengan memutuskan saluran pernafasan( esofagus/ marik ) dan dua urat leher ( pembuluh darah dikanan dan kiri leher/wadajain); 4) Ternak yang akan disembelih sunnah dihadapkan ke arah kiblat dan orang yang akan menyembelih disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW (Allahumma sholliiwasalim ‘ala sayyidinaa Muhammad) dan membaca takbir (Allaahu akbar )  sebanyak tiga kali disamping membaca basmalah; 5) Orang yang menyembelih harus memiliki pengetahuan tentang hewan yang halal dan haram disembelih, serta cara penyembelihan yang halal; 6) Setelah penyembelihan, darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir; 7) Penyembelihan dilakukan secara higienis dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam penerapan higiene mencakup juga aspek sanitasi dan kesejahteraan hewan. Diantaranya adalah : 1) Bangunan dan fasilitas yang meliputi lokasi, lingkungan, desain, konstruksi, lay out/ tata ruang serta fasilitas lain seperti air, jalan, dan pembuangan limbah; 2) Peralatan yang digunakan (pisau, talenan, alas, meja dan kemasan); 3) Kesejahteraan hewan hidup sebelum penyembelihan; 4) Proses penyembelihan dan pekerja proses penyembelihan (sehat, menggunakan pakaian yang bersih dan mampu menerapkan higiene dan sanitasi ); 5) Proses atau penanganan hewan dan daging setelah disembelih yaitu penerapan rantai dingin  artinya daging senantiasa disimpan pada suhu dibawah 4° C dengan cara memberikan es batu dari air yang bersih.

Sesuai Undang Undang peternakan dan kesehatan hewan mendefinisikan kesejahteraan hewan dengan 5 prinsip dasar untuk pemenuhan kebutuhan dasar hewan, agar hewan ; 1). bebas dari rasa lapar dan haus, 2). bebas  dari ketidak nyamanan, 3). Bebas dari rasa sakit, luka dan sakit, 4). Bebas mengekspresikan prilaku alaminya dan 5) bebas dari rasa takut dan tertekan.

Hewan-hewan yang akan disembelih sebaiknya diistirahatkan terlebih dahulu dan dilakukan penanganan secara baik. Apabila tidak demikian bisa berakibat fatal. Sebagai contoh, penanganan ayam hidup yang tidak baik sebelum penyembelihan bisa mengakibatkan stres atau terjadinya memar dan patah tulang. Secara umum penanganan ayam yang tidak baik sebelum penyembelihan akan menyebabkan penurunan kwalitas daging bahkan bisa sampai ayam mati sebelum dilakukan penyembelihan. Artinya, ayam sudah menjadi bangkai terlebih dahulu sebelum disembelih dan tentu saja menjadi haram untuk dikonsumsi. (Inang Sariati)

Sumber:

  1.  http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materibuku/pedoman%20dan%20tata%20cara%20pemotongan%20hewan%20secara%20halal-2010.pdfhttps://kumparan.com/hijab-lifestyle/cara-menyembelih-hewan-agar-menjadi-halal-sesuai-syariat-islam-1537345700218223113
  2. https://www.liputan6.com/health/read/3623259/jelang-idul-adha-ketahui-tata-cara-penyembelihan-hewan-kurban-yang-halal?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F

Daging yang halal dapat diperoleh dengan menyembelihnya terdahulu kecuali

Mapel         : Pendidikan Agama Islam
Kategori     : Hewan yang Dihalalkan dan Hewan yang Diharamkan

Jawaban    :

1. A. BelutSebenarnya semua hewan yang terdapat pada pilihan jawaban harus dipotong terlebih dahulu sebelum dimakan. Namun, pilihan yang B,C, dan D harus dipotong dengan cara disembelih terlebih dahulu.2. Tidak Ada JawabanKeempat pilihan jawaban yang terdapat diatas itu semuanya merupakan alasan mengapa anjing diharamkan dalam islam. Jadi, tidak ada jawabannya.3. B. Burung yang berparuh kuat, (kecuali elang dan sejenisnya)Anjing, babi, dan katak merupakan jenis hewan yang diharamkan dalam islam untuk dimakan. 4. A. Mati dengan disembelih terlebih dahuluTentunya disembelih sesuai dengan ketentuan syar'i.5. B. 9Terjemahan surat al-maidah ayat 3 :"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Berdasarkan Surat Al-Maidah ayat 3 jenis hewan yang diharamkan yaitu :1. Bangkai hewan2. Darah hewan3. Daging babi

4. D

aging hewan yang disembelih atas nama selain Allah swt.5. Hewan yang mati tercekik6. Hewan yang mati terpukul7. Hewan yang jatuh8. Hewan yang ditanduk

9. Hewan yang 

diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.

Penjelasan tambahan untuk no.5 :

Sabda Rasulullah saw. yang artinya :

"

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa". (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118)

  • Daging yang halal dapat diperoleh dengan menyembelihnya terdahulu kecuali