Contoh Soal PPh Pasal 21 Bukan pegawai berkesinambungan mempunyai NPWP

Lazimnya, setiap perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam penyusunan struktur organisasi, perekrutan pegawai, pelatihan (training) dan sebagainya.

Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat agar seluruh karyawannya memiliki kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.

Sementara untuk melakukan pekerjaan khusus, perusahaan sering memakai jasa dari orang pribadi dengan keahlian khusus yang Bukan Pegawai perusahaan, contohnya: Notaris, Pengacara, Dokter, dsb.

Dalam artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai definisi Bukan Pegawai, yang termasuk Bukan Pegawai, Tarif dan contoh perhitungan PPh 21 Non Pegawai.

Definisi Bukan Pegawai

Bukan Pegawai adalah seseorang, orang pribadi atau individu, selain pegawai tetap & pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan permintaan (request) dari pemberi penghasilan.

Jenis Profesi yang Termasuk Bukan Pegawai

Berikut beberapa jenis profesi yang termasuk Bukan Pegawai, meliputi :

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, Arsitek, Akuntan, Dokter, Notaris, Konsultan, Penilai, serta Aktuaris)
  2. Pemain Musik, Penyanyi, Artis, Pembawa Acara, Pelawak, Kru Film, Sutradara, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pelukis, Pemahat, dan seniman lainnya
  3. Olahragawan
  4. Pengajar, Penasihat, Pelatih, Penyuluh, Penceramah, serta Moderator
  5. Pengarang, Penerjemah, dan Peneliti
  6. Pemberi jasa di segala bidang, meliputi : teknik, komputer dan sistem aplikasinya, elektronika, telekomunikasi, fotografi, sosial, dan ekonomi
  7. Agen periklanan.
  8. Pengawas & Pengelola Proyek.
  9. Pengantar/pesanan atau yang menemukan langganan/yang menjadi perantaranya.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi.
  12. Distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing) atau kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga: Apa Saja yang Menjadi Objek PPh 21 untuk Karyawan?

Tarif PPh 21 Bukan Pegawai

Besaran tarif PPh 21 non Pegawai sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam sebulan.

Berikut, tarif-tarif yang berlaku bagi kelompok Bukan Pegawai, antara lain:

  1. Tarif PPh 21 Non Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ditetapkan berdasarkan jumlah kumulatif dari:
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP setiap bulannya, yang diterima oleh bukan pegawai yang memenuhi telah ketentuan pengurangan PPh 21.
  • Sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21.
  • Jumlah penghasilan/gaji bruto (berupa imbalan/honorarium) yang bersifat tidak teratur, diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, gratifikasi, tantiem,  bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
  • Upah atau pendapatan bruto yang berupa penarikan atau pencairan dana pensiun yang dilakukan oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

      b. Tarif PPh 21 non Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ditetapkan berdasarkan:

  • Besarnya 50% dari jumlah penghasilan/gaji bruto untuk setiap kali pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan/pendapatan bruto untuk setiap pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, pembayaran tersebut diterima atau diperoleh peserta kegiatan.

Baca Juga: ini Daftar Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh 21 Bukan Pegawai dalam SPT PPh

Di dalam SPT PPh, Bukan Pegawai dapat dicek pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final. Penggolongan Bukan Pegawai telah disederhanakan lagi menjadi 6 kategori yaitu :

  • Imbalan kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM).
  • Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi.
  • Imbalan kepada para Penjaja Barang Dagangan.
  • Imbalan kepada Tenaga Ahli.
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan/gaji bersifat berkesinambungan.

Apabila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh 21 dan/atau 26, maka:

  • Apabila pemotong Pajak Penghasilan (PPh 21) memberikan pekerjaan pada orang lain dan menjadikannya sebagai pegawai, besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan gaji atau upah dari pegawai tadi, kecuali bila di dalam surat kontrak/surat perjanjian disertakan pernyataan tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • Dan seumpama pekerjaan yang dilakukannya hanya berupa jasa penyerahan material (barang), jadi besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, terkecuali jika disebutkan dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan barang (material).

Imbalan untuk jenis pekerjaan yang termasuk bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.

Agar dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan bukan pegawai laki-laki harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan KK.

Bagi penerima penghasilan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis SPT Pajak

Cara penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai & Contohnya

Ada 3 cara perhitungan PPh 21 Jika Bukan Pegawai, adalah sebagai berikut :

  1. PPh 21 Non Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus :

(50% x Penghasilan Bruto)-PTKP 1 bulan) x Tarif Pasal 17

“Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan seperti di atas berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan”.

     2. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus :

(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

    3. PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung dengan rumus :

(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

Maksud dari Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan ialah seseorang, individu, atau orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang cuma satu kali saja dalam setahun kalender dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh Kasus dan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak berkesinambungan :

Sahrul melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT. Adira Finance dengan bayaran sebesar Rp. 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang :

5% x 50% x Rp.5.000.000 : Rp. 125.000

Dalam hal ini Sahrul tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh 21 yang terutang adalah :

5% x 120% x 50% x Rp 5.000.000 : Rp 150.000

Nah, kini Anda sudah lebih memahami mengenai PPh 21 Bukan/Non Pegawai mulai dari pengertian sampai pada cara perhitungannya.

Mudahkan Perhitungan PPh 21 dengan Payroll Service LinovHR

Melakukan perhitungan pajak penghasilan bukan pegawai memerlukan perhatian khusus khususnya bagi HR yang mengurusi bagian payroll. Hal ini dikarenakan perhitungannya berbeda dibandingkan pegawai pada umumnya.

Jika perusahan Anda ingin lebih fokus pada hal yang lebih penting, LinovHR menyediakan Payroll Service untuk mengelola segala perhitungan pajak termasuk PPh 21.

Layanan ini dikerjakan oleh konsultan pajak profesional yang dapat menghitung perhitungan payroll perusahaan Anda sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.

Data yang dikerjakan oleh konsultan pajak LinovHR juga dipastikan aman dan dapat diawasi langsung oleh perusahaan Anda. Pada intinya, Anda tinggal mengawasi dan terima jadi perihal perhitungan pajak penghasilan karyawan Anda.

Ingin lebih tahu lagi tentang Payroll Service LinovHR?

Hubungi tim LinovHR dan segera jadwalkan demo secara gratis!

Semoga artikel di atas dapat membantu Anda yang sedang bermasalah dengan perpajakan, khususnya PPh 21 Bukan Pegawai.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA