Contoh SK Pengawas Ujian: PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA SD NEGERI SUNGAI JERNIH TERAKREDITASI C NPSN Alamat : Jl. ............ SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD .................................... Nomor : 423.8/ / / / TENTANG SUSUNAN PANITIA PELAKSANA DAN PENGAWAS SERTA PENGOREKSI UJIAN SEKOLAH (US) SD NEGERI 6 MUARA RUPIT
LAMPIRAN I: PANITIA PELAKSANA UJIAN SEKOLAH (US) SD NEGERI SUNGAI JERNIH Nomor : 423.8/ /SDN.SJ. /RPT/2014 Pelindung/ Penasehat : Ka. UPT Disdibudpar Kec. Rupit Ketua Pelaksana : SUPRAPTO, S.Pd.SD Anggota : 1. ROHIMIN 2. TEMUSI, S.Pd.SD 3. MALA ASMA, S.Pd.SD 4. KARMILA DIANA 5. TATI MUTRIANA, S.Pd.SD 6. KRISTIAN HADINATA 7. FEFIN ARMANSYAH 8. EVA YULIANI Muara Rupit, 2 Mei 2014 Kepala Sekolah, SUPRAPTO, S.Pd.SD NIP. 19650818 199210 1 001 PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA SD NEGERI SUNGAI JERNIH TERAKREDITASI B NPSN 10602063 Alamat : Jl. Wisata Danau Raya Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654 JADWAL UJIAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2013/ 2014
Muara Rupit, 2 Mei 2014 Kepala Sekolah, SUPRAPTO, S.Pd.SD NIP. 19650818 199210 1 001 PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA SD NEGERI SUNGAI JERNIH TERAKREDITASI B NPSN 10602063 Alamat : Jl. Wisata Danau Raya Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654 TUGAS PENGAWAS UJIAN SEKOLAH (US) 1. Dua Puluh menit sebelum Ujian Sekolah dimulai, semua pengawas; a. Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah penyelenggara b. Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban computer, daftar hadir dan berita acara dalam keadaan baik. 2. Lima belas menit sebelum Ujian Sekolah dimulai, pengawas memasuki ruangan Ujian kemudian memeriksa keadaan ruangan, nomor peserta pada meja, dan bila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian. 3. Setelah tanda masuk dibunyikan, pengawas; a. Mengawasi peserta yang masuk untuk tidak membawa catatan apapun kecuali peralatan Ujian b. Mengatur duduk peserta ujian sesuai dengan nomor peserta masing-masing c. Membacakan tata tertib peserta ujian d. Menyampaikan daftar hadir yang ditanda tangani peserta yang hadir e. Memperlihatkan kepada peserta soal Ujian Sekolah (US) masih dalam keadaan baik f. Membuka dan membagikan lembar soal dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik g. Memeritahu kepada siswa agar membaca soal dengan teliti h. Memberitahu kepada siswa bahwa soal boleh dikerjakan setelah bel berbunyi i. Mengingatkan peserta untuk menulis identitas yang benar pada lembar jawaban komputer 4. Setelah tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta untuk memenuhi mengerjakan soal. 5. Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan kembali kedalam sampul. 6. Mengisi berita acara penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dan menandatanganinya. 7. Mengizinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah penyelenggara. 8. Menjawab pertanyaan peserta yang kurang jelas. 9. Selama Ujian berlangsung, pengawas; a. Menjaga ketertiban dan ketentraman b. Melarang orang lainyang tidak berkepentingan berada disekitar tempat penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) c. Memberi peringatan kepada peserta yang berusaha bekerja sama d. Dilarang memberi bantuan apapun antar peserta 10. Menerima kembali lembar jawaban komputer dan soal dari peserta yang telah selesai. 11. Setelah tanda selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal dan meletakkan di atas meja masing-masing. 12. Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban komputer, lembar soal dan mencocokkan nomor peserta dengan nomor pada lembar jawaban dan daftar hadir , kemudian menyusun dengan urut bersama dengan berita acara dan daftar hadir peserta dimasukkan ke dalam sampul. 13. Menyerahkan hasil pekerjaan peserta ujian kepada kepala sekolah penyelenggara. Kepala Sekolah, SUPRAPTO, S.Pd.SD NIP. 19650818 199210 1 001 PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA SD NEGERI SUNGAI JERNIH TERAKREDITASI B NPSN 10602063 Alamat : Jl. Wisata Danau Raya Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kode Pos 31654 TATA TERTIB PESERTA UJIAN 1. Peserta masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 10 menit sebelum ujian dimulai. 2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 3. Peserta dilarang membawa kalkulator atau alat hitung elektonik lainnya ke dalam ruanga ujian. 4. Peserta harus membawa alat tulis yang diperlukan, seperti pensil 2B untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer), dan Ballpoint berwarna hitam untuk mengisi jawaban lainnya. 5. Peserta wajib mengisi daftar hadir. 6. Peserta mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan. 7. Peserta memerlukan penjelasan dapat bertanya pada pengawas ujian. 8. Peserta yang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian seteleh mendapat izin dari pengawas ujian. 9. Peserta yang keluar/ masuk ruang ujian selam berlangsung, harus mendapt izin dari pengawas ujian. 10. Peserta yang meninggalkan ruangan dan setelah selesai membaca soal dianggap selesai mengikuti ujian. 11. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal dan waktu belum habis diperkenankan meninggalkan ruangan. 12. Selama Ujian Sekolah (US) berlangsung peserta dilarang: a. Menanyakan jawaban kepada siapapun b. Bekerja sama dengan peserta lain c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat jawaban teman 13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan. 14. Peserta yang melanggar tata tertib akan ditegur dan jika tetap melanggar akan dikeluarkan dari ruangan. Demikianlah tata tertib ini dibuat agar dapat ditaati, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kepala Sekolah, SUPRAPTO, S.Pd.SD NIP. 19650818 199210 1 001 |