Contoh absolut

Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit 5 (4) Apa yang terjadi pada Kinan dalam drama series Layangan Putus adalah sebuah ketidakberuntungan yang sangat disayangkan. Namun ada upaya preventif dari sudut pandang

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 6 menit 5 (1) Sebagai Negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian ataupun skill yang baik. Kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit 5 (2) Saya selalu mengernyitkan dahi kalau ada orang bilang bahwa negeri ini defisit kreativitas. Mungkin yang mereka lihat adalah bahwa negeri ini tidak bisa

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 4 menit 5 (2) Kita akan berbicara tentang implikasi dari perkara litigasi dengan kondisi sebuah perusahaan. Asumsi yang selama ini beredar, perkara litigasi berpengaruh langsung pada citra,

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 9 menit 5 (2) Di awal kemerdekaan negara RI kiprah profesi Advokat belum dianggap penting oleh rezim pemerintahan Orde Lama. Pada masa itu politik masih menjadi panglima,

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...
Perkiraan Waktu Membaca: 6 menit
4.3
(16)

?
Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan. Batasan tersebut? menyebabkan Pengadilan Negeri menjadi tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pengaturan mengenai kewenangan atau kompetensi absolut suatu badan peradilan. Kewenangan absolut yang menjadi pemisah kewenangan? menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, menegaskan bahwa apa yang menjadi kewenangan satu badan peradilan tertentu mutlak tidak dapat menjadi kewenangan badan peradilan lainnya.

Pasal 134 HIR berbunyi:
?Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.?

Pada perkara perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata telah diatur dua macam kewenangan yaitu kewenangan/kompetensi relatif dan kewenangan/kompetensi absolut.

Kewenangan/Kompetensi Relatif
Kewenangan/kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama, tergantung pada domisili atau tempat tinggal para pihak (distributie van rechtsmacht), terutama tergugat. Pengaturan mengenai kewenangan relatif ini diatur pada Pasal 118 HIR. Kewenangan relatif ini menggunakan asas actor sequitor forum rei yang berarti yang berwenang adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.

Terhadap kewenangan/kompetensi relatif, jika pihak Tergugat tidak mengajukan jawaban yang berisi eksepsi mengenai kewenangan/kompetensi relatif terhadap perkara yang sedang diadili, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan pemeriksaannya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Terhadap kewenangan/kompetensi relatif, apabila Tergugat tidak mengajukan jawaban yaitu eksepsi mengenai kewenangan relatif, maka perkara tetap dapat dilanjutkan pemeriksaannya karena tidak menyangkut hal krusial, yaitu hanya mengenai lokasi pengadilan seharusnya. Contoh terhadap kewenangan/kompetensi relatif, yaitu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa Tergugat bertempat tinggal di daerah Jakarta Timur. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas actor sequitor forum rei.

Kewenangan/Kompetensi Absolut
Kewenangan/kompetensi absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht). Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Terhadap kewenangan absolut, walaupun Tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan absolut atas perkara yang diajukan ke suatu badan pengadilan, maka majelis hakim tetap harus memeriksa terkait kewenangan absolutnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Apabila terbukti bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan absolut pengadilan yang bersangkutan, maka majelis hakim wajib menghentikan pemeriksaan.

Contoh terhadap kewenangan/kompetensi absolut, yaitu pengajuan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri. Dimana diketahui sebelumnya dalam perjanjian pihak-pihak yang bersengketa terdapat perjanjian arbitrase yang menegaskan pilihan forum penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Terhadap kewenangan pengadilan yang dianggap tidak sesuai maka Tergugat dapat menyampaikannya melalui eksepsi. Eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan tersebut diajukan apabila pihak Tergugat merasa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat bukan merupakan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.

Berdasarkan Pasal 136 HIR, apabila terdapat pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut maka hakim akan memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut. Terhadap pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut tersebut hakim akan menunda pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut disebabkan oleh pemeriksaan serta pemutusan mengenai eksepsi tersebut diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Tindakan yang demikian bersifat imperatif dimana tidak dapat dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang atau tidak untuk memeriksanya.

Apabila hakim berpendapat, bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan, apa yang diperkarakan termasuk yuridiksi absolut Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka eksepsi tergugat ditolak, penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela (interlocutory) dan amar putusan, berisi penegasan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutan pemeriksaan pokok perkara. Apabila eksepsi kompetensi yang diajukan tergugat beralasan dan dapat dibenarkan oleh hakim bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara, maka eksepsi dikabulkan. Hakim menjatuhkan putusan akhir (final judgement) sehingga pemeriksaan perkara dianggap selesai pada tingkat pertama.

Apakah Bahasan ini Menarik?

Klik untuk memberikan penilaian!

Mau ikut jadi Advokat? Segera ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kelas Hybrid yang dimulai pada Maret 2022.

Segera daftarkan diri melalui PKPA Jakarta

Berikan rating

Rata - rata penilaian 4.3 / 5. Penilaian terhitung: 16

Belum ada penilaian! Berikan penilaian anda untuk bahasan ini.

Karena anda telah memberikan nilai...

Jangan lupa bagikan di media sosial!

Arum Puspita Sari
Website

I become more me than I've ever been

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA