Show Ilustrasi Ponsel Credit: pexels.com/pixabay Setelah terdaftar atas nama sesuai dengan identitas anda, kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara online melalui aplikasi JKN atau langsung melalui situs resminya. Berikut dua cara cetak kartu BPJS Kesehatan, antara lain: 1. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN a. Unduh aplikasinya terlebih dahulu di smartphone. b. Buka aplikasi JKN Mobile. Jika Anda belum mendaftar, klik opsi Daftar yang tertera pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya. c. Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tadi. d. Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, Password, serta kode captcha yang ditampilkan. e. Setelah berhasil login, pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home. f. Setelah kartu peserta KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar. g. Kemudian akan muncul notifikasi pop up "Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?" h. Klik YA untuk mencetak kartu. i. Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID. j. Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat "Kartu e-ID BPJS Kesehatan" lalu unduh file yang dilampirkan di dalamnya. k. Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa. 2. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui website a. Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan. b. Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id c. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya. d. Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu. e. Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data. f. Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak. g. Jika hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu. h. Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat foto copy.
Suara.com - Kekinian BPJS Kesehatan akan dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mengurus berbagai keperluan mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga jual beli tanah. Makanya untuk anda peserta non-aktif perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah mati sebenarnya sangat mudah. Anda tidak perlu bingung, karena Suara.com akan menunjukkan langkah-langkahnya berikut ini. BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia. Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif. Tapi jika sudah tidak aktif, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali? Nah, ternyata terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8. Kira-kira begini prosedurnya. Baca Juga: Obat Kanker dari BPJS Belum Terdistribusi Sesuai Sasaran, Apa Sebab? Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:
Mudah dan praktis bukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ketika berstatus tidak aktif? Cara ini bisa Anda jalankan ketika Anda memiliki berkas kependudukan yang diperlukan, dan menjadi syarat dari pengurusan ini. INFOGRAFIS: Cara daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!Benefit BPJS Kesehatan Sudah menjadi pengetahuan umum jika BPJS Kesehatan membawa manfaat yang demikian besar untuk masyarakat Indonesia. Upaya pemerataan fasilitas kesehatan dan akses pada layanan yang disediakan terus dilakukan seiring berjalannya waktu agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan hal tersebut. Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik Pengobatan gratis, tindakan medis dengan biaya yang minimal, hingga rasa aman atas jaring pengaman sosial yang dimiliki masyarakat luas, semua ini bisa didapatkan hanya dengan iuran yang besarannya tak seberapa.
Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Simak, Begini Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Anda tidak perlu bingung jika BPJS Anda sudah lama tidak digunakan atau dibayarkan hingga tidak aktif. Sebab, ada beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengaktifkannya kembali. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan IDXChannel mengenai cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif berikut ini! Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak AktifBPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Agar bisa mendapatkan manfaat dari BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membuat akun, membayarkan iuran berdasarkan kelas atau golongan, serta menjaganya agar tetap aktif. Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak, BPJS menjadi tidak aktif. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, ada sejumlah prosedur yang bisa Anda lakukan agar bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda. Beberapa prosedur tersebut antara lain sebagai berikut. 1. Menghubungi BPJS Kesehatan Anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 165. Anda juga bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui Assistant JKN. Selain itu, Anda juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan guna memastikan status kepesertaan Anda. 2. Melapor ke Dinas Sosial Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN-KIS atau kartu BPJS Kesehatan. 3. Dinas Sosial akan Menerbitkan Surat Keterangan Setelah melakukan laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan re-aktivasi status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. 4. Melaporkan ke Faskes Pertama Setelah kepesertaan Anda berhasil di re-aktivasi, Anda bisa melaporkan kepada faskes pertama atau rumah sakit dan mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah diaktifkan kembali melalui sistem. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKNJika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda yang sudah tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif secara online lewat aplikasi Mobile JKN bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKNSelain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda melalui chat WhatsApp Assistant JKN. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut.
Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak AktifAda beberapa hal yang bisa menyebabkan kartu BPJS Kesehatan Anda tidak aktif atau diblokir. 1. Telat Membayar Iuran Bulanan Berdasarkan buku “Layanan JKN KIS”, status kepesertaan Anda akan langsung tidak aktif jika Anda telat membayarkan iuran terhitung dari satu bulan setelah tanggal keterlambatan. Dalam kasus terjadinya penunggakan iuran bulanan, Anda bisa melakukan re-aktivasi dengan catatan melakukan pembayaran jumlah tunggakan iuran yang tidak dibayarkan. 2. Sudah Tidak Bekerja di Sebuah Perusahaan Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi tidak aktif juga bisa disebabkan karena Anda tidak lagi bekerja di perusahaan yang sebelumnya menanggung pembayaran BPJS Kesehatan Anda. Bisa karena PHK maupun karena resign. Itulah beberapa cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bagaimana, mudah kan? |