Masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online Show
Lantas, bagaimana cara lapor pajak online dan bayar pajak online?Sebenarnya lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online, tapi kali ini HiPajak akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan! Cara Lapor Pajak OnlineKemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut: Persiapan Lapor Pajak OnlineTaxmates, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online Cara Lapor Pajak OnlineSetelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak OnlineTaxmates, kini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak online? Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Nah, sekarang Taxmates sudah mengetahui cara lapor pajak online dan juga bayar pajak online. Masih merasa bingung? HiPajak bisa membantu. Kini, lapor pajak dan bayar pajak online dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Taxmates tidak lagi perlu ragu dan kebingungan karena HiPajak memiliki fitur lapor pajak online dan bayar pajak online hanya melalui aplikasi dalam ponsel pintarmu. Tunggu apalagi, download aplikasi HiPajak dan pastikan untuk selalu bayar pajak on-time ya Taxmates! Sebagai warga negara yang memenuhi syarat Wajib Pajak, tentunya kamu harus melaporkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya adalah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang sudah disetorkan pada negara merupakan kewajiban setiap karyawan. Proses pelaporan pajak tersebut bisa kamu lakukan secara pribadi atau mandiri, tanpa harus mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan cara lapor pajak online yang dapat mempermudah masyarakat. Cara lapor pajak online terbilang cukup mudah asalkan kamu sudah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification. Untuk mengetahui proses lengkapnya, perhatikan jenis, syarat, dan cara lapor pajak online berikut ini. Baca juga: SPPKP: Pengertian, Fungsi, Persyaratan, dan Cara Mendapatkannya Jenis SPT pribadiCara lapor pajak online bisa kamu lakukan jika telah memahami jenis SPT tahunan. (Sumber: Pexels) Saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk kamu mengetahui jenis-jenis dari SPT tahunan PPh pribadi. Nah, kamu bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT tahunan dengan penghasilan yang diperoleh. Berikut ini jenis formulir yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan langkah cara lapor pajak online lainnya: 1. Formulir 1770 SSJenis formulir 1770 SS merupakan SPT Tahunan untuk pribadi atau individu wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang atau sama dengan Rp60 juta. Jenis in diperuntukkan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi lainnya dengan minimal masa kerja satu tahun. Cakupan dari formulir ini termasuk penghasilan tambahan yang berasal dari bunga koperasi atau bunga bank, bukan dari pekerjaan sampingan lainnya. Cara lapor pajak online untuk jenis 1770 SS cukup simpel, kamu hanya perlu memindahkan keseluruhan data yang sudah ada pada formulir 1712 A1 dan A2 yang umumnya diberikan oleh perusahaan ke seluruh karyawan. 2. Formulir 1770 SFormulir ini digunakan untuk kamu yang bekerja di lebih dari satu perusahaan. (Sumber: Pexels) Berbeda dengan jenis formulir sebelumnya, 1770 S adalah SPT Tahunan khusus untuk perseorangan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta. Penggunaan jenis ini untuk seorang pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sehingga, meskipun penghasilan bruto yang kamu peroleh di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan maka akan tetap menggunakan formulir ini untuk pelaporan pajak. Perhatikan dengan teliti saat membuat laporan pajak jenis ini karena terdapat dua lampiran yang harus kamu isi dengan benar. Adapun beberapa data yang harus kamu lengkapi, seperti anggota keluarga, penghasilan, harga, bukti potong, dan lainnya. 3. Formulir 1770Jenis formulir yang terakhir ini dapat digunakan untuk wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian khusus dan tidak ada ikatan kerja. Contoh beberapa profesi yang menggunakan formulir 1770, seperti konsultan, dokter, notaris, atau penulis. Cakupan wajib pajak dari formulir 1770 termasuk penghasilan yang diperoleh lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya sampingan, pendapatan tetap, dan honor lainnya. Hal yang perlu kamu pahami dari penggunaan formulir ini, yaitu ditujukan untuk pribadi yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Baca juga: Seluk Beluk Biaya Jabatan Dalam PPh 21 Syarat lapor pajak tahunan pribadiCara lapor pajak online akan lebih mudah jika sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. (Sumber: Pexels) Cara lapor pajak online memang terbilang mudah terutama jika kamu sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kamu memerlukan beberapa persyaratan untuk dapat mengisi data yang dibutuhkan, seperti NPWP dan EFIN. Berikut ini beberapa syarat SPT tahunan yang perlu kamu ketahui: 1. e-FINDokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Kamu bisa memperoleh nomor tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu NPWP. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Petugas akan memanggil namamu setelah mengambil nomor antrian dan akan membantu untuk mengaktivasi EFIN. Jika sudah aktif, kamu sudah bisa mengakses dan melakukan cara lapor pajak online lainnya. 2. Formulir 1721 A1 dan A2Formulir A1 dan A2 bisa kamu dapatkan dari peruusahaan. (Sumber: Pexels) Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2 ini juga harus kamu miliki untuk mengisi SPT tahunan. Kode A21 diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta. Sedangkan A2 diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini akan diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja. Kamu bisa mengisi laporan SPT tahunan online dengan data-data yang ada dalam kedua formulir tersebut. 3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnyaJika wajib pajak memiliki penghasilan selain pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tetap, dokumen terkait juga diperlukan. Tidak hanya itu, dokumen yang berisi kewajiban terutang yang harus dibayarkan atau harta lainnya juga harus dimiliki. Baca juga: Mudah, Begini Syarat Dan Cara Membuat NPWP Cara lapor pajak secara onlineCara lapor pajak online memiliki proses yang terbilang cukup mudah. (Sumber: Pexels) Setelah memahami jenis SPT pribadi dan mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka kamu sudah siap untuk melakukan pelaporan. Cara lapor pajak online, tidak terlalu sulit kamu hanya mengisi kolom data yang sudah disediakan dari Formulir 1721 A1 dan A2. Berikut ini cara lapor pajak online yang perlu untuk kamu ketahui.
Untuk mendapatkan informasi penting seputar dunia kerja lainnya, kamu bisa mengakses laman EKRUT. Kamu juga bisa mendaftarkan diri di EKRUT untuk dihubungkan ke berbagai perusahaan yang sesuai dengan keahlianmu, lho. Baca juga: Mengenal E-Billing Pajak: Sistem Pembayaran Pajak Elektronik Merupakan sebuah keharusan bagi setiap perseorangan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sesuai dengan penghasilan dan profesinya. Cara lapor pajak online yang sudah disediakan akan mempermudah kamu melakukan prosesnya dari rumah tanpa harus pergi ke KPP. Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratannya, ya! Apakah perlu lapor pajak jika tidak bekerja?Ditjen Pajak (DJP) menyampakan, Wajib Pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Bagaimana cara mengisi SPT jika sudah tidak bekerja?Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan. Registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan mengaktivasi Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu dengan mengirimkan surat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.. Tidak bekerja lapor SPT apa?1. Melaporkan SPT Nihil. Melansir laman KlikPajak, wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bekerja, bisa melaporkan SPT Nihil. Bagi kamu yang belum tahu, SPT Nihil menunjukkan bahwa penghasilan yang diraih oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apakah pengangguran Wajib Lapor SPT Tahunan?Pengangguran atau pekerja gaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP. Kelompok ketiga adalah siapa pun pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekalipun ia adalah seorang pengangguran atau pekerja dengan penghasilan yang masuk PTKP. Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.
|