Buku panduan permohonan hak kekayaan intelektual lppm uny

Sentra HKI LPPM Universitas Negeri [email protected]

Permohonan Hak Kekayaan Intelektual BUKU PANDUAN

Paten

  • Penanggungjawab : Dr. Suyanta, M.Si. Pengarah : Prof. Dr. Siswantoyo, M.Kes. Penyusun : Dr. Ir. Mujiyono, M.T., W.Eng., IPM Faqih Maarif, M.Pd. Galeh NIPP, M.Pd. Editor & Desain Cover : Surono, M.Pd. Reviewer : Mashoedah, M.T. M. Izzuddin Mahali, M.Cs. Administrator : Tri Sumarni Taufik Qoriyadi

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL i

    Kata Pengantar Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan

    rahmat dan karunia-Nya proses pembuatan Buku Panduan Permohonan Hak

    Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai Paten ini dapat diselesaikan dengan

    baik. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide

    manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu

    bangsa. Rendahnya daya saing ekonomi bangsa Indonesia karena teknologi

    sebagian besar masih dikuasai oleh negara maju seperti Amerika Serikat,

    Jepang, China, Jerman, dan lain lain. Padahal kunci memenangkan kompetisi di

    era teknologi dan digital saat ini adalah produk KI yang terdaftar dan terlindungi

    seperti paten, hak cipta, desain industri, merek, desain tata letak sirkuit terpadu,

    perlindungan varietas tanaman maupun rahasia dagang.

    Sampai saat ini, pengajuan KI di Indonesia sekitar 80-90% adalah

    permohonan dari luar negeri. Hal ini mengindikasikan negara kita adalah pasar

    utama yang dibanjiri teknologi yang kita sangat tergantung padanya. Hambatan

    yang dirasakan oleh penemu/pencipta/kreator dari produk KI tidak semata pada

    hasil KI mereka namun mereka masih banyak yang belum memahami prosedur

    dan tata cara permohonannya serta mengidentifikasi produk KI mereka termasuk

    dalam lingkup jenis KI yang mana. Kedua faktor tadi yang masih menjadi

    penyebeb rendahnya pengajuan KI domestik.

    Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual ini diharapkan

    menjadi salah satu terobosan dan upaya untuk mengatatasi gap bagaimana

    memindahkan hasil KI khususnya Paten menjadi suatu produk hukum berupa

    Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan

    Intelektual ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh

    yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu

    dalam proses maupun prosedur pengajuannya. Di sini, kami juga mengucapkan

    terima kasih kepada Tim Penulis dari Sentra HKI Universitas Yogyakarta, Pusat

    Inovasi LIPI dan pihak yang terlibat dalam penulisan Buku Panduan

    Permohonan Hak Kekayaan Intelektual ini. Akhir kata, semoga buku ini dapat

    dimanfaatkan secara luas baik oleh dosen, peneliti, UKM maupun masyarakat

    umum khsusunya yang memiliki produk kekayaan intelektual.

    Yogyakarta, 4 Juli 2017

    SENTRA HKI LPPM UNY

  • ii SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Daftar Isi

    Kata Pengantar ...................................................................................... i

    Daftar Isi ................................................................................................ ii

    Daftar Lampiran .................................................................................... iii

    Paten ..................................................................................................... 1

    A. Pengertian dan Dasar Hukum ....................................................... 1

    B. Cakupan Paten ........................................................................... 4

    C. Jangka Waktu Perlindungan Paten ............................................... 6

    D. Prosedur Permohonan Paten ....................................................... 6

    Daftar Pustaka .................................................................................... 23

    Lampiran ............................................................................................ 24

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL iii

    Daftar Lampiran

    Lampiran 1. Template Pengisian Formulir Paten ............................... 25

    Lampiran 2. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi .............. 28

    Lampiran 3. Formulir Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten ......... 29

    Lampiran 4. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi ........................... 30

    Lampiran 5. Template Deskripsi Paten Upload ................................. 31

    Lampiran 6. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paten ........................ 34

    Lampiran 7. Contoh Pengisian Formulir Paten ................................. 35

    Lampiran 8. Contoh Deskripsi Paten Upload.................................... 41

    Lampiran 9. Tata Cara Pendaftaran Paten Sentra HKI LPPM UNY ..... 47

  • iv SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1

    Paten

    A. Pengertian dan Dasar Hukum

    Paten

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor

    atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu

    melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk

    melaksanakannya.

    Invention vs Discovery

    Invention

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan

    pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau

    proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Discovery

    Penemuan suatu sifat baru dari objek yang sudah ada/dikenal sebelumnya secara

    alami.

    Objek Perlindungan Paten

    Cakupan atau batasan perlindungan paten adalah Invensi yang Terkait dengan

    Teknologi atau solusi teknologi.

    Inventor dan Pemegang Paten

    Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang

    secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang

    menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten

    atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang

    menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

  • 2 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Hak Prioritas

    Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang

    berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of

    Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization

    untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal

    merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yangjuga anggota salah satu dari

    kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu

    yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

    Hak Ekslusif

    Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu

    tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih

    lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan

    Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Hak hak dari pemegang

    paten sebagaimana tercantum dalam UU Paten No 13 Tahun 2016.

    Peraturan Perundang-undangan tentang Paten

    UU No 14 Tahun 2001 yang kemudian diamandemen dan

    disempurnakan dengan kondisi kemajuan teknologi dan diharapkan mampu

    melindungi kepentingan nasional. ada beberapa poin perubahan dalam UU paten

    No 13 Tahun 2016 ini yaitu:

    1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dana tau dikenal.

    2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada di mana bentuk baru tersebut

    tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermaksa dan terdapat

    perbedaan struktur kimia trekait yang sudah diketahui dari senyawa.

    3. Objek perlindunga paten sederhana diperluas menjadi setiap invensi baru

    atau pengembangan dari produk atau proses dan dapat diterapkan dalam

    industri.

    4. PNS/ASN bisa sebagai pemegang paten (co-pemohon).

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 3

    5. Dimungkinkan untuk pemeriksa di luar pemeriksa karir (pemeriksa ad

    hoc) dalam membantu pemeriksaan substantif.

    6. Mekanisme pemeriksaan post grant.

    7. Percepatan pemeriksaan substantif.

    Aspek Terkait Paten (lisensi, pelaksanaan paten oleh pemerintah)

    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak

    lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari

    suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

    Lisensi wajib

    Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan,

    berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.

    1. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI

    setelah lewatjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak

    tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan

    bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak

    dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;

    2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten

    diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh

    pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan

    cara yang merugikan kepentingan masyarakat;

    3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan

    apabila:

    Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:

    1. Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang

    bersangkutan secara penuh;

  • 4 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    2. Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang

    bersangkutan dengan secepatnya;

    3. Telah berusaha mengambil langkah-Iangkah dalam jangka waktu yang

    cukup untuk mendapatkan l.isensi dari pemegang paten atas dasar

    persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan

    4. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di

    Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan

    manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

    Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

    Dalam kondisi darurat misalnya perang, bencana alam, wabah penyakit

    yang luar tergolong kejadian luar biasa pemerintah dapat menggunakan paten

    tertentu yang mampu mengatasi kondisi darurat tersebut tanpa harus

    bernegosiasi untuk menentukan besaran royalti terlebih dahulu. Negosiasi antara

    pemerintah dan pemilik paten dapat dilakukan setelah kondisi darurat teratasi.

    Pelaksanaan paten oleh pemerintah dengan menunjuk perusahaan milik

    pemerintah atau perusahaan yang dianggap mampu melaksanakan paten

    tersebut.

    B. Cakupan Paten

    Syarat Paten atau Unsur Patentabilitas

    1. Baru (Novelty)------syarat mutlak

    Pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi

    yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art).

    2. Langkah Inventif (Inventive Step)

    Invensi yang bagi seseorang yang ahli di bidangnya merupakan hal yang

    tidak dapat diduga sebelumnya (dengan memperhatikan keahlian yang

    ada pada saat permohonan diajukan).

    3. Dapat diterapkan dalam Industri (Industrial Applicable)

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 5

    Invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam

    permohonan.

    Jenis Paten

    Paten Sederhana

    1. Produk atau proses atau penggunaan yang memenuhi syarat BARU dan

    INDUSTRIAL APPLICABLE

    2. Satu klaim mandiri untuk satu Invensi

    3. Perlindungan 10 tahun

    Paten (Biasa)

    1. Paten dari satu atau beberapa invensi namun masih menjadi satu

    kesatuan invensi (Produk, Proses/metode, penggunaan)---serta harus

    memenuhi ketiga syarat paten.

    2. Perlindungan 20 tahun

    Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

    Invensi yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:

    1. Proses atau produk yang pengumuman dan pelaksanaannya bertentangan

    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,

    ketertiban umum atau kesusilaan;

    2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang

    diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

    3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

    4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang

    esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non

    biologis atau proses mikrobiologis.

    Prinsip dalam UU Paten

    1. Perlindungan harus dimohonkan

  • 6 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Perlindungan paten tidak otomatis timbul namun harus dimohonkan ke

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan

    HAM RI.

    2. First to file

    Paten melindungi pihak yang pertama kali mendaftar bukan pihak yang

    pertama kali menemukan.

    3. Teritorial

    Perlindungan paten hanya menjangkau di negara tempat paten tersebut

    didaftar.

    4. Kebaruan bersifat Universal

    Kebaruan terkait invensi yang dimohonkan paten dibandingkan dengan

    dokumen dokumen pembanding seluruh dunia.

    C. Jangka Waktu Perlindungan Paten

    Perlindungan paten berlangsung selama 20 tahun sejak didaftarkan untuk

    paten biasa dan 10 tahun sejak didaftarkan untuk paten sederhana. Perlindungan

    paten tidak dapat diperpanjang dengan asumsi masa perlindungan paten tersebut

    diharapkan sudah cukup dan dapat dimanfaatkan oleh inventor atau pihak lebih

    lanjut dalam memperoleh manfaat ekonomi dari paten tersebut.

    D. Prosedur Permohonan Paten

    Paten merupakan bentuk perlindungan atas invensi teknologi yang harus

    dimohonkan. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu

    1. Surat kuasa khusus pemohon yang mendaftarkan invensinya melalui

    konsultan, wajib untuk pemohon dari luar negeri.

    2. Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pengelola HKI di instansinya

    jika inventor dalam hal ini bukan sebagai pemohon.

    3. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi dari Inventor.

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 7

    4. Surat Pernyataan Invensi dari Kepala Pengelola HKI terkait di suatu

    instansi yang bertindak menerima pengalihan hak dari inventor dan

    sebagai pemohon atas invensinya.

    5. Formulir permohonan paten dalam 4 rangkap (Lampiran 1).

    6. Deskripsi, klaim, abstrak dan lampiran gambar jika ada masing-masing 4

    rangkap.

    Tata Cara Penulisan Dokumen Paten

    Format Dokumen Paten

    Dokumen draft paten dibagi ke dalam 4 bagian pokok yaitu

    1. Deskripsi yang terdiri dari Judul Invensi, Bidang Teknik Invensi, Latar

    Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi, Uraian Singkat Gambar (jika

    ada gambar) dan Uraian Lengkap Invensi.

    2. Klaim

    3. Abstrak

    4. Lampiran Gambar (jika ada gambar)

    Untuk deskripsi ditulis sesuai format dari judul sampai uraian lengkap

    invensi kemudian dilanjutkan pada halaman baru untuk penulisan klaim begitu

    juga untuk abstrak. Untuk lampiran gambar (jika ada gambar) dibuat pada

    lembar terpisah tanpa ada halaman. Berikut akan dijelaskan masing masing

    bagian dari dokumen paten yang penulisannya sesuai kaidah penulisan yang

    baku dari Ditjen KI.

  • 8 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Penomoran Halaman

    Diberi keterangan

    khusus untuk:

    Deskripsi Abstrak

    Judul Paten:

    Huruf Kapital Tebal

    Sistematika dokumen

    paten/ bagian-bagian

    dokumen paten diberi

    sub judul

    Hanya satu halaman

    permukaan yang

    digunakan, tidak boleh

    bolak balik

    Tanda-tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.

    Penomoran baris, halaman baru mulai lagi

    dari awal

    LAYOUT

    Margin

    Atas : 2-4 cm

    Bawah : 2-3 cm

    Kiri : 2.5-4 cm

    Kanan : 2-3 cm

    Huruf : tinta hitam, 12 pt,

    tinggi min. 0.21 cm---

    courier new

    Spasi : 1.5 spasi

    Ukuran kertas : HVS A4,

    80 grm untuk deskripsi,

    klaim dan abstrak

    HVS A4 100 gsm untuk

    lampiran gambar

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 9

    PEDOMAN PENULISAN DOKUMEN PATEN

    1. Layout halaman

    Margin Atas : 2-4 cm

    Margin Bawah : 2-3 cm

    Kiri : 2.5-4 cm

    Kanan : 2-3 cm

    Huruf : tinta hitam, 12 pt, tinggi min. 0.21 cm--- courier new

    Spasi : 1,5 Spasi

    Ukuran Kertas : HVS A4, 80 grm untuk deskripsi, klaim dan abstrak

    HVS A4 100 gsm untuk lampiran gambar

    2. Format dokumen Paten

    Dokumen draft paten dibagi ke dalam 4 bagian pokok yaitu

    a. Deskripsi yang terdiri dari Judul Invensi, Bidang Teknik Invensi,

    Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi, Uraian Singkat Gambar

    (jika ada gambar) dan Uraian Lengkap Invensi.

    b. Klaim

    c. Abstrak

    d. Lampiran Gambar (jika ada gambar)

    Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut:

    a. Penomoran Halaman pada bagian tengah atas

    b. Bagian baris pertama dibawah nomor, diberikan keterangan khusus untuk:

    1) Deskripsi (pada bagian tengah atas)

    2) Abstrak

    c. Judul Paten harus huruf kapital dan tebal

    d. Penomoran baris, halaman baru dimulai dari awal

    e. Sistematika dokumen paten/ bagian-bagian dokumen paten diberi sub

    judul (contoh: Latar Belakang Invensi)

  • 10 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    f. Hanya satu halaman permukaan yang digunakan, tidak boleh bolak balik

    g. Tanda-tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-

    tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.

    3. Penulisan Draft Paten

    Judul Invensi

    Judul dibuat dengan kalimat singkat, lugas dan jelas, tidak boleh memuat

    iklan dan pujian, tidak boleh memuat merek dagang dan tidak

    meimbulkan multitafsir.

    Contoh judul yang tidak tepat: Alat Pembasmi Nyamuk Elektronik, Teropong

    Bidik Malam Fujitek, Pompa Air Raja Sedot dan lain sebagainya. Contoh

    judul yang disarankan: Alat Elektronik Pembasmi Nyamuk, Teropong

    Bidik Malam, Pompa Air, dan lain sebagainya

    Bidang Teknik Invensi

    Menjelaskan cakupan invensi secara lugas dan singkat, mencakup

    pengertian judul. Pengungkapan yang jelas dan lugas akan membantu

    dalam menangkap inti invensi dan kata kunci yang dapat digunakan

    dalam kegiatan penelusuran dokumen pembanding. Bidang teknik invensi

    biasanya diawali dengan kalimat: Invensi ini berhubungan

    dengan.......atau Invensi ini berkaitan dengan.............

    1

    Deskripsi

    (JUDUL INVENSI)

    (huruf kapital semua)

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 11

    Latar Belakang Invensi

    Dalam latar belakang invensi yang wajib ditulis adalah mengungkapkan

    invensi terkait yang sudah dilakukan, menyebutkan fitur -fitur kuncinya

    serta mengungkapkan kelemahan- kelemahan dari invensi- invensi

    tersebut. Selanjutnya, diungkapkan fitur fitur dari invensi yang diajukan

    seperti apa serta kelebihannya yang dianggap mampu memberikan solusi

    teknis dari invensi sebelumnya. Penjelasan latar belakang invensi pada

    prinsipnya jelas, lugas serta membahas poin yang menjadi inti invensi saja.

    Misalnya invensi yang berjudul Pupuk Organik Hayati tidak perlu dalam

    latar belakang invensi dijelaskan Indonesia kaya akan bahan baku,

    biomassa yang melimpang, pentingnya pupuk secara detail. Cukup

    dijelaskan invensi yang terkait dengan pupuk organik hayati yang telah

    dilakukan adalah a, b, c, dan lain sebagainya. Kemudian dijelaskan

    mengenai invensi pupuk organik hayati yang akan diajukan fitur-

    fiturnya yang menjadi pembeda seperti apa dan apa kelebihannya.

    Bidang Teknik Invensi

    Invensi ini berhubungan dengan ..............

    (Judul Invensi).................................,

    lebih khusus lagi, invensi ini berhubungan dengan

    ........... (penjelasan judul invensi)

  • 12 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Uraian Singkat Invensi

    Uraian singkat invensi mengungkapkan tujuan invensi yang diajukan

    kemudian menjelaskan secara umum fitur fitur esensial dari inti invensi

    (bisa copy paste dari klaim yang digabungkan menjadi satu kesatuan

    tanpa poin poin penomoran). Pragraf ditutup dengan kalimat yang

    mengungkapkan kelebihan dari invensi yang diajukan.

    Latar Belakang Invensi

    Invensi teknologi yang berkaitan dengan

    juga telah diungkapkan sebagaimana terdapat

    pada paten Nomor Tanggal dengan

    judul dimana diungkapkan , namun

    invensi tersebut masih terdapat kekurangan ..

    Invensi lainnya sebagaimana diungkapkan pada

    paten Nomor tanggal dengan judul

    dimana diungkapkan

    Namun demikian invensi yang tersebut diatas

    masih mempunyai kelemehan-kelemahan dan

    keterbatasan yang antara lain adalah

    Selanjutnya Invensi yang diajukan ini

    dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan yang

    dikemukakan diatas dengan cara (ungkapkan

    solusi teknis yang ingin dipecahkan beserta

    kelebihan2nya)

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 13

    Uraian Singkat Gambar

    Mengungkapkan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (gambar

    1 sampai dengan n), baik tampak atas, tampak depan, tampak samping,

    atau berupa potongan yang mampu memperjelas inti invensi. Uraian singkat

    gambar dapat juga memasukkan gambar dari prior art.

    Uraian Lengkap Invensi

    Uraian lengkap invensi menuliskan secara rinci dan lengkap mengenai

    penjelasan atas fitur-fitur yang diklaim atau yang menjadi inti invensi.

    Dijelaskan juga contoh-contoh perwujudan dari invensi tersebut. Penulisan

    Uraian Singkat Invensi

    Tujuan utama dari invensi ini adalah

    untuk mengatasi permasalahan yang telah ada

    sebelumnya khususnya ..(Judul

    Invensi), dimana suatu (Judul

    Invensi) sesuai dengan invensi

    ini terdiri dari .a,.b,..c,

    yang dicirikan dengan

    (Dapat

    dipakai sebagai klaim).

    Tujuan lain dari invensi ini (jika ada)

    adalah..

    .. Invensi ini memiliki kelebihan

    yaitu..........................................

    Uraian Singkat Gambar

    Gambar 1 menunjukkan pandangan perspektif

    dari..........sesuai dengan invensi ini.

    Gambar 2 menunjukkan tampak samping dari

    menurut invensi ini.

    Gambar 3 adalah . ....................dst.

  • 14 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    atau penggunaan istilah kata, simbol, ukuran harus konsisten, tanda

    baca dan huruf kapital juga menyesuaikan dengan kaidah penulisan ilmiah

    yang berlaku. Penggunaan ukuran dan satuan mengacu pada Sistem

    Internasional. Istilah asing dalam setiap bagian dokumen paten juga

    sebisa mungkin dicari padanannya dalam bahasa Indonesia kecuali

    memang tidak ada padanannya atau istilah asing sudah familiar dan

    diserap menjadi bahasa Indonesia. Fitur fitur yang menjadi klaim harus

    dijelaskan dan diuraikan dalam uraian lengkap invensi dan juga jika ada

    lampira gambar juga harus diacu dan dijelaskan dalam uraian lengkap

    invensi. Penejasan di uraian lengkap invensi atau di bagian lain dari

    deskripsi boleh lebih luas dari klaim inti invensi).

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 15

    Uraian Lengkap Invensi

    Invensi ini bertujuan untuk .......... dengan

    fitur fitur ..........(copy paste dari klaim).

    Selanjutnya invensi ini akan dijelaskan

    secara rinci sebagai berikut..........Mengacu

    pada Gambar 1, yang memperlihatkan gambar

    detail secara lengkap..........(Judul Invensi),

    yang terdiri dari(diuraikan secara

    lengkap mengacu pada gambar 1).

    Mengacu pada Gambar 2, (diuraikan

    secara lengkap mengacu pada gambar 2)

    dst,sesuai dengan jumlah gambar.

    Mengacu pada gambar 1 hingga

    gambar(sesuai dengan jumlah

    gambar)jelaskan cara untuk melaksanakan

    invensi ini.

    Dari uraian di atas jelas bahwa hasil dari

    invensi ini dapat memberi manfaat bagi

    karena secara praktis dan efisien

    (sebagai penutup, atau ungkapkan

    keistimewaan invensi tersebut) . Untuk

    lebih memperjelas invensi ini berikut disajikan

    contoh contoh perwujudan invensi namun

    contoh ini tidak membatasi invensi itu

    sendiri.

    .................................................

    .................................................

  • 16 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Klaim

    Kaidah Penulisan Klaim

    Kaidah Penulisan Klaim Klaim adalah unsur perlindungan hukum atas

    invensi yang diajukan sehingga dalam penulisan klaim harus absolut,

    tegas, tidak multi tafsir, lugas serta menggunakan bahasa yang lazim

    dalam bidang teknik atau bahasa ilmiah. Klaim merupakan nyawa dari

    suatu invensi yang dimohonkan paten yang dalam penulisannya memuat

    batasan atau cakupan dari suatu inti invensi. Fitur yang menjadi klaim

    harus didukung dan dijelaskan di dalam deskripsi sehingga klaim tidak

    boleh lebih luas dari deskripsi. Klaim tidak boleh memuat gambar atau

    grafik namun boleh memasukkan rumus kimia atau matematika. Jika

    permohonan paten disertakan dengan gambar, maka dalam klaim dapat

    ditambahkan tanda-tanda, baik berupa huruf atau angka yang mengacu

    pada gambar yang ditulis secara seragam diantara tanda kurung. Klaim

    boleh lebih dari satu klaim dan dapat berupa klaim mandiri dan klaim

    turunan. Klaim mandiri: TIDAK tergantung dengan klaim lainnya.

    Klaim turunan: tergantung klaim yang diacunya. Apabila diajukan lebih

    dari satu klaim, masing-masing klaim diberi nomor secara berurutan.

    Jika klaim mandiri lebih dari satu, maka klaim-klaim mandiri tersebut

    harus merupakan satu kesatuan invensi.

    Cara Menulis Klaim

    1. Klaim ditulis dalam satu bagian: digunakan jika belum ada invensi

    sebelumnya yang terkait atau dokumen pembanding terkait (prior

    art) tidak diketahui. Klaim ini memuat pernyataan tunggal dalam

    satu kesatuan invensi atau satu klaim mandiri saja.

    2. Klaim yang ditulis dalam dua bagian: digunakan jika invensi sebelumnya

    sudah ada dan diketahui sehingga fitur fitur pokok dari invensi prior art

    dipakai sebagai preamble (pengantar) yang kemudian dilanjutkan

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 17

    dengan penulisan dari klaim yang diajukan. Kata penghubung yang

    menjadi penyambung antara preambul dan invensi yang diajukan

    adalah (judul invensi dan fitur preamble) dicirikan dengan (invensi

    yang diajukan); (judul dan fitur premble) dimana (invensi yang

    diajukan).

    Contoh-contoh:

    Klaim dalam 2 bagian

    Klaim (dibuat dalam halaman baru dari

    kelanjutan deskripsi)

    1. Suatu (Judul invensi).yang

    terdiri (1),(2), dst, yang

    dicirikan dengan

    2. Suatu (Judul invensi) sesuai dengan

    klaim 1, dimana (merupakan klaim

    turunan dan penjelasan dari yang tercakup pada

    klaim 1).

    3. Suatu (Judul invensi), dst,,,,sesuai

    dengan jumlah klaim yang dinginkan.

    Klaim

  • 18 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Klaim dalam 1 bagian

    Dilema Menulis Klaim

    1. Menulis klaim terlalu luas: memudahkan terantisipasi oleh fitur

    yang lebih spesifik (ingat dalam klaim fitur spesifik akan

    mengalahkan fitur yang generik) atau malah tidak ada perlindungan

    sama sekali.

    2. Menulis klaim terlalu sempit: memudahkan kompetitor untuk masuk.

    3. Menulis klaim namun tidak didukung secara kuat dan lengkap

    dalam deskripsi.

    4. Menulis klaim namun tidak diinginkan klaim: biasanya karena

    kegagalan dalam mengidentifikasi invensi.

    5. Menulis klaim adalah satu seni yang membutuhkan keakuratan

    mengidentifikasi invensi, imajinasi yang kuat serta sebuah

    ketrampilan yang membutuhkan jam terbang.

    Klaim

    1. Suatu kombinasi botol dan sedotan yang

    terdiri dari:

    suatu badan botol (1) yang memiliki

    alas dan outlet pada bagian atasnya

    untuk memasukkan minuman ke dalam

    botol;

    sebuah sedotan (11) yang bagian ujung

    bawahnya terhubung dengan bagian bawah

    badan botol sebagai saluran air dari

    dalam botol; dan

    lubang outlet (12) pada ujung atas dari

    sedotan tersebut sebagai saluran keluar

    air minum.

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 19

    Abstrak

    Abstrak mengungkapkan Uraian singkat mengenai suatu invensi yang

    merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim atau

    gambar; ditulis secara singkat (tidak lebih 200 kata). Abstrak boleh

    memuat rumus kimia atau matematika, formula, tabel, dan gambar jika

    ada. Muatan asbtrak tidak boleh mengandung pernyataan spekulatif dan

    tidak mengandung pernyataan melebihkan serta harus mengandung

    pernyataan yang menunjukkan bidang teknik invensi.

    Lampiran Gambar

    1. Sangat efisien dan efektif dalam memberikan informasi

    Satu gambar = ribuan kata/pengertian, gambar dapat dianalogikan = peta

    2. Gambarlah bagian pokok invensi yang diklaim, yang tidak diklaim tidak

    perlu digambar Contoh: Suatu invensi mengenai Sistem Penggerak

    Mobil Listrik Roda, rem, rangka bodi, rangka mesin, dan lampu tidak

    perlu digambar

    3. Penjelasan informasi lebih terfokus/terarah

    4. Hanya tanda yang berupa huruf atau angka yang dicantumkan

    5. Gambar berupa gambar teknik tanpa skala

    Abstrak (di buat halaman terpisah)

    (JUDUL INVENSI)

    (Bidang Teknik Invensi dan Uraian Singkat

    Invensi copy paste Max 200 kata)

  • 20 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Contoh:

    Gambar 1

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 21

    Gambar 2

    Gambar 3

  • 22 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Keterangan Gambar:

    1. Body converter

    2. Venturi converter

    3. Intake manifold

    4. Converter joint

    5. Converter cover

    6. Piston valve

    7. Saluran idle

    8. Jet needle

    9. Idle screw

    10. Pilot jet

    11. Main jet

    12. Needle jet

    13. Ruang mixing

    14. Saluran kecil dalam

    15. Alur Piston valve

    16. Pressure idle control

    17. Katup pengaman

    18. Flame arrester

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 23

    Daftar Pustaka

    Kementerian Hukum dan HAM RI. 2013. Buku Panduan HKI. Jakarta.

    Mujiyono dan Feriyanto. 2017. Buku Praktis Memahami dan Cara Memperoleh

    Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Sentra HKI LPPM Universitas

    Negeri Yogyakarta.

    UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

    Wibowo, M.H., D. Noviana, Adelyna, I.S. Siregar. 2012. Buku Panduan

    Permohonan Paten dan PVT bagi Sivitas Akademika IPB. Bogor. IPB

    Press.

  • 24 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran

    Template Pengisian Formulir Paten

    Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi

    Formulir Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten

    Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi

    Template Deskripsi Paten Upload

    Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paten

    Contoh Pengisian Formulir Paten

    Contoh Deskripsi Paten Upload

    Tata Cara Pendaftaran Paten Sentra HKI LPPM UNY

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 25

    Lampiran 1. Template Pengisian Formulir Paten

  • 26 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran 1. Template Pengisian Formulir Paten (lanjutan)

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 27

    Lampiran 1. Template Pengisian Formulir Paten (lanjutan)

  • 28 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran 2. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 29

    Lampiran 3. Formulir Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten

  • 30 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran 4. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 31

    Lampiran 5. Template Deskripsi Paten Upload

  • 32 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran 5. Template Deskripsi Paten Upload (lanjutan)

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 33

    Lampiran 5. Template Deskripsi Paten Upload (lanjutan)

  • 34 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Lampiran 6. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paten

    SURAT KUASA

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama : .......................................................................

    Alamat : .......................................................................

    No Pendaftran Paten : .......................................................................

    Judul : .......................................................................

    Memberikan kuasa kepada:

    Nama : .......................................................................

    Alamat : . .......................................................................

    Untuk mengambil sertifikat paten dengan judul:

    ........................................................................................

    Atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terim kasih.

    NAMA TEMPAT, TANGGAL & TAHUN

    NAMA TERANG

    NIP..............................................

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 35

    Lampiran 7. Contoh Pengisian Formulir Paten

  • 36 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 37

  • 38 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 39

  • 40 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 41

    Lampiran 8. Contoh Deskripsi Paten Upload

  • 42 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 43

  • 44 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 45

  • 46 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 47

    Lampiran 9. Tata Cara Pendaftaran Paten Sentra HKI LPPM UNY

  • 48 SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    TATA CARA PENDAFTARAN PATEN SENTRA HKI

    1. Umum

    a. Download Formulir di www.dgip.go.id (contoh formulir terlampir)

    b. Isikan formulir sesuai dengan data yang ada dan pengisiannya diketik

    c. Untuk surat pernyataan di isi sesuai dengan formulir permohonan

    2. Kelengkapan Pendaftaran Permohonan Paten

    a. Formulir dibuat sebanyak 4 rangkap menggunakan kertas F4

    b. Foto copy KTP disesuaikan dengan data yang ada (misalnya pemegang

    dari perusahaan, maka foto copy KTP yang dilampirkan adalah foto copy

    KTP direktur dan foto copy dari inventor juga disertakan).

    c. Surat Pengalihan Hak atas Invensi (bila inventor dan pemegang

    berbeda/dari perusahaan), contoh formulir terlampir

    d. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor (download di web)

    e. Foto copy akta perusahaan (apabila diajukan atas nama badan hukum)

    f. Surat kuasa (apabila diajukan melalui konsultan HKI) (contoh terlampir)

    g. Deskripsi minimial 3 rangkap dengan menyertakan klaim, abstrak dan

    gambar. (Contoh terlampir)

    h. Untuk biaya permohonan paten sebesar:

    1) Paten Umum : Rp 1.500.000,- (dapat berubah sesuai regulasi)

    2) Paten Sederhana : Rp 1.250.000,- (dapat berubah sesuai regulasi)

    i. Formulir pemeriksaan substantif 4 rangkap (download di web apabila

    ingin diajukan di awal permohonan) dengan biaya:

    1) Substantif Paten Umum : Rp 2000.000,- (dapat berubah sesuai

    regulasi)

    2) Substantif Paten Sederhana : Rp 350.000,- (dapat berubah sesuai

    regulasi)

    //www.dgip.go.id/

  • SENTRA HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

    BUKU PANDUAN PERMOHONAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 49

    3. Lain-lain

    a. Insentif Paten dapat mendaftarkan diri melalui Lembaga Penelitian dan

    Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Negeri Yogyakarta (LMMP

    UNY) di Sentra HKI

    b. Bagi Masyarakat yang akan mendaftarkan paten melalui Sentra HKI

    LPPM UNY dipersilakan, dengan syarat ada dosen pendamping.

    c. Sentra HKI LPPM UNY menyedikan program pendampingan paten, serta

    menyeleksi draft paten yang layak untuk di danai.

  • Page 1Page 2Sampul Paten.pdfPage 1Page 2

    Sampul Paten.pdfPage 1Page 2

  • Bagaimana tata cara melakukan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual?

    1) Buka www.dgip.go.id pada browser. 2) Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta. 3) Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.

    Apa itu hak cipta dalam buku?

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jenis ciptaan apa saja yang dapat didaftarkan dalam hak kekayaan intelektual?

    Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:.
    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;.
    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;.

    Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual dan apa aturan negara yang mendasarinya?

    HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

    Pos Terkait

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA