Buku panduan kpps pilgub jateng 2022

detikNewsJumat, 04 Des 2020 15:25 WIB

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 disediakan KPU jelang Pilkada 2020 serentak pada Rabu (9/12/2020). Berikut link download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020.

Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu, (9/12/2020). Mendekati jadwal Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Buku tersebut tidak hanya berisi arahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi juga penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.

Bagaimana cara mendapatkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020?

Buku bisa diperoleh dengan klik https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf. Alamat tersebut adalah link download Buku Panduan KPPS 2020 yang disediakan KPU.

Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak di masa pandemi adalah tantangan. Keberhasilan Pilkada 2020 akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia.

"Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan," tulis Arief.

Menurut Arief, KPU telah membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan aturan diharapkan bisa menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Beberapa protokol kesehatan dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020:

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di TPS
  2. Mengatur jarak penempatan perlengkapan
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  4. Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37,3° C
  5. KPPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat bila diperlukan.

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pencoblosan Pilkada 2020 serentak dilakukan pada pukul 7-13 WIB dengan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.

Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang dijaga tujuh orang KPPS. Artinya, total jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2020 serentak sekitar 2,09 juta orang.

(row/pal)

Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu, (9/12/2020). Mendekati jadwal Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Buku tersebut tidak hanya berisi arahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi juga penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Bawaslu Minta Kepastian KPU soal Penggunaan Sirekap di Pilkada

Bagaimana cara mendapatkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020?

Buku bisa diperoleh dengan klik https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf. Alamat tersebut adalah link download Buku Panduan KPPS 2020 yang disediakan KPU.

Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak di masa pandemi adalah tantangan. Keberhasilan Pilkada 2020 akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia.

"Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan," tulis Arief.

Menurut Arief, KPU telah membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan aturan diharapkan bisa menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Beberapa protokol kesehatan dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020:

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di TPS
  2. Mengatur jarak penempatan perlengkapan
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  4. Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37,3° C
  5. KPPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat bila diperlukan.

Baca juga: Hari Libur Pilkada 9 Desember 2020, Ini Peraturannya

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pencoblosan Pilkada 2020 serentak dilakukan pada pukul 7-13 WIB dengan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.

Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang dijaga tujuh orang KPPS. Artinya, total jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2020 serentak sekitar 2,09 juta orang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimum 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.

Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.

Baca juga: KPU Berencana Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Daerah (KPUD) Subang segera membentuk badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu KPUD Subang membuka pendaftaran bagi masyarakat Subang yang berminat menjadi anggota PPk dan PPS.

Menurut Komisioner Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPUD Subang, Ahmad Koncara warga masyarakat Kabupaten Subang, bisa mendaftarkan diri kepada KPU Subang atau melalui kantor kecamatan setempat. Adapun penerimaan berkas pendaftaran Untuk anggota PPK dimulai dari tanggal 13 sampai 16 Oktober 2017, dan untuk penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 13 sampai 20 Oktober 2017.

Mengenai persyaratan, kata dia sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2017 syarat umur calon paling muda dari umur 25 tahun menjadi 17 tahun.

“Kabar bahagianya dengan keluarnya PKPU Nomor 12 Tahun 2017 persyaratan untuk Anggota PPK, PPS dan KPPS dari (usia) 17 tahun menjadi (umur) 25 tahun,” ujar komisioner yang biasa disapa Bram ini, Rabu (11/10).

Kemudian kata Bram, terkait dengan ijazah calon PPK, PPS,  dan KPPS sesuai pasal 19 poin (b) menyebutkan fotocopy ijazah tingkat atas/sederajat yang telah dilegalisir atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

Mengenai pendaftaran bisa melalui kantor kecamatan setempat. Apabila ada kurang yang kurang jelas mengenai persyaratan lainnya peminat dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPUD Subang atau membuka web KPUD Subang: www.kpud-subangkab.go.id. Bisa juga datang langsung ke kantor KPU Subang di Jln. Veteran (Palabuan) No 8 Sukamelang Subang 41211.

“Di sana petugas kami siap melayani tanpa dipungut biaya apapun. Apabila ada tindak pungutan liar segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (KPUD Subang)