By Admin Beasiswa | 26 Jul 2022, 10:20:07 WIB KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU) Tahap II Tahun 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 memberikan bantuan kepada calon mahasiswa baru dan/atau mahasiswa aktif yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi berupa program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Unika Atma Jaya menjadi salah satu mitra yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pendidikan bagi penerima program KJMU. I. Tujuan program KJMU:
II. Persyaratan: 1. Persyaratan Umum:
2. Persyaratan Khusus: Calon Mahasiswa (hanya bisa mendaftar pada Tahap II Tahun 2022):
Daftar akreditasi program studi di Unika Atma Jaya: https://www.atmajaya.ac.id/web/InfoUnit.aspx?gid=info-unit&cid=akreditasi&ou=lpm Mahasiswa Aktif:
III. Fasilitas:
Bantuan Biaya Kuliah Pokok (BKP) sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per semester. Biaya kuliah di luar fasilitas menjadi kewajiban mahasiswa.
Bantuan biaya hidup yang dapat berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. IV. Pendaftaran:
V. Kewajiban: Setiap mahasiswa penerima KJMU berkewajiban:
VI. Larangan:
VII. Sanksi: Mahasiswa penerima KJMU yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan KJMU dan penghentian bantuan. Demikian pengumuman, harap diperhatikan. *Informasi lebih lanjut tentang KJMU, silakan hubungi: Website : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ Telepon : 021-8571012 Fax : 021-8516505 WhatsApp : 081284834229 *Informasi tentang beasiswa di Unika Atma Jaya, silakan hubungi: Website : https://beasiswa.atmajaya.ac.id/ E-mail : Telepon : 021-5703306 ext. 234 Fax : 021-5746795 Whatsapp : 082124519900 (admin) Line : @ytw4073b Instagram : beasiswa_uaj |