Buku panduan ip s1 atma

By Admin Beasiswa | 26 Jul 2022, 10:20:07 WIB

Buku panduan ip s1 atma

KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL

(KJMU)

Tahap II Tahun 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 memberikan bantuan kepada calon mahasiswa baru dan/atau mahasiswa aktif yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi berupa program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Unika Atma Jaya menjadi salah satu mitra yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pendidikan bagi penerima program KJMU.

I.     Tujuan program KJMU:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  4. Menumbuhkan motivasi bagi calon mahasiswa untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

II.    Persyaratan:

1.  Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah.
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD atau APBN.

2.  Persyaratan Khusus:

Calon Mahasiswa (hanya bisa mendaftar pada Tahap II Tahun 2022):

  1. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya (2020, 2021, 2022).
  2. Dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unika Atma Jaya di program studi terakreditasi A. Pendaftaran mahasiswa baru program sarjana (S1) Unika Atma Jaya: https://www.atmajaya.ac.id/web/DaftarKonten.aspx?gid=info-pmb.

Daftar akreditasi program studi di Unika Atma Jaya: https://www.atmajaya.ac.id/web/InfoUnit.aspx?gid=info-unit&cid=akreditasi&ou=lpm

Mahasiswa Aktif:

  1. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya (2019, 2020, 2021).
  2. Pengajuan paling lama pada semester 4 (empat).
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Unika Atma Jaya pada program studi yang terakreditasi A. Daftar akreditasi program studi di Unika Atma Jaya: https://www.atmajaya.ac.id/web/InfoUnit.aspx?gid=info-unit&cid=akreditasi&ou=lpm

III.        Fasilitas:

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan.

Bantuan Biaya Kuliah Pokok (BKP) sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per semester. Biaya kuliah di luar fasilitas menjadi kewajiban mahasiswa.

  1. Biaya pendukung personal.

Bantuan biaya hidup yang dapat berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

IV.  Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli/Agustus 2022.
  2. Pendaftaran dilakukan di sekolah asal (SMA/sederajat).
  3. Info lebih lanjut serta untuk unduh formulir, surat pernyataan, dan persyaratan lainnya silakan akses ke web https://kjp.jakarta.go.id/.
  1.  

V.   Kewajiban:

Setiap mahasiswa penerima KJMU berkewajiban:

  1. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah dan Unika Atma Jaya.
  3. Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih.
  4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di luar program wajib Unika Atma Jaya yang dapat berupa pelayanan langsung kepada masyarakat, bakti sosial dan/atau pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan pada saat mahasiswa libur semester.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) tersebut kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setahun sekali.
  6. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.
  7. Menyelesaikan pendidikan tepat waktu (4 tahun untuk program Sarjana).
  8. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan megenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya.
  9. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan Pendidikan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  2. Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi.
  3. Hardcopy dan softcopy skripsi.

VI.  Larangan:

  1. Cuti akademik.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima KJMU.
  3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
  4. IPK program studi sosial di bawah 3,0 dan IPK program studi eksakta di bawah 2,75 selama 2 semester berturut-turut.
  5. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  6. Pindah dari program studi yang telah dipilih.
  7. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku Unika Atma Jaya.

VII. Sanksi:

Mahasiswa penerima KJMU yang melanggar kewajiban dan larangan dan tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan KJMU dan penghentian bantuan.

Demikian pengumuman, harap diperhatikan.

*Informasi lebih lanjut tentang KJMU, silakan hubungi:

Website       : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

Telepon       : 021-8571012

Fax               : 021-8516505

WhatsApp   : 081284834229

*Informasi tentang beasiswa di Unika Atma Jaya, silakan hubungi:

Website       : https://beasiswa.atmajaya.ac.id/

E-mail          :

Telepon       : 021-5703306 ext. 234

Fax               : 021-5746795

Whatsapp   : 082124519900 (admin)

Line             : @ytw4073b

Instagram    : beasiswa_uaj