Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
02 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 272; //jdih.bkpm.go.id/ : 128 HLM
FILE-FILE PERATURAN
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Kontak
Sekretariat Website JDIH BPK RIDitama Binbangkum - BPK RI
Jalan Gatot Subroto 31
Jakarta Pusat 10210
Telp (021) 25549000 ext. 1521