TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
- Pemrakarsa yang akan mengajukan pemeriksaan Dokumen UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo wajib:
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS.
- Sudah memiliki Izin Lingkungan berkomitmen yang diterbitkan oleh OSS.
- Pemrakarsa mengajukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Izin Lingkungan berkomitmen diterbitkan oleh OSS.
- Dokumen UKL-UPL yang akan diajukan wajib:
- Disertai bukti formal kesesuaian tata ruang.
- Disertai NIB yang diterbitkan OSS.
- Disertai Izin Lingkungan berkomitmen yang diterbitkan oleh OSS (lengkap dengan
pernyataan pemenuhan komitmen dan persyaratan teknis yang diunggah ke OSS)
- Dokumen UKL-UPL tersebut telah disusun dengan format yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.26 tahun 2018.
- Disertai Bukti Pendukung:
1) Fotocopy KTP pemrakarsa usaha/kegiatan (bagi pemrakarsa perseorangan)
2) Fotocopy Akte Pendirian badan usaha dan fotokopi KTP penanggungjawab
usaha usaha/kegiatan (bagi pemrakarsa yang berbentuk PT/CV/badan
usaha lainnya)
3) Fotocopy perizinan yang sudah pernah dimiliki sebelumnya agar
dilampirkan.(apabila ada)
4) Fotocopy sertifikat tanah lokasi usaha/kegiatan.
5) Apabila sertifikat tanah lokasi usaha/kegiatan bukan atas nama pemrakarsa,
agar melampirkan fotocopy surat sewa/surat tidak keberatan dari pemilik
tanah (bermaterai).
6) Foto lokasi yang menunjukkan kondisi faktual di lokasi usaha/kegiatan.
7) Surat tugas/kuasa dari pemrakarsa apabila pengurusannya diwakilkan
(bermaterai)
- Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dilakukan terhadap dokumen UKL-UPL yang dinyatakan sudah lengkap dan pemeriksaan tersebut dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen UKL-UPL dinyatakan lengkap.
...................................oOo................................................
Share :