Besarnya biaya jabatan setinggi tingginya setahun

Biaya jabatan berhubungan dengan pengeluaran yang digunakan oleh pejabat atau pegawai saat melaksanakan tugasnya. Selengkapnya, simak pengertian, contoh, dan cara menghitung biaya jabatan PPh 21 berikut.

Apa itu Biaya Jabatan?

Peraturan tentang biaya jabatan diatur dalam pasal 21 ayat 3 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016. Biaya ini adalah besar dana untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.

Biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan tiap individu yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang jabatannya. Dapat disimpulkan biaya jabatan yang dikenakan adalah pengurang penghasilan bruto. Sebab, pegawai pasti mengeluarkan biaya untuk menjalankan pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan Biaya Jabatan

Tentu saja biaya jabatan ada ketentuan dan persyaratan yang dilampirkan. Salah satunya besaran biaya dalam PMK 250/2008 sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya sejumlah Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan.

Berikut ini adalah ulasan sederhana yang menggambarkan perhitungan biaya jabatan:

Arin adalah pegawai bank dengan penghasilan bruto setiap bulannya adalah Rp 8.000.000 per bulan. Besaran biaya jabatan dapat dihitung dengan rumus 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000. Besaran tersebut dapat dikurangi karena tidak melebihi batas maksimal biaya jabatan yang dikenakan dalam satu bulan.

Ketentuan biaya jabatan selengkapnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai karyawan atau pegawai tetap.

Kebijakan tarif yang diberlakukan untuk biaya jabatan adalah sebesar 5%. Berikut ini adalah cara menghitung biaya jabatan maksimal di PPh 21 kurang dan lebih dari tarif maksimal

Cara Menghitung Biaya Jabatan Kurang dari Tarif Maksimal

Seorang pekerja bernama Ari dengan jabatan staf humas memiliki gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp 600.000 per bulan. Bagaimana simulasi perhitungannya?

  • Cara Menghitung Biaya Jabatan Maksimal di PPH 21 (Bulanan)

Gaji bulanan Rp 6.000.000
Tunjangan makan: Rp 600.000
Gaji per bulan: Rp 6.600.000
Biaya jabatan: Rp 6.600.000 x 5% = Rp 330.000

  • Cara Menghitung Biaya Jabatan Tahunan

Jumlah gaji selama setahun: Rp72.000.000 (Rp6.000.000 x 12 bulan)
Tunjangan makan: Rp7.200.000 (Rp600.000 x 12 bulan)
Gaji bruto selama setahun: Rp79.200.000 (Total gaji setahun + total tunjangan makan setahun)
Biaya Jabatan selama setahun: Rp79.200.000 x 5% = Rp3.960.000

Cara Menghitung Biaya Jabatan Melebihi Tarif Maksimal

Diketahui Audrey adalah seorang manajer pemasaran dengan gaji sebesar Rp 11.000.000 per bulan. Uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan PPh 21 sejumlah Rp 650,000. Berikut cara menghitungnya:

  • Cara Menghitung Biaya Jabatan Melebihi Tarif Maksimal (Bulanan)

Gaji bulanan: Rp 11.000.000
Tunjangan konsumsi: Rp 1.000.000
Tunjangan PPh 21: Rp 650.000
Gaji bruto per bulan: Rp 12.650.000
Biaya jabatan: Rp 12.650.000 x 5% = Rp 632.500 (lebih dari tarif maksimal Rp 500.000)

  • Cara Menghitung Biaya Jabatan Melebihi Tarif Maksimal (Tahunan)

Total gaji selama setahun: Rp 132.000.000
Tunjangan makan: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh 21: Rp 7.800.000
Gaji bruto selama setahun: Rp 151.800.000
Biaya jabatan dalam setahun: Rp 151.800.000 x 5% = Rp 7.590.000 (jumlah ini melebihi tarif maksimal: Rp 6.000.000)

Pertanyaan Seputar Biaya Jabatan

1. Apa itu biaya jabatan 5%?

Pada dasarnya biaya ini ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan pegawai dalam menjalankan tugas yang dikurangi dari penghasilan bruto. Besaran 5% ditetapkan sesuai keperluan tersebut dan selama menagihnya pada wajib pajak.

2. Siapa yang dikenai biaya jabatan?

Jika sejak awal tahun karyawan atau pegawai telah berstatus tetap, maka biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari hingga akhir tahun saat pegawai atau karyawan bersangkutan berhenti dari pekerjaannya.

Jika seorang pegawai atau karyawan baru diangkat statusnya menjadi pegawai tetap dalam tahu kalender, maka biaya jabatan akan dihitung sejak pengangkatan hingga akhir tahun atau saat berhenti dari pekerjaannya.

Jika seorang pegawai atau karyawan berhenti bekerja dalam tahun kalender, maka biaya tersebut dihitung dari Januari hingga bulan saat karyawan tersebut berhenti bekerja.

3. Apa dasar hukum biaya jabatan?

PMK 250/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 6/PJ/2016.

Demikian informasi tentang pengertian, contoh, dan cara menghitung biaya jabatan. Perlu diingat bahwa biaya jabatan dapat dikurangkan terlepas dari apakah pegawai atau karyawan memiliki jabatan atau tidak di perusahaan.

Berapa persen biaya jabatan?

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto tersebut, setinggi-tingginya sebesar Rp6.000.000 satu tahun atau Rp500.000 satu bulan. Diketahui bahwa biaya jabatan tetap dapat dikurangkan (deductible), terlepas dari apakah pekerja memiliki jabatan atau tidak dalam suatu perusahaan.

Berapa jumlah setinggi

Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Bagaimana jika biaya jabatan lebih dari 500 ribu?

Ketentuan biaya jabatan Perhitungan biaya jabatan pegawai tetap yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Jika penghasilan bruto melebihi Rp500 ribu per bulan, maka pajak jabatannya tetaplah sebesar Rp500 ribu, begitu juga dengan kalkulasi per tahunnya.

Apa yang dimaksud dengan biaya jabatan pada perhitungan PPh pasal 21?

Apa itu Biaya Jabatan? Peraturan tentang biaya jabatan diatur dalam pasal 21 ayat 3 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK. 03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016. Biaya ini adalah besar dana untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.