Berikut yang termasuk pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia adalah

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.

Dengan adanya deklarasi tersebut, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia.

30 jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dapat dicek pada infografis berikut.

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.

Dengan adanya deklarasi tersebut, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia.

30 jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dapat dicek pada infografis berikut.


Piagam PBB yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 menegaskan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemuliaan martabat serta harga diri umat manusia, serta hak-hak yang sama bagi pria dan wanita dan bagi bangsa-bangsa, baik yang besar maupun yang kecil. Salah satu tujuan yang mendasari pembentukan PBB ialah keinginan untuk mencapai kerja sama internasional. Pelaksanaan kerja sama antar negara ini merupakan usaha PBB untuk mendorong dan memupuk penghargaan terhadap hak-hak manusia tanpa adanya perbedaan dalam hal bangsa, jenis kelamin, bahasa ataupun agama. Semua anggota PBB telah berjanji untuk mengambil tindakan bersama ataupun sendiri-sendiri bagi tercapainya tujuan tersebut.

Pada tahun 1945, ketika Piagam PBB itu sedang disusun di San Francisco, banyak diajukan usul untuk mempersiapkan suatu rencana peraturan internasional mengenai hak-hak manusia. Ketika PBB terbentuk, organisasi internasional ini menetapkan suatu komisi hak asasi manusia yang tugas utamanya mempersiapkan rencana peraturan tersebut.

Rancangan Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dipersiapkan oleh komisi tersebut  pada tahun 1947 dan 1948. Hak-hak asasi manusia itu telah diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang umum yang diadakan di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. Hak-hal asasi manusia tersebut dicantumkan dalam The Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).

Bangsa Indonesia pun mengakui adanya hak asasi manusia. Tegasnya, bahwa hak asasi diakui dan dijadikan dasar negara dengan diadakannya badan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun tidak secara khusus disebutkan, namun keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu akan dilaksanakan tanpa perbedaan, melainkan atas dasar kesamaan dan kesederajatan. Didalam Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945, seperti pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33, sebenarnya lebih menjelaskan apa yang pada dasarnya telah tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945,seperti berikut ini.

  • Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menrgaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, baik pejabat negara maupun rakyat, baik warga negara asli maupun keturunan asing adalah sama dan sederajat kedudukannya menurut hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Artinya, negara kita mengakui hak asasi sosial ekonomi, yaitu hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah berkewajiban untuk memberantas pengangguran dan mengusahakan supaya setiap warga negara bisa mendapat pekerjaan dengan nafkah yang layak untuk hidup.
  • Pasal 28 menyatakan diakuinya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, meskipun kemerdekaan itu ada dan diakui, tetapi pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang. Undang-undang menentukan pelaksanaan kemerdekaan menyatakan pendapat dengan lisan atau tulisan atau mendirikan perkumpulan. Selain pasal 28, masalah kemerdekaan menyatakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan  Yang Maha Esa, sedang ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) merupakan suatu kesatuan sehingga ayat pertama harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan ayat kedua. Hal itu dikenakan Ayat (1) menyebutkan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa maka ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ungkapan menjamin kemerdekaan dengan tegas berarti bahwa dalam hal memeluk agama dan menjalankan ibadat sama sekali tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun.
  • Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 Ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan hak tiap warga negara dan kewajibannya untuk ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara dan keharusan untuk diadakan undang-undang yang mengatur hal itu. Membela negara bukan saja berarti meletakkan kewajiban dengan keharusan menjalankan wajib dinas militer melainkan juga merupakan suatu hak.
  • Pasal 31 menyebutkan hak warga negara untuk mendapat pengajaran dan keharusan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan kata lain, pemerintah berkewajiban untuk mengadakan sekolah-sekolah guna mencapai, pengajaran umum ataupun pengajaran kejujuran.
  • Pasal 32 berbunyi bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Maksudnya, sama seperti halnya pengajaran, yaitu rakyat berhak untuk meminta pemerintah mengusahakan agar kebudayaan nasional bisa berkembang dengan memajukan berbagai lapangan kebudayaan.
  • Dalam pasal 33 memuat hak-hak dalam bidang kesejahteraan sosial.

Page 2

Pernyataan Pers Michael R. Pompeo Menteri Luar Negeri AS

10 Desember 2019

Pada 1948, Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights atau UDHR) untuk mengidentifikasi hak dan kebebasan bagi seluruh orang di semua negara. Seseorang berkebangsaan Amerika, yaitu mantan ibu negara Eleanor Roosevelt, mengepalai Komisi HAM PBB yang menyusun dokumen bersejarah ini. Inspirasi Ibu Roosevelt ketika menjabarkan hak-hak individu yang tidak dapat dicabut berasal dari tradisi mendalam Amerika. Deklarasi Kemerdekaan, Konstitusi AS, dan UU Hak senantiasa memandu bangsa Amerika Serikat selama lebih dari 200 tahun dalam upaya mendorong hak dan kebebasan.

Berkat Ibu Roosevelt dan UDHR, kini ada lebih banyak orang di seluruh dunia yang dapat menikmati hak dan kebebasan yang tidak dimiliki sebelum deklarasi ini diadopsi. Secara umum diakui bahwa otoritas moral sebuah pemerintahan pada umumnya berasal dari kesediaannya untuk melindungi hak dan kebebasan yang disebutkan dalam UDHR. Sayangnya, tidak semua negara mendemonstrasikan kesediaan ini. Pemerintah Tiongkok terus menekan anggota kelompok minoritas agama dan etnik di Xinjiang, Tibet, dan lokasi-lokasi lain, juga menghalangi kebebasan yang dijamin di bawah Deklarasi Gabungan Sino-Inggris dan Hukum Dasar bagi warga Hong Kong. Rezim di Iran, Suriah, dan Venezuela melakukan pelanggaran HAM berat setiap hari, yang mengejutkan hati nurani. Agar negara-negara seperti Tiongkok, Iran, Suriah, dan Venezuela bisa mendapatkan kembali moral otoritas mereka di mata negara-negara yang cinta kebebasan, mereka harus mendedikasikan diri mereka kembali terhadap perlindungan hak asasi dan kebebasan dasar.

Hari ini, kita merayakan hak-hak universal yang tertuang dalam UDHR, dan menegaskan kembali komitmen kita terhadap perlindungan dan promosi kebebasan yang mendasar, universal, dan esensial ini. Amerika Serikat akan terus menjadi pendukung setia mereka yang memperjuangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dan harga diri manusia.

Oleh U.S. Embassy Jakarta | 11 Desember, 2019 | Saring Pos: Berita

Direkomendasikan untuk Anda

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA