Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri hak asasi manusia adalah

Berikut ini yang BUKAN merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah?

  1. Hakiki
  2. Universal
  3. Dapat diserahkan ke pihak lain
  4. Tidak dapat dibagikan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Dapat diserahkan ke pihak lain

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah dapat diserahkan ke pihak lain.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

3 menit

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki  setiap manusia dan melekat pada dirinya tanpa terbatas oleh apapun.

Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.

Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.

Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia.

Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM.

Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk!

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. John Locke

Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara.

Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara.

2. Jan Materson

Hak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo

HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut sifatnya universal, karena tidak ada perbedaan atas hak yang dimiliki.

Hak yang dimiliki setiap manusia tidak terbatas oleh ras, gender, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

HAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh.

1. Hakiki

Ciri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir.

Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia.

Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.

2. Universal

HAM bersifat universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tidak terbatas oleh apapun dan tanpa pengecualian.

Dengan demikian, di manapun keberadaan manusia, HAM tetap harus dijunjung tinggi.

HAM juga tidak memandang kedudukan, baik berdasarkan ras, suku, agama, status, usia, dan sebagainya.

Setiap manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya.

3. Tetap

HAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya.

Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia.

4. Utuh

Ciri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh.

Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya.

Jenis-Jenis HAM dan Contohnya

1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)

  • Kebebasan berpendapat
  • Kebebasan dalam berorganisasi
  • Hak untuk memeluk dan menjalankan agama
  • Hak kebebasan bepergian, berkunjung, serta berpindah-pindah tempat
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

  • Hak suara dalam pemilihan
  • Mendirikan partai politik
  • Hak dipilih dalam pemilihan
  • Diangkat dalam jabatan pemerintahan
  • Kebebasan dalam kegiatan pemerintahan
  • Memberikan usulan atau pendapat berupa petisi

3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

  • Hak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum
  • Mendapatkan pembelaan hukum
  • Mendapatkan kepastian hukum
  • Memperoleh perlakuan adil dalam hukum

4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)

  • Memperoleh pendidikan yang layak
  • Mengembangkan minat dan bakat
  • Mendapatkan jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan

5. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)

  • Hak yang sama dalam berlangsungnya proses hukum
  • Memperoleh layanan dan perlindungan hukum
  • Mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum
  • Mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum dalam peradilan

6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

  • Mendapatkan kebebasan dalam membeli sesuatu
  • Mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak
  • Memiliki pekerjaan yang layak
  • Kebebasan dalam bertransaksi
  • Hak milik atas sesuatu
  • Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA)

Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia

Hal-hal terkait hak asasi manusia telah diatur dalam undang-undang setiap negara, tak terkecuali Indonesia.

HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:

  1. Pasal 28A, mengatur tentang hak hidup
  2. Pasal 28B, mengatur tentang hak berkeluarga
  3. Pasal 28C, mengatur tentang hak memperoleh pendidikan
  4. Pasal 28D, mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama
  5. Pasal 28E, mengatur tentang hak komunikasi dan informasi
  6. Pasal 28G, mengatur tentang hak kesejahteraan dan jaminan sosial

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA