Sinopsis | : | SINOPSIS PP NOMOR 57 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL - Amanat Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Badan ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
- Kedudukan (Pasal 2), fungsi (Pasal 3 ayat (1)), tugas (Pasal 3 ayat (2)).
- Keanggotaan terdiri atas: seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur.
- Unsur-unsur anggota: Pemerintah; Pelaku usaha; Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; Akademisi; danTenaga ahli.
- Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada DPR.
- Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Pengangkatan anggota (Pasal 6).
- Pemberhentian anggota (Pasal 7).
|