Berikut ini merupakan keterangan yang benar mengenai nomor induk berusaha kecuali


1. Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

2. NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:

  • angka pengenal impor;
  • hak akses kepabeanan;
  • pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

3. Apakah NIB untuk kantor pusat saja? Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja

4. Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja?


Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi proyek dapat diinput pada Izin Usaha.

5. Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.

6. Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB? 
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)

7. Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP? 
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.

8. Apakah jika sudah punya nib harus perpanjang TDP juga? 
Tidak perlu, karena NIB juga berlaku sebagai TDP.

9. Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha

10. Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

11. Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ? 
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

12. Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan? 
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

13. Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB? 
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.

14. Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ? 
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. 

15. Apakah KBLI Single Purpose masih dikenal di OSS RBA, dan apakah ada batasan KBLI utk setiap NIB? 
Single purpose masih terdapat pada OSS, termasuk single majority. sistem akan secara otomatis melakukan kategorisasi atas KBLI tersebut.

16. Apakah pembetulan NIB akan merubah NIB dan berpengaruh kepada perizinan lainnya seperti perizinan Impor?
NIB merupakan identitas berusaha sehingga pada prinsipnya tidak akan berubah ketika Pelaku Usaha melakukan atas datanya di dalamnya.

17. Jika melakukan perubahan KBLI dalam NIB, apakah NIB sebelumnya harus dihapuskan/ dinonaktifkan? 
Tidak perlu, cukup dengan melakukan perubahan data di OSS.

18. Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.

19. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB? 
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.

20. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), namun pelaku usaha hanya memunculkan 1 KBLI saja di dalam NIB, apakah ini bermasalah?
Tidak bermasalah.

21. Bagaimana untuk kegiatan usaha yang memiliki KBLI tetapi tidak ada izin usahanya, apakah cukup NIB saja atau ada persyaratan lain? 
Nama KBLI, status, dan nama bidang usaha harus jelas. Jika tidak ada kejelasan maka tidak mungkin terbit NIB dan tidak mungkin terbit SS termasuk izin. Apabila ada KBLI yang bidang usahanya tidak jelas atau mungkin pengampu/pembinanya tidak jelas, bisa disampaikan ke BKPM. BKPM akan melakukan rapat koordinasi yang mengundang sektor atau kementerian terkait termasuk juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian akan dibahas di dalam rapat tersebut terkait KBLI dimaksud bidang usahanya apa, sehingga pasti akan ada tingkat risikonya seperti apa. Jadi KBLI yang dimasukkan ke dalam sistem OSS adalah KBLI yang sudah jelas bidang usahanya apa, tingkat risikonya apa, sehingga bisa keluar perizinan berusahanya.

22. Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN?
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

23. Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021

(~prima)

Sumber : //oss.go.id/informasi/faq

Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mendaftar hak ases di OSS : - Kunjungi laman www.oss.go.id - Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)" - Pilih jenis pelaku usaha - Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP), nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email yang aktif, nomor telepon (sebaiknya yang dapat aktif WhatsApp), dan isi kode captcha - Klik "Daftar" - Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi - Klik tombol aktivasi - Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

- Hak akses siap digunakan

Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB : - Kunjungi www.oss.go.id - Pilih "Masuk" - Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera - Klik tombol "Masuk" - Klik "Menu Perizinan Berusaha" - Pilih "Permohonan Baru" - Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha - Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha - Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu) - Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri" - Periksa draf perizinan berusaha - Perizinan NIB terbit



Komentar Pengunjung

Deskripsi: NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.

Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sayangnya, belum diketahui dengan pasti tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha ini. Akan tetapi, pemerintah memberikan tahapan Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 sebagai berikut:

  • Membentuk Satgas (Satuan Tugas) di kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah hingga provinsi. Tugas utamanya yaitu mengawal pelaksanaan segala kegiatan usaha sekaligus membantu memberikan solusi terkait perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha.
  • Memberikan izin pada investor berikut pengusaha yang melakukan aktivitas usaha pada lingkungan perdagangan bebas, lingkungan pariwisata strategis, kawasan industri, lingkungan ekonomi khusus, hingga pelabuhan bebas.
  • Memudahkan regulasi berikut birokrasi yang berkaitan dengan pemberian izin usaha.
  • Menggunakan data atau dokumen bersama ketika membuat surat perizinan usaha.
  • Penggabungan semua hal yang berkaitan dengan permohonan perizinan, prosedur pembuatan, dan penerbitan izin melalui sistem OSS, sehingga pengusaha akan semakin mudah dalam pembuatan permohonan izin usaha.

Tahapan Pembuatan Nomor Induk Berusaha

Setelah mengetahui kebijakan pemerintah terkait dengan persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi pengusaha kala mengajukan pembuatan NIB:

  • Semua pengusaha maupun investor akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, apakah PT, Firma, CV, Yayasan, atau Koperasi. Ini dilakukan dengan pembuatan akta pendirian perusahaan, sekaligus membuat NPWP untuk perusahaan.
  • Setelahnya, pengusaha maupun investor akan melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor untuk bisa mendapatkan nomor ID atau user ID.
  • Selanjutnya, pilih nomor akta dan lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.
  • Jenis data yang perlu disiapkan oleh pengusaha dan investor dalam kaitannya untuk pembuatan NIB antara lain Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan berikut Kesehatan, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Setelah semua data dan persyaratan memenuhi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, akan muncul pemberitahuan yang berisikan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa investor atau pengusaha telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tidak boleh lupa, investor maupun pengusaha harus bertanggung jawab dan memenuhi segala komitmen berikut kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas saat NIB ini dibuat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai, maka NIB milik investor maupun pengusaha akan dicabut oleh pemerintah dengan menempuh jalur hukum.

Diharapkan, dengan adanya NIB, setiap investor maupun pelaku usaha akan menjadi lebih mudah dalam melaksanakan proses usaha. Apabila Anda kesulitan untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada voffice.co.id. Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT dan CV akan menjadi lebih mudah. Semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA