dalam menerapkan norma faktor yang utama adalah dengan adanya kesadaran untuk Show 5. Apabila kita melanggar kewajiban, maka yang dirugikan adalah 25545 PANEL Proses perumusan Pancasila terjadi pada tahun 1945 sebagai bagian dari persiapan menuju Negara Indonesia yang merdeka. Berikut ini merupak … Buatlah masing-masing 5 contoh dasa darma ke-1 dan ke-2 dalam kehidupan sehari-hari yang kalian lakukan saat di rumah maupun saat di sekolah 6. (PPKn) Perhatikan percakapan berikut. Ayo, kita rapikan mainan bersama. ste To Ayo, Kak! Tindakan mereka sesuai dengan Pancasila sila ke: Yang ber … Hidup rukun dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat harus kita lakukan karena .... a. manusia sebagai makhluk individu b. manusia dalam h … Sebutkan rumusan Pancasila sesuai UUD No 12 Tahun 2011 Jelaskan hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 19451 diskusi perumusan Pancasila di lakukan melalui diskusi sebagai mereka menyampaikan pendapat dari tuliskan nama tokoh nasional yang menghadiri sidang bpupki tirto.id - Presidensial (presidensiil) didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Sejarah mencatat, Indonesia pernah dan masih menerapkan sistem ini meskipun tidak sepenuhnya murni. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, ada dua lembaga lain (legislatif dan yudikatif) yang perannya mengawasi serta merumuskan UU negara yang nantinya dijalankan oleh presiden. Ribkha Annisa dalam artikel “Sistem Presidensial Indonesia” yang termuat di jurnal Cosmogov (Vol.4, No.2, 2018:249) menyebutkan, sistem presidensial memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif alias trias politica, yang memiliki peran dan wewenang masing-masing.
Di Indonesia, sistem ini pernah diterapkan pada masa setelah kemerdekaan. Namun, diungkap oleh Retno Saraswati lewat tulisan “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif” dalam jurnal MMH (Vol.41, No.1, 2012) bahwa sistem pemerintahan Indonesia kemudian diganti menjadi demokrasi parlementer. Sistem presidensial kemudian diresmikan kembali oleh Indonesia setelah reformasi. Hal tersebut tercatat dalam keputusan MPR mengenai arah perubahan agar pemerintahan Indonesia bisa lebih stabil (Retno Saraswati, 2012:139). Hingga kini, kesepakatan dan aturan sistem tersebut diberlakukan oleh RI dalam UUD 1945 setelah amandemen. Contoh cirinya seperti “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan” (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1) dan beberapa gambaran lainnya.
Baca juga:
Sejarah Konsep Sistem PresidensialKonsep sistem presidensial tidak dapat lepas trias politica yang diterangkan oleh John Locke melalui “Two Treatises on Civil Government” (1632-1704). Kemudian, pada 1748, Montesquieu dalam “Esprit des Lois” juga membahas perihal tiga kekuasaan dalam negara tersebut. Sejalan dengan itu, Rusadi Kantaprawira dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar (1985:140) menuliskan bahwa trias politica yang dimaksud John Locke dan Montesquieu menyangkut tiga hal berikut ini:
Baca juga:
Sebelum presidensial, pemerintahan cenderung berada dalam satu genggaman kuasa. presiden atau raja yang mengepalai negara dan sering salah langkah. Singkatnya, setiap lembaga negara musti mengerjakan fungsi dan wewenang yang sudah diberikan. Dengan begitu, proses perjalanan negara dengan sistem presidensial yang satu sama lain masih saling mengawasi ini bisa menciptakan sebuah kemajuan baru. Namun, harus tetap mengedepankan kondisi konkret yang ada di masyarakat, mulai dari budaya, keyakinan, nilai, dan lain-lain. Kini, latar belakang tersebut bisa mempengaruhi lahirnya sistem pemerintahan presidensial yang berbeda-beda di setiap negara dunia. Misalnya, sistem presidensial di Indonesia berbeda dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.
Baca juga:
Ciri-Ciri Sistem Presidensial
Baca juga:
Kelebihan Sistem Presidensial
Baca juga:
Kekurangan Sistem Presidensial (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|